Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Lbs ASRIL FERRU 1.Chalid Arnaldo
2.Ismail
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASRIL FERRU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Chalid Arnaldo
2Ismail
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Syaputra, S.H.,M.HChalid Arnaldo
2Deni Syaputra, S.H.,M.HIsmail
Turut Tergugat
NoNama
1Kerapatan Adat Nagari Ganggo Hilia
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Syaputra, S.H.,M.HKerapatan Adat Nagari Ganggo Hilia
Nilai Sengketa(Rp) 561.200.000,00
Petitum

 

  1. Dalam Provisi
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan provisi untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan dan memerintahkan untuk memberhentikan secara waktu aktifitas apapun diatas tanah objek sengketa (Status Quo), baik kepada Para Tergugatmaupun terhadap siapun dari padanya hingga adanya kepastian hukum yang sah dan mengikat berdasarkan hukum atau adanya Putusan Pengadilan yang Inkrach.
    3. Menghukum Para Tergugat untuk segera melaksanakan putusan provisi ini, terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dibacakannya putusan provisi ini.
    4. Menghukum masing-masing Para Tergugat untuk membayar uang paksa secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk setiap hari atas keterlambatan dalam pelaksanaan putusan provisi ini.
  2. Dalam Pokok Perkara :
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum putusan dalam provisi.
    3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa berupa 2 (dua) tumpak  tanah persawahan yang terletak di Maransi dan Subarang Aia Takih Kejorongan Tanjuang Alai Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, masing-masing adalah :

Tumpak I (satu) Maransi, dengan batas-batasnya

  • Utara berbatas dengan Piring Kelok
  • Selatan berbatas dengan Rukiah/sekarang Chalid Arnaldo
  • Barat berbatas dengan Sawah Kasuma
  • Timur berbatas dengan Batang Air Takih

Luas ditanam dengan benih Padi 2,5 (dua koma lima) sukat.

Tumpak II (dua) Subarang Aia Takih

  • Utara berbatas dengan Adi Silih Mantari
  • Selatan berbatas dengan Rukiah/sekarang Chalid Arnaldo  
  • Barat berbatas dengan Batang Air Takih
  • Timur berbatas dengan Jalan Tanjung Alai

Luas ditanam dengan benih Padi 2,5 (dua koma lima) sukat.

  1. Menyatakan batal demi hukum putusan KAN (Kerapatan Adat Nagari) Ganggo Hilia tanggal 04 Juli 2023, atas Nasriful yang didatangkan sebagai ahli, tidak mempunyai Sertifikat yang sah dari  Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) atau  tidak mempunyai tanda lulus dari TSN (Tes Sertifikat Nasional), yang diadakan oleh HPI  Himpunan Penerjemah Indonesia sebelumnya.
  2. Menyatakan pengusaan atau memiliki dengan melakukan apapun yang dilakukan oleh Para Tergugat atau siapapun diatas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dengan hak apapun dan siapapun yang berada diatasnya kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat. I dan Tergugat. II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan :
  5. Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 261.200.000,- (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
  6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas objek sengketa, sah dan berharga menurut hukum.
  7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa dibebani hak apapun diatasnya, dan apabila hal tersebut tidak dilaksanakan atas permohonan Penggugat, Pengadilan akan melaksanakan eksekusi dan jika diperlukan dengan bantuan alat negara Polri, Pamong Praja serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan dibebani kepada masing-masing Para Tergugat, atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  9. Menyatakan bahwa putusan dalam provisi maupun dalam pokok perkara ini dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, akasasi ataupun upaya hukum lainnya.
  10. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini..
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau,

Penggugat mohon kepada Ketua dan Hakim Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam perkara ini untuk memberikan putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak