Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Debby Khristina, SH.MH
2.Diyani Faudila, S.H.
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
HENGKI ARI SAPUTRA Pgl ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-464 /L.3.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Debby Khristina, SH.MH
2Diyani Faudila, S.H.
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI ARI SAPUTRA Pgl ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  PERTAMA:

-------  Bahwa terdakwa HENGKI ARI SAPUTRA Pgl ARI pada hari dan tanggal tidak ingat lagi di awal bulan Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di Pertambangan Emas yang berada di daerah Bukit Malintang Nagari Ganggo Hilia Kec. Bonjol Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang atau paket 1 G (satu gram) dengan harga 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira awal bulan Desember 2023 di daerah Bukittinggi dengan cara menghubungi BUDI (DPO) melalui telepon kemudian terdakwa menjemput sabu tersebut ke tempat yang telah ditunjukan oleh BUDI (DPO) tepatnya dijalan by Pass dekat Taman Pahlawan Kota Bukittinggi dan meninggalkan uang pembelian sabu ditempat sebelumnya sabu tersebut diletakkan. Setelah mendapatkan sabu tersebut, maka pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa membagi sabu di dalam kamar terdakwa dengan cara menimbang terlebih dahulu berat sabu menggunakan timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ternyata beratnya saat itu adalah 0.87 (nol koma delapan tujuh) gram dan selanjutnya terdakwa membuat bungkusan sabu tersebut dari plastik rokok yang di potong kecil dan direkatkan dengan korek. Setelah itu, dengan menggunakan Pipet kecil yang dijadikan sendok, terdakwa menyendok sabu tersebut dan memasukkan sabu kedalam potongan plastik kecil yang telah dipersiapkan sebelumnya dan meletakkannya di atas timbangan digital hingga menunjukkan angka 0,10 (nol koma satu nol) gram, begitu yang terdakwa lakukan seterusnya hingga sampai pada paket yang ke 7 (tujuh), dan sisa sabu yang merupakan paket ke 8 (delapan) terdakwa masukan semuanya ke dalam plastik tanpa ditimbang terlebih dahulu karena terdakwa sudah tahu jika beratnya sekitar 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang terdakwa peruntukan untuk dipakai sendiri nantinya. Keesokan harinya sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi ke pertambangan emas dengan membawa 7 (tujuh) paket kecil narkotika yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa menawarkan sabu tersebut kepada ANDI (DPO) yang mana kemudian ADI (DPO) dan SIJAL (DPO) yang saat itu berada di sana juga mau membeli sabu sehingga terdakwapun menyerahkan sabu tersebut kepada ANDI (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian kepada ADI (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kepada SIJAL (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana masing-masing langsung menyerahkan uang pembelian sabu tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut beberapa kali pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi terakhir pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, di dalam rumah kediaman terdakwa yang beralamat di Kampung Tangah Jorong Kampung Baru Nagari Ganggo Mudiak Kec. Bonjol Kab. Pasaman dan sekira pukul 22.45 wib saat terdakwa berada di warung kopi yang berada di dekat rumah tedakwa, datanglah petugas kepolisian kemudian mengajak terdakwa ke rumahnya dan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa sehingga petugas menemukan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sabu sisa pakai, 1 (satu) set alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah mancis warna ungu di temukan di bawah tempat tidur yang berada di kamar bagian depan rumah, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam berada di dalam rak lemari Televisi yang berada di ruang tamu, uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) berada di dalam saku bagian depan dari celana yang terdakwa gunakan sedangkan Posisi 1 (satu) unit handphone merk POCO warna hitam berada di atas meja yang berada diwarung kopi tempat dimana terdakwa dijemput dan dibawa ke rumah oleh Petugas. Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti No : 144/10427.XII/2023 tanggal 16 Desember 2023 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sabu sisa pakai dan diketahui total berat kotor adalah 1,14 (satu koma empat belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang Nomor : 23.083.11.16.05.0863.K tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan kesimpulan : Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran No. Urut 61 dan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA:

-------  Bahwa terdakwa HENGKI ARI SAPUTRA Pgl ARI pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di dalam rumah kediaman terdakwa yang beralamat di Kampung Tangah Jorong Kampung Baru Nagari Ganggo Mudiak Kec. Bonjol Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang atau paket 1 G (satu gram) dengan harga 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira awal bulan Desember 2023 di daerah Bukittinggi dengan cara menghubungi BUDI (DPO) melalui telepon kemudian terdakwa menjemput sabu tersebut ke tempat yang telah ditunjukan oleh BUDI (DPO) tepatnya dijalan by Pass dekat Taman Pahlawan Kota Bukittinggi dan meninggalkan uang pembelian sabu ditempat sebelumnya sabu tersebut diletakkan. Setelah mendapatkan sabu tersebut, maka pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa membagi sabu di dalam kamar terdakwa dengan cara menimbang terlebih dahulu berat sabu menggunakan timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ternyata beratnya saat itu adalah 0.87 (nol koma delapan tujuh) gram dan selanjutnya terdakwa membuat bungkusan sabu tersebut dari plastik rokok yang di potong kecil dan direkatkan dengan korek. Setelah itu, dengan menggunakan Pipet kecil yang dijadikan sendok, terdakwa menyendok sabu tersebut dan memasukkan sabu kedalam potongan plastik kecil yang telah dipersiapkan sebelumnya dan meletakkannya di atas timbangan digital hingga menunjukkan angka 0,10 (nol koma satu nol) gram, begitu yang terdakwa lakukan seterusnya hingga sampai pada paket yang ke 7 (tujuh), dan sisa sabu yang merupakan paket ke 8 (delapan) terdakwa masukan semuanya ke dalam plastik tanpa ditimbang terlebih dahulu karena terdakwa sudah tahu jika beratnya sekitar 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang terdakwa peruntukan untuk dipakai sendiri nantinya. Keesokan harinya sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi ke pertambangan emas dengan membawa 7 (tujuh) paket kecil narkotika yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa menawarkan sabu tersebut kepada ANDI (DPO) yang mana kemudian ADI (DPO) dan SIJAL (DPO) yang saat itu berada di sana juga mau membeli sabu sehingga terdakwapun menyerahkan sabu tersebut kepada ANDI (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian kepada ADI (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kepada SIJAL (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana masing-masing langsung menyerahkan uang pembelian sabu tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut beberapa kali pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi terakhir pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, di dalam rumah kediaman terdakwa yang beralamat di Kampung Tangah Jorong Kampung Baru Nagari Ganggo Mudiak Kec. Bonjol Kab. Pasaman dan sekira pukul 22.45 wib saat terdakwa berada di warung kopi yang berada di dekat rumah tedakwa, datanglah petugas kepolisian kemudian mengajak terdakwa ke rumahnya dan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa sehingga petugas menemukan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sabu sisa pakai, 1 (satu) set alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah mancis warna ungu di temukan di bawah tempat tidur yang berada di kamar bagian depan rumah, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam berada di dalam rak lemari Televisi yang berada di ruang tamu, uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) berada di dalam saku bagian depan dari celana yang terdakwa gunakan sedangkan Posisi 1 (satu) unit handphone merk POCO warna hitam berada di atas meja yang berada diwarung kopi tempat dimana terdakwa dijemput dan dibawa ke rumah oleh Petugas. Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.    
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti No : 144/10427.XII/2023 tanggal 16 Desember 2023 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sabu sisa pakai dan diketahui total berat kotor adalah 1,14 (satu koma empat belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang Nomor : 23.083.11.16.05.0863.K tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan kesimpulan : Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran No. Urut 61 dan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------  Bahwa terdakwa HENGKI ARI SAPUTRA Pgl ARI pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di dalam rumah kediaman terdakwa yang beralamat di Kampung Tangah Jorong Kampung Baru Nagari Ganggo Mudiak Kec. Bonjol Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang atau paket 1 G (satu gram) dengan harga 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira awal bulan Desember 2023 di daerah Bukittinggi dengan cara menghubungi BUDI (DPO) melalui telepon kemudian terdakwa menjemput sabu tersebut ke tempat yang telah ditunjukan oleh BUDI (DPO) tepatnya dijalan by Pass dekat Taman Pahlawan Kota Bukittinggi dan meninggalkan uang pembelian sabu ditempat sebelumnya sabu tersebut diletakkan. Setelah mendapatkan sabu tersebut, maka pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa membagi sabu di dalam kamar terdakwa dengan cara menimbang terlebih dahulu berat sabu menggunakan timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ternyata beratnya saat itu adalah 0.87 (nol koma delapan tujuh) gram dan selanjutnya terdakwa membuat bungkusan sabu tersebut dari plastik rokok yang di potong kecil dan direkatkan dengan korek. Setelah itu, dengan menggunakan Pipet kecil yang dijadikan sendok, terdakwa menyendok sabu tersebut dan memasukkan sabu kedalam potongan plastik kecil yang telah dipersiapkan sebelumnya dan meletakkannya di atas timbangan digital hingga menunjukkan angka 0,10 (nol koma satu nol) gram, begitu yang terdakwa lakukan seterusnya hingga sampai pada paket yang ke 7 (tujuh), dan sisa sabu yang merupakan paket ke 8 (delapan) terdakwa masukan semuanya ke dalam plastik tanpa ditimbang terlebih dahulu karena terdakwa sudah tahu jika beratnya sekitar 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang terdakwa peruntukan untuk dipakai sendiri nantinya. Keesokan harinya sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi ke pertambangan emas dengan membawa 7 (tujuh) paket kecil narkotika yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa menawarkan sabu tersebut kepada ANDI (DPO) yang mana kemudian ADI (DPO) dan SIJAL (DPO) yang saat itu berada di sana juga mau membeli sabu sehingga terdakwapun menyerahkan sabu tersebut kepada ANDI (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian kepada ADI (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kepada SIJAL (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana masing-masing langsung menyerahkan uang pembelian sabu tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut beberapa kali pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi terakhir pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, di dalam rumah kediaman terdakwa yang beralamat di Kampung Tangah Jorong Kampung Baru Nagari Ganggo Mudiak Kec. Bonjol Kab. Pasaman dan sekira pukul 22.45 wib saat terdakwa berada di warung kopi yang berada di dekat rumah tedakwa, datanglah petugas kepolisian kemudian mengajak terdakwa ke rumahnya dan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa sehingga petugas menemukan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sabu sisa pakai, 1 (satu) set alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah mancis warna ungu di temukan di bawah tempat tidur yang berada di kamar bagian depan rumah, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam berada di dalam rak lemari Televisi yang berada di ruang tamu, uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) berada di dalam saku bagian depan dari celana yang terdakwa gunakan sedangkan Posisi 1 (satu) unit handphone merk POCO warna hitam berada di atas meja yang berada diwarung kopi tempat dimana terdakwa dijemput dan dibawa ke rumah oleh Petugas. Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.    
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti No : 144/10427.XII/2023 tanggal 16 Desember 2023 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sabu sisa pakai dan diketahui total berat kotor adalah 1,14 (satu koma empat belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang Nomor : 23.083.11.16.05.0863.K tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan kesimpulan : Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran No. Urut 61 dan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Tidak Intoksikasi/Mabuk Narkoba Nomor : 00001 tanggal 16 Desember 2023 an. HENGKI ARI SAPUTRA Pgl ARI dari Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping yang ditanda tangani oleh dr. Lidya De Vega, M.Ked (KJ) Sp.KJ menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sampel “Metode Rapid Test” pemeriksaan urine dengan hasil : Met Ampetamin (Sabu-sabu) : (+) Positif.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------

 

 

 

   

Pihak Dipublikasikan Ya