Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa bertempat di Jalan Prof. M. Nasrun Jorong Tampang Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ALI AMRAN karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ke Kantor Dinas Pencatatan Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman untuk segera menerbitkan surat AKTE KEMATIAN Atas Nama ALI AMRAN yang merupakan Ayah kandung Pemohon, setelah dapat memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|