Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2021/PN Lbs Nofrizal, S.H. Neldi Chandra Pgl Neldi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2021/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R.66/VIII/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Nofrizal, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Neldi Chandra Pgl Neldi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                 

Benar pada hari hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira pukul 17.30 Wib, yang bertempat di Kampung Bancah Laweh Jorong Bancah Laweh Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kab. Pasaman telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa NELDI CANDRA Pgl. NELDI terhadap NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS, perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Caranya terdakwa NELDI CANDRA Pgl. NELDI dalam melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS adalah pertama – tama terdakwa NELDI CANDRA Pgl. NELDI berjalan menghampiri NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS, kemudian terdakwa NELDI CANDRA Pgl. NELDI menendang wajah sebelah kiri NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS dengan menggunakan kaki kanan terdakwa NELDI CHANDRA Pgl NELDI sebanyak 1 (satu) kali.

 

  • Bahwa terdakwa NELDI CHANDRA Pgl NELDI tidak ada mempergunakan alat bantu lain sewaktu melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS.

 

  • Bahwa terdakwa NELDI CHANDRA Pgl NELDI hanya menggunakan kaki kanannya sewaktu melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS.

 

  • Bahwa yang menjadi penyebab sehingga terdakwa NELDI CHANDRA Pgl NELDI melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS adalah karena NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS memasukkan bahan material sesuka hatinya pada sub material proyek yang dikerjakan terdakwa NELDI CHANDRA Pgl NELDI, sementara kesepakatan harga atas material tersebut belum disepakati, selain itu NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS juga menantang terdakwa NELDI CHANDRA Pgl NELDI untuk melakukan perkelahian.

 

  • Akibat yang dialami oleh NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa NELDI CHANDRA Pgl NELDI yaitu luka lecet pada kelopak atas mata kiri, luka lecet pada kelopak bawah mata kiri, luka lecet pada pipi kiri, luka lecet pada ujung bibir kiri atas, luka lecet pada ujung bibir kiri bawah dan luka lebam pada kelopak bawah mata kiri NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS.

 

  • Dari akibat yang dialami oleh NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa NELDI CHANDRA Pgl NELDI, tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan dan aktivitas sehari - hari.

 

  • Dengan akibat yang dialami NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa NELDI CHANDRA Pgl NELDI, NASRIJAL SUHEMI Pgl ANAS tidak sempat dirawat (rawat inap) di Rumah Sakit.

           Oleh karena itu, terhadap terdakwa NELDI CHANDRA Pgl NELDI, patut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya