Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.ALAMSYAH BUDIN, SH
2.Amalia Anjani, S.H
3.Diyani Faudila, SH
IWAN APRIANTO Pgl IWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-133/L.3.18/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALAMSYAH BUDIN, SH
2Amalia Anjani, S.H
3Diyani Faudila, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN APRIANTO Pgl IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa IWAN APRIANTO Pgl IWAN bersama-sama dengan saksi Novia Randa Pgl Randa Alias Buya dan saksi Hendra Pgl Hendra (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di area persawahan yang terletak di Kampung Tanjung Jorong I Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sampai dengan sekitar wilayah jembatan Asik tepatnya di Jorong VI Tanjung Aia Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi Hendra Pgl Hendra, lalu saksi Hendra mengatakan ada pekerjaan baru dan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut masih kurang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. Bilal menanyakan terkait uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sdr Bilal bersedia memberikan uang tersebut, kemudian Terdakwa menjemput saksi Hendra dan bersama-sama menuju kerumah Sdr. Bilal, sesampainya di bengkel dekat rumah Sdr. Bilal, Terdakwa dan saksi Hendra bertemu dengan Sdr. Bilal dan kemudian Sdr. Bilal menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Sdr. Bilal meminta uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk beli rokok, sehingga Terdakwa menyimpan uang dari Sdr. Bilal tersebut sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan saksi Hendra bersama-sama pergi ke Sungai Pandahan, sesampainya di daerah Sungai Pandahan keduanya berhenti di sebuah warung kopi dan kemudian berpisah. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi ke acara lomba layangan yang diadakan di area persawahan yang terletak di Kampung Tanjung Jorong I Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan bertemu dengan saksi Novia Randa Pgl Randa Alias Buya yang sedang mengikuti lomba, tidak lama kemudian datang saksi Hendra bersama Sdr. Ali Amran, lalu saksi Hendra memanggil Terdakwa dan memberitahukan jika uang pembelian sabu tersebut masih kurang dan meminta Terdakwa untuk mencarikan tambahan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian saksi Hendra menyuruh Terdakwa untuk memanggil saksi Novia Randa, lalu saksi Hendra mengatakan kepada saksi Novia Randa untuk menggadaikan sepeda motornya sampai jam 9 (sembilan) dimana saksi Hendra menjanjikan akan memberikan sabu untuk bahan pakai kepada saksi Novia Randa, namun saksi Novia Randa mengatakan untuk membahas nanti karena ingin lomba layangan dulu, setelah Terdakwa membantu saksi Novia Randa menerbangkan layangannya Terdakwa kembali ke tempat saksi Hendra dan Sdr. Ali Amran, Terdakwa mendengar jika saksi Hendra meminjam uang kepada seseorang yang bernama Ilham, beberapa saat kemudian saksi Novia Randa selesai lomba layangan saksi Hendra kembali menanyakan terkait akan menggadaikan sepeda motor milik saksi Novia Randa dan untuk meyakinkan saksi Novia Randa, saksi Hendra mengatakan “iya, jika tidak percaya ikut saja nanti sama Iwan menjemput sabu” dan saksi Novia Randa menyetujuinya.
  • Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Novia Randa menjemput sepeda motor milik saksi Novia Randa kerumahnya dan setelah kembali saksi Hendra meminta saksi Novia Randa untuk mengantarkan sepeda motor tersebut kerumah Sdr. Ilham, namun karena tidak mengetahui alamat Sdr. Ilham, saksi Hendra menghubungi seseorang dan tidak berapa lama kemudian datang Sdr. Kitiw yang merupakan orang suruhan Sdr. Ilham lalu bertanya kemana dikirim uangnya yang dijawab Terdakwa ke akun dananya saja, dikarenakan tidak cukup saldo akhirnya Sdr. Kitiw mengirimkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke akun dana Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Hendra yang kemudian diserahkannya kepada Terdakwa, lalu Sdr. Kitiw pergi dengan membawa sepeda motor milik saksi Novia Randa, selanjutnya saksi Hendra menyuruh Terdakwa untuk segera menjemput narkotika jenis sabu ke daerah Rao serta menyuruh Terdakwa untuk menghubungi nomor telepon orang yang sebelumnya ditemui di Rao saat pembelian sabu yang sebelumnya. Kemudian Terdakwa mengajak saksi Novia Randa pergi bersama ke daerah Rao untuk menjemput narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5802 QX milik Sdr. Ali Amran, dimana saksi Novia Randa yang membawa sepeda motor dan Terdakwa yang dibonceng.
  • Kemudian dalam perjalanan menuju daerah Rao tepatnya di daerah Sundata Terdakwa bersama saksi Novia Randa berhenti disebuah BRI Link untuk mengisi saldo AKUN DANA Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu  juta tiga ratus ribu rupiah) lalu mengirimkan uang untuk pembelian sabu sebesar Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah) ke nomor 5470 0103 4590 534 atas nama ASRI YANTI, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan melalui Aplikasi WhatsApp kepada orang yang menjual narkotika jenis sabu tesebut memberitahukan bahwa akan menjemput sabu dan uang pembeliannya sudah dikirim dan dibalas “Ok, jika sudah sampai jembatan, hubungi saya”, kemudian Terdakwa bersama saksi Novia Randa melanjutkan perjalanan menuju daerah Rao, sesampainya disekitar jembatan Asik Terdakwa memberitahukan keberadaannya kepada orang tersebut, setelah beberapa saat kemudian Terdakwa melihat seseorang berdiri dipinggir jalan sambil memberikan kode cahaya dari senter handphone lalu pergi ke arah orang tersebut, selanjutnya Terdakwa menghampiri orang tersebut dan orang tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kotak obat sirup kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa terima, lalu Terdakwa kembali naik keatas sepeda motor dan mengajak saksi Novia Randa untuk pulang, sekira jarak 2 (dua) km dari jembatan Terdakwa meminta saksi Novia Randa untuk berhenti karena hendak buang air kecil, setelah selesai buang air kecil Terdakwa memeriksa barang yang diterimanya tersebut dan dari dalam kotak obat sirup tersebut terdapat 2 (dua) paket sedang sabu lalu Terdakwa memindahkannya ke dalam kotak rokok merk H&D warna putih milik Terdakwa dan menyimpannya di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada saksi Novia Randa jika sabu tersebut ada 2 (dua) paket sedang yang jumlahnya sekira 1½ (satu setengah) kantong, lalu kembali pulang ke Sungai Pandahan, sesampainya di dekat jembatan yang dalam perbaikan, sekira pukul 20.45 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Terdakwa bersama saksi Novia Randa diamankan oleh petugas kepolisian Polres Pasaman, lalu dilakukan penggeledahan dan diamankan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dari dalam saku celana Terdakwa sebelah kanan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, selanjutnya Terdakwa dan saksi Novia Randa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 067/10427.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Haris Jouhari R NIK.P.83264 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastic klip bening dan kemudian diberi tanda angka 1 dan 2 dengan total berat kotor 7,17 (tujuh koma satu tujuh) gram dan total berat bersih sebesar 6,63 (enam koma enam tiga) gram kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium sehingga beratnya menjadi 6,57 (enam koma lima tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0764.K tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Obat dengan hasil pengujian terhadap narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram atas nama IWAN APRIANTO Pgl IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika jenis sabu.

------Perbuatan terdakwa IWAN APRIANTO Pgl IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa IWAN APRIANTO Pgl IWAN bersama-sama dengan saksi Novia Randa Pgl Randa Alias Buya (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.45 WIB sampai dengan pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di sekitar wilayah jembatan Asik tepatnya di Jorong VI Tanjung Aia Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman sampai dengan di jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi Hendra Pgl Hendra, lalu saksi Hendra mengatakan ada pekerjaan baru dan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut masih kurang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. Bilal menanyakan terkait uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sdr Bilal bersedia memberikan uang tersebut, kemudian Terdakwa menjemput saksi Hendra dan bersama-sama menuju kerumah Sdr. Bilal, sesampainya di bengkel dekat rumah Sdr. Bilal, Terdakwa dan saksi Hendra bertemu dengan Sdr. Bilal dan kemudian Sdr. Bilal menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Sdr. Bilal meminta uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk beli rokok, sehingga Terdakwa menyimpan uang dari Sdr. Bilal tersebut sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan saksi Hendra bersama-sama pergi ke Sungai Pandahan, sesampainya di daerah Sungai Pandahan keduanya berhenti di sebuah warung kopi dan kemudian berpisah. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi ke acara lomba layangan yang diadakan di area persawahan yang terletak di Kampung Tanjung Jorong I Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan bertemu dengan saksi Novia Randa Pgl Randa Alias Buya yang sedang mengikuti lomba, tidak lama kemudian datang saksi Hendra bersama Sdr. Ali Amran, lalu saksi Hendra memanggil Terdakwa dan memberitahukan jika uang pembelian sabu tersebut masih kurang dan meminta Terdakwa untuk mencarikan tambahan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian saksi Hendra menyuruh Terdakwa untuk memanggil saksi Novia Randa, lalu saksi Hendra mengatakan kepada saksi Novia Randa untuk menggadaikan sepeda motornya sampai jam 9 (sembilan) dimana saksi Hendra menjanjikan akan memberikan sabu untuk bahan pakai kepada saksi Novia Randa, namun saksi Novia Randa mengatakan untuk membahas nanti karena ingin lomba layangan dulu, setelah Terdakwa membantu saksi Novia Randa menerbangkan layangannya Terdakwa kembali ke tempat saksi Hendra dan Sdr. Ali Amran, Terdakwa mendengar jika saksi Hendra meminjam uang kepada seseorang yang bernama Ilham, beberapa saat kemudian saksi Novia Randa selesai lomba layangan saksi Hendra kembali menanyakan terkait akan menggadaikan sepeda motor milik saksi Novia Randa dan untuk meyakinkan saksi Novia Randa, saksi Hendra mengatakan “iya, jika tidak percaya ikut saja nanti sama Iwan menjemput sabu” dan saksi Novia Randa menyetujuinya.
  • Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Novia Randa menjemput sepeda motor milik saksi Novia Randa kerumahnya dan setelah kembali saksi Hendra meminta saksi Novia Randa untuk mengantarkan sepeda motor tersebut kerumah Sdr. Ilham, namun karena tidak mengetahui alamat Sdr. Ilham, saksi Hendra menghubungi seseorang dan tidak berapa lama kemudian datang Sdr. Kitiw yang merupakan orang suruhan Sdr. Ilham lalu bertanya kemana dikirim uangnya yang dijawab Terdakwa ke akun dananya saja, dikarenakan tidak cukup saldo akhirnya Sdr. Kitiw mengirimkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke akun dana Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Hendra yang kemudian diserahkannya kepada Terdakwa, lalu Sdr. Kitiw pergi dengan membawa sepeda motor milik saksi Novia Randa, selanjutnya saksi Hendra menyuruh Terdakwa untuk segera menjemput narkotika jenis sabu ke daerah Rao serta menyuruh Terdakwa untuk menghubungi nomor telepon orang yang sebelumnya ditemui di Rao saat pembelian sabu yang sebelumnya. Kemudian Terdakwa mengajak saksi Novia Randa pergi bersama ke daerah Rao untuk menjemput narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5802 QX milik Sdr. Ali Amran, dimana saksi Novia Randa yang membawa sepeda motor dan Terdakwa yang dibonceng.
  • Kemudian dalam perjalanan menuju daerah Rao tepatnya di daerah Sundata Terdakwa bersama saksi Novia Randa berhenti disebuah BRI Link untuk mengisi saldo AKUN DANA Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu  juta tiga ratus ribu rupiah) lalu mengirimkan uang untuk pembelian sabu sebesar Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah) ke nomor 5470 0103 4590 534 atas nama ASRI YANTI, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan melalui Aplikasi WhatsApp kepada orang yang menjual narkotika jenis sabu tesebut memberitahukan bahwa akan menjemput sabu dan uang pembeliannya sudah dikirim dan dibalas “Ok, jika sudah sampai jembatan, hubungi saya”, kemudian Terdakwa bersama saksi Novia Randa melanjutkan perjalanan menuju daerah Rao, sesampainya disekitar jembatan Asik Terdakwa memberitahukan keberadaannya kepada orang tersebut, setelah beberapa saat kemudian Terdakwa melihat seseorang berdiri dipinggir jalan sambil memberikan kode cahaya dari senter handphone lalu pergi ke arah orang tersebut, selanjutnya Terdakwa menghampiri orang tersebut dan orang tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kotak obat sirup kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa terima, lalu Terdakwa kembali naik keatas sepeda motor dan mengajak saksi Novia Randa untuk pulang, sekira jarak 2 (dua) km dari jembatan Terdakwa meminta saksi Novia Randa untuk berhenti karena hendak buang air kecil, setelah selesai buang air kecil Terdakwa memeriksa barang yang diterimanya tersebut dan dari dalam kotak obat sirup tersebut terdapat 2 (dua) paket sedang sabu lalu Terdakwa memindahkannya ke dalam kotak rokok merk H&D warna putih milik Terdakwa dan menyimpannya di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada saksi Novia Randa jika sabu tersebut ada 2 (dua) paket sedang yang jumlahnya sekira 1½ (satu setengah) kantong, lalu kembali pulang ke Sungai Pandahan, sesampainya di dekat jembatan yang dalam perbaikan, sekira pukul 20.45 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Terdakwa bersama saksi Novia Randa diamankan oleh petugas kepolisian Polres Pasaman, lalu dilakukan penggeledahan dan diamankan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dari dalam saku celana Terdakwa sebelah kanan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, selanjutnya Terdakwa dan saksi Novia Randa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 067/10427.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Haris Jouhari R NIK.P.83264 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastic klip bening dan kemudian diberi tanda angka 1 dan 2 dengan total berat kotor 7,17 (tujuh koma satu tujuh) gram dan total berat bersih sebesar 6,63 (enam koma enam tiga) gram kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium sehingga beratnya menjadi 6,57 (enam koma lima tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0764.K tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Obat dengan hasil pengujian terhadap narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram atas nama IWAN APRIANTO Pgl IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa, mengirim, mengangkut narkotika jenis sabu.

------Perbuatan terdakwa IWAN APRIANTO Pgl IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa IWAN APRIANTO Pgl IWAN bersama-sama dengan saksi Novia Randa Pgl Randa Alias Buya (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.45 WIB sampai dengan pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di sekitar wilayah jembatan Asik tepatnya di Jorong VI Tanjung Aia Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman sampai dengan di jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 saat Terdakwa bersama saksi Novia Randa Pgl Randa Alias Buya pergi menjemput narkortika jenis sabu ke daerah Rao, dimana dalam perjalanan menuju daerah Rao tepatnya di daerah Sundata Terdakwa bersama saksi Novia Randa berhenti disebuah BRI Link untuk mengisi saldo AKUN DANA Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu  juta tiga ratus ribu rupiah) lalu mengirimkan uang untuk pembelian sabu sebesar Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah) ke nomor 5470 0103 4590 534 atas nama ASRI YANTI, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan melalui Aplikasi WhatsApp kepada orang yang menjual narkotika jenis sabu tesebut memberitahukan bahwa akan menjemput sabu dan uang pembeliannya sudah dikirim dan dibalas “Ok, jika sudah sampai jembatan, hubungi saya”, kemudian Terdakwa bersama saksi Novia Randa melanjutkan perjalanan menuju daerah Rao, sesampainya disekitar jembatan Asik Terdakwa memberitahukan keberadaannya kepada orang tersebut, setelah beberapa saat kemudian Terdakwa melihat seseorang berdiri dipinggir jalan sambil memberikan kode cahaya dari senter handphone lalu pergi ke arah orang tersebut, selanjutnya Terdakwa menghampiri orang tersebut dan orang tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kotak obat sirup kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa terima, lalu Terdakwa kembali naik keatas sepeda motor dan mengajak saksi Novia Randa untuk pulang, sekira jarak 2 (dua) km dari jembatan Terdakwa meminta saksi Novia Randa untuk berhenti karena hendak buang air kecil, setelah selesai buang air kecil Terdakwa memeriksa barang yang diterimanya tersebut dan dari dalam kotak obat sirup tersebut terdapat 2 (dua) paket sedang sabu lalu Terdakwa memindahkannya ke dalam kotak rokok merk H&D warna putih milik Terdakwa dan menyimpannya di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada saksi Novia Randa jika sabu tersebut ada 2 (dua) paket sedang yang jumlahnya sekira 1½ (satu setengah) kantong, lalu kembali pulang ke Sungai Pandahan.
  • Sebelumnya berawal adanya informasi dari masyarakat tentang akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari daerah Rao menuju daerah Sungai Pandahan dengan menggunakan sepeda motor, petugas Sat Resnarkoba Polres Pasaman melakukan pengintaian di dekat jembatan yang dalam perbaikan di daerah Salibawan, sehingga pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 20.45 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, petugas kepolsian melihat 2 (dua) orang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5802 QX, kemudian petugas kepolisian menghentikan sepeda motor tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi Novia Randa Pgl Randa Alias Buya, setelah diamankan petugas kepolisian bertanya “mana barangnya” dan dijawab Terdakwa “dalam saku saya pak" kemudian terhadap keduanya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Julfri Hendrix dan saksi Mayanda Alista serta masyarakat sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk H&D warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastic klep bening dari dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Novia Randa Pgl Randa Alias Buya beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 067/10427.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Haris Jouhari R NIK.P.83264 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastic klip bening dan kemudian diberi tanda angka 1 dan 2 dengan total berat kotor 7,17 (tujuh koma satu tujuh) gram dan total berat bersih sebesar 6,63 (enam koma enam tiga) gram kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium sehingga beratnya menjadi 6,57 (enam koma lima tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0764.K tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Obat dengan hasil pengujian terhadap narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram atas nama IWAN APRIANTO Pgl IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.

------Perbuatan terdakwa IWAN APRIANTO Pgl IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

 

Lubuk Sikaping, 23 Januari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

DIYANI FAUDILA, S.H

Ajun Jaksa NIP 19950407 201801 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya