Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Lbs 1.Amalia Anjani, S.H
2.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
MULYADI SAPUTRA Pgl ADI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/L.3.18/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Amalia Anjani, S.H
2AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI SAPUTRA Pgl ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MULYADI SAPUTRA Pgl ADI pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di lokasi Pemandian Air Panas Cagar Alam Rimba Panti Jorong Murni Nagari Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi Javito Rezki Awanda Pgl Pito dan Saksi Amril pergi ke Panti untuk membeli peralatan sepeda motor dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BA 4308 DAA nomor rangka MH1JM0413PK34777 dan nomor mesin JM04E1348597 milik Saksi Pito, setelahnya sekira 1 jam kemudian keduanya sampai di tempat tujuan namun karena sudah memasuki waktu Sholat Jum’at, toko tempat menjual suku cadang sepeda motor itu tutup. Kemudian Saksi Pito dan Saksi Amril menunggu selesainya Sholat Jum’at di Pemandian Air Panas Rimba Panti. Sekira 30 (tiga puluh) menit Saksi Pito dan Saksi Amril duduk di Pekarangan Pemandian Air Panas, tiba-tiba datang orang yang tidak dikenal oleh Saksi Pito dan Saksi Amril yang ternyata merupakan Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi. Pada saat itu Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl mendekati Saksi Pito dan berkata, “dari mana”, yang kemudian dijawab oleh Saksi Amril, “dari Lubuk Gadang”, kemudian Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi duduk di samping Saksi Pito lalu beberapa saat kemudian Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi berkata, “pinjam sepeda motor sebentar, untuk menjemput barang”, jawab Saksi Pito, “tidak bisa”, kemudian Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi berkata sambil membujuk Saksi dengan nada yang mengiba, “pinjamlah sepeda motornya, sebenarnya untuk membeli barang (ganja)”, dijawab Saksi Pito, “tidak bisa”, namun Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi terus membujuk Saksi Pito agar dipinjamkan sepeda motor. Lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi terus meminjam sepeda motor dan Saksi tetap tidak mau meminjamkannya. Kemudian pada akhirnya Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi berkata, “pinjamlah sepeda motor dulu sambil beli ganja yo harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), patungan kita Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)”, sehingga Saksi Amril memberikan uang Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian  karena sudah terus menerus didesak oleh Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi, saksi Pito pun mau dan menjawab, “ya, ikut saya”, dan terdakwa menjawab, “jadi”. Setelah itu Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi naik sepeda motor sambil membonceng Saksi Pito, Sedangkan Saksi Amril ditinggal di dekat Pemandian Air Panas tersebut. Kemudian terdakwa dan Saksi Pito berangkat ke arah Panti, sekira 5 (lima) menit atau sekira jarak 3 Km dalam perjalanan tepatnya di Kampung Cengkeh Kecamatan Panti, Terdakwa Mulyadi Pgl Adi menghentikan sepeda motor yang dikendarainya sambil mencoba meyakinkan Saksi Pito dengan berkata kepada Saksi Pito, “tunggu di sini sebentar, biar saya jemput barang (ganja) itu”. Karena Saksi Pito percaya dengan perkataan Terdakwa Mulyadi Pgl Adi, dirinya pun turun dari sepeda motor dan setelah Saksi turun Terdakwa Mulyadi Pgl Adi pergi dengan sepeda motor, sedangkan kunci kontak (remot) tetap berada di dalam bagasi sepeda motor. Kemudian sekira 30 menit Saksi Pito menunggu, Terdakwa Mulyadi Pgl Adi tidak datang sehingga Saksi Pito menelusuri jalan yang merupakan jalan lintas Sumatera Padang Medan, Saksi Pito mencari Terdakwa Mulyadi Pgl Adi di sekitar jalan tersebut namun Saksi Pito tidak menemukan Terdakwa Mulyadi Pgl Adi dan sepeda motor miliknya. Kemudian Saksi Pito melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panti.

 

  • Bahwa setelah berhasil meminjam motor, Terdakwa Mulyadi Pgl Adi membawa sepeda motor tersebut untuk menemui Riki Bargaes (DPO) di Muara Kiawe Kabupaten Pasaman Barat karena terdakwa memiliki hutang terhadap Riki Bargaes. Kemudian motor tersebut dijual oleh Riki Bargaes dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), dari hasil penjualan tersebut Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk membayar hutang kepada Riki Barges, dan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.

 

  • Bahwa terdakwa menguasai motor milik Saksi Javito Rezki Awanda Pgl Pito bukan karena kejahatan atau ancaman melainkan atas sepengetahuan Saksi Pito untuk menjemput barang (ganja), namun sebenarnya terdakwa tidak akan menjemput ganja melainkan melarikan motor tersebut ke Pasaman Barat untuk dijual kepada Riki Bargaes.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dan tidak mendapatkan izin dari pemilik sepeda motor untuk menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain melainkan hanya untuk dipinjam sementara untuk jemput barang (ganja) dan atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Javito Rezki Awanda Pgl Pito mengalami kerugian sebesar ±Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

----------- Atas hal tersebut perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MULYADI SAPUTRA Pgl ADI pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di lokasi Pemandian Air Panas Cagar Alam Rimba Panti Jorong Murni Nagari Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi Javito Rezki Awanda Pgl Pito dan Saksi Amril pergi ke Panti untuk membeli peralatan sepeda motor dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BA 4308 DAA nomor rangka MH1JM0413PK34777 dan nomor mesin JM04E1348597 milik Saksi Pito, setelahnya sekira 1 jam kemudian keduanya sampai di tempat tujuan namun karena sudah memasuki waktu Sholat Jum’at, toko tempat menjual suku cadang sepeda motor itu tutup. Kemudian Saksi Pito dan Saksi Amril menunggu selesainya Sholat Jum’at di Pemandian Air Panas Rimba Panti. Sekira 30 (tiga puluh) menit Saksi Pito dan Saksi Amril duduk di Pekarangan Pemandian Air Panas, tiba-tiba datang orang yang tidak dikenal oleh Saksi Pito dan Saksi Amril yang ternyata merupakan Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi. Pada saat itu Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl mendekati Saksi Pito dan berkata, “dari mana”, yang kemudian dijawab oleh Saksi Amril, “dari Lubuk Gadang”, kemudian Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi duduk di samping Saksi Pito lalu beberapa saat kemudian Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi berkata, “pinjam sepeda motor sebentar, untuk menjemput barang”, jawab Saksi Pito, “tidak bisa”, kemudian Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi berkata sambil membujuk Saksi dengan nada yang mengiba, “pinjamlah sepeda motornya, sebenarnya untuk membeli barang (ganja)”, dijawab Saksi Pito, “tidak bisa”, namun Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi terus membujuk Saksi Pito agar dipinjamkan sepeda motor. Lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi terus meminjam sepeda motor dan Saksi tetap tidak mau meminjamkannya. Kemudian pada akhirnya Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi berkata, “pinjamlah sepeda motor dulu sambil beli ganja yo harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), patungan kita Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)”, sehingga Saksi Amril memberikan uang Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian  karena sudah terus menerus didesak oleh Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi, Saksi Pito pun mau dan menjawab, “ya, ikut saya”, dan terdakwa menjawab, “jadi”. Setelah itu Terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi naik sepeda motor sambil membonceng Saksi Pito, Sedangkan Saksi Amril ditinggal di dekat Pemandian Air Panas tersebut. Kemudian terdakwa dan Saksi Pito berangkat ke arah Panti, sekira 5 (lima) menit atau sekira jarak 3 Km dalam perjalanan tepatnya di Kampung Cengkeh Kecamatan Panti, Terdakwa Mulyadi Pgl Adi menghentikan sepeda motor yang dikendarainya sambil mencoba meyakinkan Saksi Pito dengan berkata kepada Saksi Pito, “tunggu di sini sebentar, biar saya jemput barang (ganja) itu”. Karena Saksi Pito percaya dengan perkataan Terdakwa Mulyadi Pgl Adi, dirinya pun turun dari sepeda motor dan setelah Saksi turun Terdakwa Mulyadi Pgl Adi pergi dengan sepeda motor, sedangkan kunci kontak (remot) tetap berada di dalam bagasi sepeda motor. Kemudian sekira 30 menit Saksi Pito menunggu, Terdakwa Mulyadi Pgl Adi tidak datang sehingga Saksi Pito menelusuri jalan yang merupakan jalan lintas Sumatera Padang Medan, Saksi Pito mencari Terdakwa Mulyadi Pgl Adi di sekitar jalan tersebut namun Saksi Pito tidak menemukan Terdakwa Mulyadi Pgl Adi dan sepeda motor miliknya. Kemudian Saksi Pito melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panti.

 

  • Bahwa setelah berhasil meminjam motor, Terdakwa Mulyadi Pgl Adi membawa sepeda motor tersebut untuk menemui Riki Bargaes (DPO) di Muara Kiawe Kabupaten Pasaman Barat karena terdakwa memiliki hutang terhadap Riki Bargaes. Kemudian motor tersebut dijual oleh Riki Bargaes dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), dari hasil penjualan tersebut Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk membayar hutang kepada Riki Barges, dan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.

 

  • Bahwa terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan dengan membujuk Saksi Pito dan Saksi Amril untuk menjemput barang dan patungan membeli ganja sehingga Saksi Pito mau meminjamkan motornya untuk digunakan oleh terdakwa, namun alasan tersebut adalah tidak benar karena terdakwa sudah berniat untuk menjual motor tersebut kepada Riki Bargaes (DPO) guna membayar hutangnya.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dan tidak mendapatkan izin dari pemilik sepeda motor untuk menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain melainkan hanya untuk dipinjam sementara untuk jemput barang (ganja) dan atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Javito Rezki Awanda Pgl Pito mengalami kerugian sebesar ±Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

 

----------- Atas hal tersebut perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya