Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Lbs VIOTIKA ANGGUN.P MURSIDA BINTI BAHTIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Minggu, 10 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIOTIKA ANGGUN.P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI SYAPUTRA, SH. MHVIOTIKA ANGGUN.P
Tergugat
NoNama
1MURSIDA BINTI BAHTIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan ;
  • Surat Jual Beli Tanah tertanggal 18 Oktober 2017 antara Viotika Anggun.P (Penggugat) dan Mursida Binti Bahtiar (Tergugat) yang isinya bahwa Tergugat telah menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 266/Tarung-Tarung Utara, Surat Ukur Nomor 1053/1998, Tanggal 26 Desember 1998 dengan luas tanah 9.260 M2 (sembila ribu dua ratus enam puluh meter persegi) tercatat atas nama MURSIDA BINTI BAHTIAR, jual beli ini meliputi pula bangunan yang sekarang ada dan/atau yang akan didirikan kemudian hari, serta segala sesuatu yang didirikan diatas tanah tersebut, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut, dengan batas-batas tanah sebagai berikut ;

Sebelah Utara berbatas    : Tanah Gozali

Sebelah Selatan berbatas  : Tanah Mursida

Sebelah Timur berbatas    : Tanah H. Hakim

Sebelah Barat berbatas     : Tanah Kari Ahmad

Adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

 

  • Sebidang tanah Pertanian seluas 9.260 M2 Sertifikat Hak Milik No. 266 Tahun 2008 atas nama Mursida Binti Bahtiar, yang terletak di Desa Sorik Kecamatan Rao Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman, dengan batas-batas sebagai berikut ;

Sebelah Utara berbatas    : Tanah Gozali

Sebelah Selatan berbatas  : Tanah Mursida

Sebelah Timur berbatas    : Tanah H. Hakim

Sebelah Barat berbatas     : Tanah Kari Ahmad

Adalah Sah Milik Netti (Penggugat)

3. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 266 Tahun 2008 yang semula atas nama Mursida Binti Bahtiar

4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku

Subsider :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak