Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ROMADI Pgl. ROMA Als. UJANG bin HARDIN, bersama-sama dengan M. ALFIKAR pgl. FIKAR bin AMRUL, RIDDO AFRINALDY pgl. RIDHO als. GODOK bin Alm. SYAHRIAL, dan NANDA DWI YANDRA SAPUTRA bin ERMAN (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 bulan April tahun 2024 pukul 06.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Benteng Jalan Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pati menghubungi Kevin (DPO) yang sudah pernah bertransaksi narkotika golongan I jenis ganja dengan saksi Nanda, untuk menanyakan kapan ada ganja kering lagi dan dijawab oleh Kevin kemungkinan ada pada hari Rabu tanggal 24 April 2024.
- Lalu pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, saksi Nanda menghubungi Kevin untuk memastikan keberangkatan pada hari Rabu, dan Kevin menyatakan tidak jadi berangkat karena narkotika jenis ganja tersebut belum selesai di pres. Lalu saksi Nanda menghubungi saksi Riddo Pgl Ridho yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang, saksi Riddo Pgl Ridho menyampaikan bahwa penjemputan narkotika jenis ganja dilakukan pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, yang dilakukan oleh orang suruhan saksi Riddo Pgl Ridho karena Kevin meminta saksi Riddo Pgl Ridho untuk mencari orang yang bisa berangkat menjemput narkotika jenis ganja kering ke Penyabungan Prov. Sumatera Utara.
- Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 saksi Nanda menghubungi Kevin untuk menanyakan jumlah ganja kering yang akan turun ke Sumatera Barat, dan dijawab oleh Kevin ganja kering yang akan dijemput pada hari Minggu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket, lalu saksi Nanda memesan ganja kering sebanyak 70 (tujuh puluh) paket yang dijual oleh Kevin kepada saksi Nanda seharga Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per paket, dan saksi Nanda mengatakan pembayaran akan dilakukan setelah ganja kering milik saksi Nanda habis dijual oleh terdakwa Romadi pgl. Roma als. Ujang bin Hardin yang juga menjadi warna binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang. Selanjutnya saksi Nanda menghubungi saksi Riddo Pgl Ridho untuk menyampaikan percakapannya dengan Kevin tersebut dan minta tolong agar saksi Riddo Pgl Ridho mengirimkan kembali narkotika jenis ganja kering miliknya kepada pembeli yang dicarikan oleh terdakwa, yaitu Doni dengan nama samaran Melda (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berada di Palembang. Kepada Doni terdakwa menjual ganja kering milik saksi Nanda seharga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per paketnya atau Rp. 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 70 (tujuh puluh) paket. Setelah itu saksi Riddo Pgl Ridho menghubungi Kevin dan menyampaikan informasi yang diterimanya dari saksi Nanda, yaitu ganja kering yang akan dijemput 141 (seratus empat puluh satu) paket, 70 (tujuh puluh) paket diantaranya adalah milik saksi Nanda, lalu saksi Riddo Pgl Ridho bertanya bagaimana dengan sisanya yang 71 (tujuh puluh satu) paket, dan dijawab oleh Kevin 30 (tiga puluh) paket untuk saksi Riddo Pgl Ridho sebagai upah dan 41 (empat puluh satu) paket milik Kevin.
- Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.24 WIB. Kevin mentransfer uang ke rekening Sea Bank milik saksi Riddo Pgl Ridho sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk biaya perjalanan penjemputan ganja kering.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 pukul 09.00 WIB saksi Riddo Pgl Ridho menghubungi saksi M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul yang merupakan anggota kepolisian pada Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang, yang menyetujui permintaan saksi Riddo Pgl Ridho untuk menjemput ganja kering ke Penyabungan dengan upah sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paketnya, sehingga saksi Fikar mendapatkan upah sebesar Rp.14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) termasuk uang jalan. Sekira pukul 14.32 WIB. saksi Riddo Pgl Ridho mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke aplikasi Dana milik saksi Fikar untuk uang perjalanan dan sisanya akan diberikan saksi Riddo Pgl Ridho setelah ganja kering tersebut berhasil dibawa saksi Fikar ke Padang Panjang. Mengetahui saksi Fikar akan berangkat ke Penyabungan, sekira pukul 13.00 WIB. saksi Nanda menghubungi terdakwa, dan meminta terdakwa untuk mengirimkan alamat pembeli ganja kering yaitu Doni kepada saksi Riddo Pgl Ridho karena hari Senin tanggal 29 April 2024 saksi Nanda menyuruh saksi Riddo Pgl Ridho untuk mengirimnya melalui bus ke Palembang, lalu melalui pesan whatsapp terdakwa mengirimkan alamat Nama : Melda, no hp 082164836846, alamat Palembang, 70 ke Palembang dan Payakumbuh 40 ke handphone Riddo Pgl Ridho. Kemudian terdakwa menghubungi Doni lalu menyampaikan ada ganja 70 (tujuh puluh) ganja kering yang kemungkinan hari Senin baru dikirim ke Palembang, dan Doni minta dikabari apabila sudah dikirim. Biasanya setelah saksi Riddo Pgl Ridho mengirimkan ganja kering sesuai alamat yang terdakwa berikan, kemudian saksi Riddo Pgl Ridho akan menyampaikan resi pengiriman paket ganja kering kepada terdakwa. Sekira pukul 19.00 WIB. saksi Fikar memberitahu saksi Riddo Pgl Ridho bahwa ia berangkat menuju Penyabungan dengan menggunakan mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam no.pol. BA 1482 ND dan saksi Riddo Pgl Ridho menyampaikan bahwa saksi Fikar akan berangkat bersama Kevin yang naik di Simpang Tiga Kamang.
- Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB. saksi Fikar dihubungi oleh laki-laki yang tidak dikenal dan mengarahkan saksi Fikar ke tempat memuat ganja kering, setelah sampai di tempat yang ditentukan ada beberapa orang yang membawa 4 (empat) karung besar dan langsung memasukkan karung tersebut ke dalam mobil yang dikemudikan saksi Fikar. Diperjalanan saksi Fikar berhenti dan merobek sebuah karung dan melihat didalam karung ada beberapa paket ganja kering yang dibalut dengan lakban berwarna kuning, kemudian saksi Fikar melanjutkan perjalanan ke arah Sumatera Barat. Sekira pukul 05.30 WIB. saksi Fikar sampai di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, saksi Fikar melihat ada 2 (dua) unit mobil Innova warna hitam yang mengikutinya, lalu terjadi kejar-kejaran dengan petugas BNN Provinsi Sumatera Barat yang sudah mendapatkan informasi tentang pengiriman ganja kering dari Penyabungan Provinsi Sumatera Utara ke Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor Polisi BA 1482 ND. Sekira pukul 06.00 WIB. saksi Fikar berhasil ditangkap petugas di Pasar Benteng Jalan Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, dan ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan 4 (empat) karung besar warna biru di bangku belakang mobil berisikan 141 (seratus empat puluh satu) paket ganja kering yang dibalut lakban warna kuning. Kepada petugas saksi Fikar mengakui bahwa ia disuruh saksi Riddo Pgl Ridho untuk menjemput ganja kering ke Penyabungan sedangkan Kevin yang berangkat bersama saksi Fikar berhasil melompat dari dalam mobil ketika terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Bahwa karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang lalu petugas menangkap saksi Fikar, dan dari interogasi yang dilakukan terhadap saksi Fikar diketahui adanya bermufakatan jahat tanpa izin pihak berwenang untuk membeli atau menjual narkotika jenis ganja kering dengan saksi Riddo Pgl Ridho, terdakwa dan saksi Nanda, selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan para saksi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
- Bahwa terhadap 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning yang disita dari M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul, dkk dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Area Padang. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, diketahui dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
141 (seratus empat puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan total berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram. Lalu disisihkan seberat 1.000 (seribu) gram untuk barang bukti dipersidangan dan seberat 1 (satu) gram untuk pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemusnahan barang bukti narkotika tanggal 16 Mei 2024, dilakukan pemusnahan terhadap 140 (seratus empat puluh) paket narkotika jenis ganja kering yang berisikan daun, ranting dan biji-bijian dengan berat bersih 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram.
- Berdasarkan Laporan pengujian terhadap sampel barang bukti Narkotika jenis ganja yang disita dari M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul, dkk dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0331 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt.MM, merupakan hasil pengujian terhadap 1 (satu) gram (berdasarkan BA Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024), dengan kesimpulan pemeriksaan sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk Narkotika Golongan I lampiran No. Urut 8 Permenkes No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
A T A U
KEDUA :
------------- Bahwa terdakwa ROMADI Pgl. ROMA Als. UJANG bin HARDIN, bersama-sama dengan M. ALFIKAR pgl. FIKAR bin AMRUL, RIDDO AFRINALDY pgl. RIDHO als. GODOK bin Alm. SYAHRIAL, dan NANDA DWI YANDRA SAPUTRA bin ERMAN (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 bulan April tahun 2024 pukul 06.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Benteng Jalan Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (kilogram) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 00.15 WIB. petugas BNN Provinsi Sumatera Barat mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja kering dari Penyabungan Provinsi Sumatera Utara dibawa ke Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi BA 1482 ND, lalu petugas berangkat ke Kabupaten Pasaman. Sekira pukul 05.30 WIB. petugas melihat kendaraan yang dicurigai melintas dengan kecepatan tinggi didepan Polsek Lubuk Sikaping, lalu petugas melakukan penghadangan, akan tetapi kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BA 1482 ND yang dikemudikan oleh saksi M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Batipuh Selatan Polres Padang Panjang berhasil melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran dengan kendaraan petugas. Sekira pukul 06.00 WIB petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut bertempat di Pasar Benteng Jalan Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan melakukan penangkapan terhadap saksi Fikar sedangkan Kevin (DPO) yang ikut bersama saksi Fikar ke Penyabungan berhasil melompat dari dalam mobil ketika kejar-kejaran dengan petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaaan tersebut, dibangku belakang petugas menemukan 4 (empat) karung besar warna biru yang berisikan 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut lakban warna kuning. Kepada petugas saksi Fikar mengakui bahwa ia menjemput narkotika jenis ganja kering tersebut dari Penyabungan Provinsi Sumatera Utara atas suruhan saksi Riddo Pgl Ridho yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas II A Padang dengan upah sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket atau Rp. 14.100.000,00 (empat belas juta seratus ribu rupiah) termasuk uang jalan dan uang tersebut sudah diterima oleh saksi Fikar sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang ditransfer saksi Riddo Pgl Ridho melalui aplikasi Dana milik saksi Fikar pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 14.32 WIB., sedangkan sisanya akan diberikan saksi Riddo Pgl Ridho setelah saksi Fikar berhasil membawa narkotika jenis ganja tersebut sampai ke Padang Panjang. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB. petugas mengamankan saksi Riddo Pgl Ridho ke Lapas Kelas II A Padang, dan dari interogasi terhadap saksi Riddo Pgl Ridho diketahui adanya permufakatan jahat tanpa izin pihak berwenang untuk mengangkut narkotika jenis ganja kering dari Penyabungan Provinsi Sumatera Utara ke Provinsi Sumatera Barat antara saksi Fikar dengan saksi Riddo Pgl Ridho, saksi Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas A Padang dan terdakwa Romadi pgl. Roma als. Ujang bin Hardin yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas II B Tanjung Pati, kemudian para saksi dan terdakwa diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
- Permufakatan jahat untuk mengangkut narkotika jenis ganja kering tersebut dilakukan terdakwa dengan cara yaitu pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Nanda menghubungi Kevin yang sudah pernah bertransaksi narkotika golongan I jenis ganja dengannya, untuk menanyakan kapan ada ganja kering lagi dan dijawab oleh Kevin kemungkinan ada pada hari Rabu tanggal 24 April 2024.
- Lalu pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, saksi Nanda menghubungi Kevin untuk memastikan keberangkatan pada hari Rabu, dan Kevin menyatakan tidak jadi berangkat karena narkotika jenis ganja tersebut belum selesai di pres. Ketika menghubungi saksi Riddo Pgl Ridho, saksi Nanda mendapatkan informasi penjemputan narkotika jenis ganja dilakukan pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, yang dilakukan oleh orang suruhan saksi Riddo Pgl Ridho yaitu saksi Fikar.
- Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 saksi Nanda menghubungi Kevin untuk menanyakan jumlah ganja kering yang akan turun ke Sumatera Barat, dan dijawab oleh Kevin ganja kering yang akan dijemput pada hari Minggu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket, lalu saksi Nanda memesan ganja kering sebanyak 70 (tujuh puluh) paket yang dijual oleh Kevin kepada saksi Nanda seharga Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per paket, dan saksi Nanda mengatakan pembayaran akan dilakukan setelah ganja kering milik saksi Nanda habis dijual oleh terdakwa kepada Doni (DPO) yang berdomisili di Palembang. Kepada Doni terdakwa menjual ganja kering milik saksi Nanda seharga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per paketnya atau Rp. 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 70 (tujuh puluh) paket. Selanjutnya saksi Nanda menghubungi saksi Riddo Pgl Ridho untuk menyampaikan percakapannya dengan Kevin tersebut dan minta tolong agar saksi Riddo Pgl Ridho mengirimkan kembali narkotika jenis ganja kering miliknya kepada pembeli yang alamatnya akan disampaikan oleh terdakwa Roma. Setelah itu saksi Riddo Pgl Ridho menghubungi Kevin dan menyampaikan informasi dari saksi Nanda, bahwa ganja kering yang akan dijemput 141 (seratus empat puluh satu) paket, 70 (tujuh puluh) paket diantaranya adalah milik saksi Nanda, lalu saksi Riddo Pgl Ridho bertanya bagaimana dengan sisanya yang 71 (tujuh puluh satu) paket, dan dijawab oleh Kevin 30 (tiga puluh) paket untuk saksi Riddo Pgl Ridho sebagai upah dan 41 (empat puluh satu) paket milik Kevin.
- Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.24 WIB. Kevin mentransfer uang ke rekening Sea Bank milik saksi Riddo Pgl Ridho sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk biaya perjalanan saksi Fikar ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara.
- Mengetahui saksi Fikar akan berangkat ke Penyabungan, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB. saksi Nanda menghubungi terdakwa, dan meminta terdakwa untuk mengirimkan alamat pembeli ganja kering yaitu Doni kepada saksi Riddo Pgl Ridho karena hari Senin tanggal 29 April 2024 saksi Doni menyuruh saksi Riddo Pgl Ridho untuk mengirimnya melalui bus ke Palembang, lalu melalui pesan whatsapp terdakwa mengirimkan alamat Nama : Melda (nama samaran Doni), nomor Handphone 082164836846, alamat Palembang, 70 ke Palembang dan Payakumbuh 40 ke handphone Riddo Pgl Ridho. Kemudian terdakwa menghubungi Doni lalu menyampaikan ada ganja 70 (tujuh puluh) ganja kering yang kemungkinan hari Senin baru dikirim ke Palembang, dan Doni minta dikabari apabila sudah dikirim. Biasanya setelah saksi Riddo Pgl Ridho mengirimkan ganja kering sesuai alamat yang terdakwa berikan, kemudian saksi Riddo Pgl Ridho akan menyampaikan resi pengiriman paket ganja kering kepada terdakwa. Sekira pukul 19.00 WIB. saksi Fikar memberitahu saksi Riddo Pgl Ridho bahwa ia berangkat menuju Penyabungan dengan menggunakan mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BA 1482 ND dan saksi Riddo Pgl Ridho menyampaikan bahwa saksi Fikar akan berangkat bersama Kevin yang naik di Simpang Tiga Kamang.
- Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB. saksi Fikar dihubungi oleh laki-laki yang tidak dikenal dan mengarahkan saksi Fikar ke tempat memuat ganja kering, setelah sampai di tempat yang ditentukan ada beberapa orang yang membawa 4 (empat) karung besar dan langsung memasukkan karung tersebut ke dalam mobil yang dikemudikan saksi Fikar. Diperjalanan saksi Fikar berhenti dan merobek sebuah karung dan melihat didalam karung ada beberapa paket ganja kering yang dibalut dengan lakban berwarna kuning, kemudian saksi Fikar melanjutkan perjalanan ke arah Sumatera Barat dan akhirnya sekira pukul 06.00 WIB berhasil ditangkap petugas di Pasar Benteng Jalan Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sedangkan Kevin berhasil melarikan diri. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB. petugas mengamankan terdakwa di Lapas Kelas II Padang dan sekira pukul 18.00 WIB mengamankan saksi Nanda di Lapas Kelas II B Tanjung Pati dan melakukan proses hukum selanjutnya.
- Bahwa terhadap 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning yang disita dari M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul, dkk dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Area Padang. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, diketahui dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
141 (seratus empat puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan total berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram. Lalu disisihkan seberat 1.000 (seribu) gram untuk barang bukti dipersidangan dan seberat 1 (satu) gram untuk pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemusnahan barang bukti narkotika tanggal 16 Mei 2024, dilakukan pemusnahan terhadap 140 (seratus empat puluh) paket narkotika jenis ganja kering yang berisikan daun, ranting dan biji-bijian dengan berat bersih 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram.
- Berdasarkan Laporan pengujian terhadap sampel barang bukti Narkotika jenis ganja yang disita dari M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul, dkk dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0331 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt.MM, merupakan hasil pengujian terhadap 1 (satu) gram (berdasarkan BA Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024), dengan kesimpulan pemeriksaan sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk Narkotika Golongan I lampiran No. Urut 8 Permenkes No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
A T A U
KETIGA :
------------- Bahwa terdakwa ROMADI Pgl. ROMA Als. UJANG bin HARDIN, bersama-sama dengan M. ALFIKAR pgl. FIKAR bin AMRUL, RIDDO AFRINALDY pgl. RIDHO als. GODOK bin Alm. SYAHRIAL, dan NANDA DWI YANDRA SAPUTRA bin ERMAN (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 bulan April tahun 2024 pukul 06.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Benteng Jalan Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pati menghubungi Kevin (DPO) yang sudah pernah bertransaksi narkotika golongan I jenis ganja dengannya, untuk menanyakan kapan ada ganja kering lagi dan dijawab oleh Kevin kemungkinan ada pada hari Rabu tanggal 24 April 2024.
- Lalu pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, saksi Nanda menghubungi Kevin untuk memastikan keberangkatan pada hari Rabu, dan Kevin menyatakan tidak jadi berangkat karena narkotika jenis ganja tersebut belum selesai di pres. Ketika menghubungi saksi Riddo Pgl Ridho yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang, saksi Nanda mendapatkan informasi penjemputan narkotika jenis ganja dilakukan pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, yang dilakukan oleh saksi M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Batipuh Selatan Polres Padang Panjang, merupakan orang suruhan saksi Riddo Pgl Ridho karena Kevin meminta saksi Riddo Pgl Ridho untuk mencari orang yang bisa berangkat menjemput narkotika jenis ganja kering ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara.
- Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 saksi Nanda menghubungi Kevin untuk menanyakan jumlah ganja kering yang akan turun ke Provinsi Sumatera Barat, dan dijawab oleh Kevin ganja kering yang akan dijemput pada hari Minggu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket, lalu saksi Nanda memesan ganja kering sebanyak 70 (tujuh puluh) paket yang dijual oleh Kevin kepada saksi Nanda seharga Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per paket, dan saksi Nanda mengatakan pembayaran akan dilakukan setelah ganja kering miliknya habis dijual oleh terdakwa Romadi pgl. Roma als. Ujang bin Hardin yang juga menjadi warna binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang kepada Doni dengan nama samaran Melda (DPO) yang berada di Palembang. Kepada Doni terdakwa menjual ganja kering milik saksi Nanda seharga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per paketnya atau Rp. 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 70 (tujuh puluh) paket. Selanjutnya saksi Nanda menghubungi saksi Riddo Pgl Ridho untuk menyampaikan percakapannya dengan Kevin tersebut dan minta tolong agar saksi Riddo Pgl Ridho mengirimkan kembali narkotika jenis ganja kering milik saksi Nanda kepada pembeli yang alamatnya akan disampaikan oleh terdakwa. Setelah itu saksi Riddo Pgl Ridho menghubungi Kevin dan menyampaikan informasi dari saksi Nanda, bahwa ganja kering yang akan dijemput 141 (seratus empat puluh satu) paket, 70 (tujuh puluh) paket diantaranya adalah milik saksi Nanda, lalu saksi Riddo Pgl Ridho bertanya bagaimana dengan sisanya yang 71 (tujuh puluh satu) paket, dan dijawab oleh Kevin 30 (tiga puluh) paket untuk saksi Riddo Pgl Ridho sebagai upah dan 41 (empat puluh satu) paket milik Kevin.
- Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 pukul 09.00 WIB saksi Nanda menghubungi terdakwa, dan meminta terdakwa untuk mengirimkan alamat pembeli ganja kering milik saksi Nanda kepada saksi Riddo Pgl Ridho karena hari Senin tanggal 29 April 2024 saksi Nanda menyuruh saksi Riddo Pgl Ridho untuk mengirimnya melalui bus ke Palembang, lalu melalui pesan whatsapp terdakwa mengirimkan alamat Nama : Melda, nomor handphone 082164836846, alamat Palembang, 70 ke Palembang dan Payakumbuh 40 ke handphone Riddo Pgl Ridho. Kemudian terdakwa menghubungi Doni lalu menyampaikan ada ganja 70 (tujuh puluh) ganja kering yang kemungkinan hari Senin baru dikirim ke Palembang, dan Doni minta dikabari apabila sudah dikirim. Biasanya setelah saksi Riddo Pgl Ridho mengirimkan ganja kering sesuai alamat yang terdakwa berikan, kemudian saksi Riddo Pgl Ridho akan menyampaikan resi pengiriman paket ganja kering kepada terdakwa.
- Setelah memuat narkotika jenis ganja di Penyabungan Prov. Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 29 April 2024 saksi Fikar kembali ke Provinsi Sumatera Barat, Sekira pukul 05.30 WIB, petugas BNN Provinsi Sumatera Barat yang telah mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja kering dari Penyabungan Provinsi Sumatera Utara dibawa ke Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BA 1482 ND, melihat kendaraan yang dicurigai melintas dengan kecepatan tinggi didepan Polsek Lubuk Sikaping, lalu petugas melakukan penghadangan, akan tetapi kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BA 1482 ND yang dikemudikan oleh saksi Fikar berhasil melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran dengan kendaraan petugas. Sekira pukul 06.00 WIB, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut bertempat di Pasar Benteng Jalan Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan melakukan penangkapan terhadap saksi Fikar sedangkan Kevin berhasil melompat dari dalam mobil ketika kejar-kejaran dengan petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaaan tersebut, dibangku belakang petugas menemukan 4 (empat) karung besar warna biru yang berisikan 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut lakban warna kuning milik saksi Nanda, saksi Riddo Pgl Ridho dan Kevin.
- Bahwa karena adanya bermufakatan jahat tanpa izin pihak berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja kering maka saksi Fikar ditangkap petugas dan selanjutnya terhadap terdakwa, saksi Riddo Pgl Ridho, dan terdakwa Romadi diamankan petugas untuk melakukan proses hukum selanjutnya.
- Bahwa terhadap 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning yang disita dari M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul, dkk dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Area Padang. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, diketahui dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
141 (seratus empat puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan total berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram. Lalu disisihkan seberat 1.000 (seribu) gram untuk barang bukti dipersidangan dan seberat 1 (satu) gram untuk pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemusnahan barang bukti narkotika tanggal 16 Mei 2024, dilakukan pemusnahan terhadap 140 (seratus empat puluh) paket narkotika jenis ganja kering yang berisikan daun, ranting dan biji-bijian dengan berat bersih 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram.
- Berdasarkan Laporan pengujian terhadap sampel barang bukti Narkotika jenis ganja yang disita dari M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul, dkk. dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0331 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt.MM, merupakan hasil pengujian terhadap 1 (satu) gram (berdasarkan BA Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024), dengan kesimpulan pemeriksaan sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk Narkotika Golongan I lampiran No. Urut 8 Permenkes No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |