Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2020/PN Lbs Rahmat Firdaus, SH Hamzah Jamil pgl Hamzah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2020/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan R/10/IX?2020/Sek-Bjl
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rahmat Firdaus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hamzah Jamil pgl Hamzah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awal mula kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira Pukul 08.00 Wib yang mana pada saat itu korban sedang membuat dapur disamping rumahnya, yang kemudian datang Sdr HAMZAH dan Ibu nya yang bernama MIDAR, Perempuan, Umur Sekira 46 Tahun, Suku Tanjuang / Minang, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kampung Tanjung Jorong Kp. Melayu Nagari Limo Koto Kec. Bonjol Kab.Pasaman dan terjadi pertangkaran mulut antara sdr HAMZAH dengan FATMAWATI yang mana sdr HAMZAH berkata “ ka  buek apo tu ( mau membuat apa itu? ) dan dijawab oleh korban “ ka buek dapua( mau membuat dapur)” dan di jawab kembali oleh sdr HAMZAH “ndak bisa do tunggu datuak PADO dulu (tidak bisa tunggu datuk PADO dulu) ” kemudian korban pun menjawab kembali “ baa kok ndak bisa uniang se bisa baa awak indak (kenapa tidak bisa kakak saja bisa kenapa saksi tidak)” mendengar ucapan korban yang seperti itu sdr HAMZAH kembali menjawab” antok kau (diam kamu) ” Korban pun kembali menjawab “ waang ang antok (kamu yang diam)” merasa tidak senang dengan perkataan korban sebagai sdr HAMZAH langsung menarik tangan kanan korban yang mengakibatkan tangan korban sebelah kanan luka memar, kemudian sdr HAMZAH mendorong tubuh korban setelah itu sdr HAMZAH mengulangi perbuatan yang kedua kalinya dengan mendorong korban dari arah belakang yaitu punggung korban sampai korban terjatuh ketanah yang mengakibatkan tangan korban sebelah kiri luka memar, sehingga dengan adanya perbuatan sdr HAMZAH tersebut tangan korban sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami luka memar.  

Terhadap tersangka HAMZAH JAMIL pgl HAMZAH dapat disangkakan telah melanggar pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya