Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Lbs 1.Ilza Putra Zulfa, S.H.
2.ALAMSYAH BUDIN, SH
3.AGUS SALIM, SH
4.Sriyani Latifa Syam, S.H.
5.Debby Khristina, SH.MH
6.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
7.Diyani Faudila, S.H.
YOGIE DWI SETIO Pgl YOGIE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-265/L.3.18/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilza Putra Zulfa, S.H.
2ALAMSYAH BUDIN, SH
3AGUS SALIM, SH
4Sriyani Latifa Syam, S.H.
5Debby Khristina, SH.MH
6AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
7Diyani Faudila, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGIE DWI SETIO Pgl YOGIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa YOGIE DWI SETIO Pgl YOGIE  pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 16.52 WIB sampai dengan sekira pukul pukul 16.59 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di kantor bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Nomor 239 Jorong Kampung Lua Nagari Durian tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

    • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan Bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping  berdasarkan Surat Keputusan No. 01180 / SK / PK / XI / 2015 yang dikeluarkan oleh PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk tentang pengangkatan karyawan tetap atas nama YOGIE DWI SETIO, kemudian terakhir diangkat sebagai Branch Operations Manager Bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping dengan Surat Keputusan Nomor 00452 / SK / MT / III / 2022, tanggal 01 Maret 2022 dan sudah menjabat sebagai Branch Operations Manager Bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping selama 1 tahun 4 bulan yang pada pokoknya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengontrol dan menganalisa efesiensi terkait dengan penggunaan Budget yang telah ditentukan, Sebagai penanggung jawab di cabang untuk memastikan seluruh pelayanan berjalan dengan baik, mengidentifikasi seluruh keluhan / komplain dari nasabah dan berkoordinasi dengan tim terkait dalam hal penyelesaian, memastikan dan momonitor kegiatan operational di cabang agar dapt memberikan pelayanan yang baik, akurat dan tepat waktu, menyiapkan dan merencanakan peningkatan operasional dan service di cabang, melaksanakan, mengkoordinir, mengawasi dan menyetujui kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang berlaku, melakukan otorisasi / overide, memeriksa dan memberi persetujuan sesuai limit dan wewenang terhadap teller dan Cs, memastikan ketersediaan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan nasabah demi menunjang kelancaran operasional cabang, mengelola ruang kas yang berisi uang tunai, termasuk surat berharga dan memastikan penyimpanan pencatatan sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 bertempat di kantor bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping terdakwa telah melakukan penyetoran fiktif diluar jam operasinal/pelayanan bank ke rekening pribadi terdakwa yang ada di bank BTPN dengan nomor rekening 90010003344 atas nama YOGIE DWI SETIO sebesar Rp.378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo warna hitam yang transaksinya dilakukan secara berangsur-angsur pada hari yang sama dengan rincian :
    • Transaksi ke I pukul 16.52 WIB sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah).
    • Transaksi ke II pukul 16.54 WIB sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
    • Transaksi ke III pukul 16.57 WIB sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah.
    • Transaksi ke IV pukul 16.59 WIB sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
    • Bahwa penyetoran tersebut dilakukan setelah pegawai bank BTPN atas nama Ongki Ahmad Yandi melakukan penutupan kas (kas Out kas book teller) sebanyak Rp.61.621.100 (enam puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu seratus rupiah) sekira pukul 15.16 WIB, selanjutnya Ongki membuat Laporan harian yang kemudian ditanda tangani oleh terdakwa selaku kepala cabang pembantu bank BTPN Lubuk Sikaping sehingga pada saat itu jumlah keseluruhan uang yang ada di Brangkas sebanyak Rp.379.121.100 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu seratus rupiah), selanjutnya sekira pukul 16.20 WIB CST Ongki meminta izin kepada terdakwa untuk pulang duluan yang pada saat itu terdakwa masih berada di dalam ruangannya.
    • Bahwa dikarenakan terdakwa merasa panik atas hutangnya kepada teman-teman terdakwa yang begitu banyak dan terdakwa belum mendapat uang untuk melunasi hutang-hutang tersebut sehingga munculah niat terdakwa untuk melakukan setoran fiktif diluar jam operasional/pelayanan dengan cara membuka akun CST Ongki dengan memasukkan NIK dan Password CST Ongki yang dilakukan beberapa kali sampai dengan berhasil membuka akun CST Ongki tersebut, untuk password milik CST Ongki tersebut terdakwa dapatkan dengan cara melihat dan memperhatikan gerakan tangan CST Ongki pada saat memasukan password User ID milik nya yang selanjutnya User Id milik CST Ongki tersebut digunakan terdakwa tanpa sepengetahuan CST Ongki.
    • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa  berhasil membuka akun CST Ongki Kemudian terdakwa kembali melakukan Cash In permintaaan uang sebanyak Rp.66.931.100,- (enam puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) tanpa adanya fisik uang keluar yang pada dasarnya hal tersebut tidak boleh dilakukan diluar jam operasional/pelayanan kantor, lalu terdakwa melakukan penyetoran uang tanpa fisik dengan menggunakan user ID CST Ongki sebanyak 4 kali  dengan total sebesar Rp.378.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), kemudian terdakwa selaku Branch Operations Manager menyetujui / Otorisasi hal tersebut seolah-olah CST Ongki lah yang melakukan input setoran ke Cash Box teller. Setelah melakukan transaksi tersebut kemudian terdakwa melakukan cash out menggunakan formulir SPPU (Slip Penyerahan / Penerimaan Uang) dengan total sebanyak Rp.444.931.100,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) dan melakukan penutupan brangkas close branch, sehingga pada saat itu Keadaan kas besar di lemari besi bank BTPN cabang lubuk sikaping sesuai dengan system mengalami penambahan menjadi Rp.757.121.100,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu seratus rupiah) namun secara fisik uang yang ada dalam kas besar bank BTPN Lubuk Sikaping hanya terdapat uang sebesar Rp.379.121.100,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu seratus rupiah), maka terjadilah selisih uang sebesar  Rp.378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
    • Bahwa sejumlah dana yang didapatkan oleh terdakwa dari perbuatan tersebut telah ditransferkan ke sejumlah akun rekening bank lain dan ditarik tunai sebagian yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan membayar hutang-hutangnya, sehingga atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa maka pihak bank BTPN, Tbk cabang lubuk sikaping mengalami kerugian sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

 

---------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a pada pasal 14 bagian 2 tentang Perbankan dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang telah mengubah dan menambah sebagian ketentuan dalam UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.---------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa YOGIE DWI SETIO Pgl YOGIE  pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 16.52 WIB sampai dengan sekira pukul pukul 16.59 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di kantor bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Nomor 239 Jorong Kampung Lua Nagari Durian tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf b, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

    • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan Bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping  berdasarkan Surat Keputusan No. 01180 / SK / PK / XI / 2015 yang dikeluarkan oleh PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk tentang pengangkatan karyawan tetap atas nama YOGIE DWI SETIO, kemudian terakhir diangkat sebagai Branch Operations Manager Bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping dengan Surat Keputusan Nomor 00452 / SK / MT / III / 2022, tanggal 01 Maret 2022 dan sudah menjabat sebagai Branch Operations Manager Bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping selama 1 tahun 4 bulan yang pada pokoknya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengontrol dan menganalisa efesiensi terkait dengan penggunaan Budget yang telah ditentukan, Sebagai penanggung jawab di cabang untuk memastikan seluruh pelayanan berjalan dengan baik, mengidentifikasi seluruh keluhan / komplain dari nasabah dan berkoordinasi dengan tim terkait dalam hal penyelesaian, memastikan dan momonitor kegiatan operational di cabang agar dapt memberikan pelayanan yang baik, akurat dan tepat waktu, menyiapkan dan merencanakan peningkatan operasional dan service di cabang, melaksanakan, mengkoordinir, mengawasi dan menyetujui kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang berlaku, melakukan otorisasi / overide, memeriksa dan memberi persetujuan sesuai limit dan wewenang terhadap teller dan Cs, memastikan ketersediaan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan nasabah demi menunjang kelancaran operasional cabang, mengelola ruang kas yang berisi uang tunai, termasuk surat berharga dan memastikan penyimpanan pencatatan sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 bertempat di kantor bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping terdakwa telah melakukan penyetoran fiktif diluar jam operasinal/pelayanan bank ke rekening pribadi terdakwa yang ada di bank BTPN dengan nomor rekening 90010003344 atas nama YOGIE DWI SETIO sebesar Rp.378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo warna hitam yang transaksinya dilakukan secara berangsur-angsur pada hari yang sama dengan rincian :
    • Transaksi ke I pukul 16.52 WIB sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah).
    • Transaksi ke II pukul 16.54 WIB sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
    • Transaksi ke III pukul 16.57 WIB sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah.
    • Transaksi ke IV pukul 16.59 WIB sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
    • Bahwa penyetoran tersebut dilakukan setelah pegawai bank BTPN atas nama Ongki Ahmad Yandi melakukan penutupan kas (kas Out kas book teller) sebanyak Rp.61.621.100 (enam puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu seratus rupiah) sekira pukul 15.16 WIB, selanjutnya Ongki membuat Laporan harian yang kemudian ditanda tangani oleh terdakwa selaku kepala cabang pembantu bank BTPN Lubuk Sikaping sehingga pada saat itu jumlah keseluruhan uang yang ada di Brangkas sebanyak Rp.379.121.100 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu seratus rupiah), selanjutnya sekira pukul 16.20 WIB CST Ongki meminta izin kepada terdakwa untuk pulang duluan yang pada saat itu terdakwa masih berada di dalam ruangannya.
    • Bahwa dikarenakan terdakwa merasa panik atas hutangnya kepada teman-teman terdakwa yang begitu banyak dan terdakwa belum mendapat uang untuk melunasi hutang-hutang tersebut sehingga munculah niat terdakwa untuk melakukan setoran fiktif diluar jam operasional/pelayanan dengan cara membuka akun CST Ongki dengan memasukkan NIK dan Password CST Ongki yang dilakukan beberapa kali sampai dengan berhasil membuka akun CST Ongki tersebut, untuk password milik CST Ongki tersebut terdakwa dapatkan dengan cara melihat dan memperhatikan gerakan tangan CST Ongki pada saat memasukan password User ID milik nya yang selanjutnya User Id milik CST Ongki tersebut digunakan terdakwa tanpa sepengetahuan CST Ongki.
    • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa  berhasil membuka akun CST Ongki Kemudian terdakwa kembali melakukan Cash In permintaaan uang sebanyak Rp.66.931.100,- (enam puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) tanpa adanya fisik uang keluar yang pada dasarnya hal tersebut tidak boleh dilakukan diluar jam operasional/pelayanan kantor, lalu terdakwa melakukan penyetoran uang tanpa fisik dengan menggunakan user ID CST Ongki sebanyak 4 kali  dengan total sebesar Rp.378.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), kemudian terdakwa selaku Branch Operations Manager menyetujui / Otorisasi hal tersebut seolah-olah CST Ongki lah yang melakukan input setoran ke Cash Box teller. Setelah melakukan transaksi tersebut kemudian terdakwa melakukan cash out menggunakan formulir SPPU (Slip Penyerahan / Penerimaan Uang) dengan total sebanyak Rp.444.931.100,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) dan melakukan penutupan brangkas close branch, sehingga pada saat itu Keadaan kas besar di lemari besi bank BTPN cabang lubuk sikaping sesuai dengan system mengalami penambahan menjadi Rp.757.121.100,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu seratus rupiah) namun secara fisik uang yang ada dalam kas besar bank BTPN Lubuk Sikaping hanya terdapat uang sebesar Rp.379.121.100,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu seratus rupiah), maka terjadilah selisih uang sebesar  Rp.378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
    • Bahwa sejumlah dana yang didapatkan oleh terdakwa dari perbuatan tersebut telah ditransferkan ke sejumlah akun rekening bank lain dan ditarik tunai sebagian yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan membayar hutang-hutangnya, sehingga atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa maka pihak bank BTPN, Tbk cabang lubuk sikaping mengalami kerugian sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

 

---------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b pada pasal 14 bagian 2 tentang Perbankan dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang telah mengubah dan menambah sebagian ketentuan dalam UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.---------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa YOGIE DWI SETIO Pgl YOGIE  pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 16.52 WIB sampai dengan sekira pukul pukul 16.59 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di kantor bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Nomor 239 Jorong Kampung Lua Nagari Durian tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan Bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping  berdasarkan Surat Keputusan No. 01180 / SK / PK / XI / 2015 yang dikeluarkan oleh PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk tentang pengangkatan karyawan tetap atas nama YOGIE DWI SETIO, kemudian terakhir diangkat sebagai Branch Operations Manager Bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping dengan Surat Keputusan Nomor 00452 / SK / MT / III / 2022, tanggal 01 Maret 2022 dan sudah menjabat sebagai Branch Operations Manager Bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping selama 1 tahun 4 bulan yang pada pokoknya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengontrol dan menganalisa efesiensi terkait dengan penggunaan Budget yang telah ditentukan, Sebagai penanggung jawab di cabang untuk memastikan seluruh pelayanan berjalan dengan baik, mengidentifikasi seluruh keluhan / komplain dari nasabah dan berkoordinasi dengan tim terkait dalam hal penyelesaian, memastikan dan momonitor kegiatan operational di cabang agar dapt memberikan pelayanan yang baik, akurat dan tepat waktu, menyiapkan dan merencanakan peningkatan operasional dan service di cabang, melaksanakan, mengkoordinir, mengawasi dan menyetujui kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang berlaku, melakukan otorisasi / overide, memeriksa dan memberi persetujuan sesuai limit dan wewenang terhadap teller dan Cs, memastikan ketersediaan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan nasabah demi menunjang kelancaran operasional cabang, mengelola ruang kas yang berisi uang tunai, termasuk surat berharga dan memastikan penyimpanan pencatatan sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 bertempat di kantor bank BTPN, Tbk cabang Lubuk Sikaping terdakwa telah melakukan penyetoran fiktif diluar jam operasinal/pelayanan bank ke rekening pribadi terdakwa yang ada di bank BTPN dengan nomor rekening 90010003344 atas nama YOGIE DWI SETIO sebesar Rp.378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo warna hitam yang transaksinya dilakukan secara berangsur-angsur pada hari yang sama dengan rincian :
    • Transaksi ke I pukul 16.52 WIB sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah).
    • Transaksi ke II pukul 16.54 WIB sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
    • Transaksi ke III pukul 16.57 WIB sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah.
    • Transaksi ke IV pukul 16.59 WIB sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
    • Bahwa penyetoran tersebut dilakukan setelah pegawai bank BTPN atas nama Ongki Ahmad Yandi melakukan penutupan kas (kas Out kas book teller) sebanyak Rp.61.621.100 (enam puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu seratus rupiah) sekira pukul 15.16 WIB, selanjutnya Ongki membuat Laporan harian yang kemudian ditanda tangani oleh terdakwa selaku kepala cabang pembantu bank BTPN Lubuk Sikaping sehingga pada saat itu jumlah keseluruhan uang yang ada di Brangkas sebanyak Rp.379.121.100 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu seratus rupiah), selanjutnya sekira pukul 16.20 WIB CST Ongki meminta izin kepada terdakwa untuk pulang duluan yang pada saat itu terdakwa masih berada di dalam ruangannya.
    • Bahwa dikarenakan terdakwa merasa panik atas hutangnya kepada teman-teman terdakwa yang begitu banyak dan terdakwa belum mendapat uang untuk melunasi hutang-hutang tersebut sehingga munculah niat terdakwa untuk melakukan setoran fiktif diluar jam operasional/pelayanan dengan cara membuka akun CST Ongki dengan memasukkan NIK dan Password CST Ongki yang dilakukan beberapa kali sampai dengan berhasil membuka akun CST Ongki tersebut, untuk password milik CST Ongki tersebut terdakwa dapatkan dengan cara melihat dan memperhatikan gerakan tangan CST Ongki pada saat memasukan password User ID milik nya yang selanjutnya User Id milik CST Ongki tersebut digunakan terdakwa tanpa sepengetahuan CST Ongki.
    • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa  berhasil membuka akun CST Ongki Kemudian terdakwa kembali melakukan Cash In permintaaan uang sebanyak Rp.66.931.100,- (enam puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) tanpa adanya fisik uang keluar yang pada dasarnya hal tersebut tidak boleh dilakukan diluar jam operasional/pelayanan kantor, lalu terdakwa melakukan penyetoran uang tanpa fisik dengan menggunakan user ID CST Ongki sebanyak 4 kali  dengan total sebesar Rp.378.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), kemudian terdakwa selaku Branch Operations Manager menyetujui / Otorisasi hal tersebut seolah-olah CST Ongki lah yang melakukan input setoran ke Cash Box teller. Setelah melakukan transaksi tersebut kemudian terdakwa melakukan cash out menggunakan formulir SPPU (Slip Penyerahan / Penerimaan Uang) dengan total sebanyak Rp.444.931.100,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) dan melakukan penutupan brangkas close branch, sehingga pada saat itu Keadaan kas besar di lemari besi bank BTPN cabang lubuk sikaping sesuai dengan system mengalami penambahan menjadi Rp.757.121.100,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu seratus rupiah) namun secara fisik uang yang ada dalam kas besar bank BTPN Lubuk Sikaping hanya terdapat uang sebesar Rp.379.121.100,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu seratus rupiah), maka terjadilah selisih uang sebesar  Rp.378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
    • Bahwa sejumlah dana yang didapatkan oleh terdakwa dari perbuatan tersebut telah ditransferkan ke sejumlah akun rekening bank lain dan ditarik tunai sebagian yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan membayar hutang-hutangnya, sehingga atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa maka pihak bank BTPN, Tbk cabang lubuk sikaping mengalami kerugian sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

 

---------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Lubuk Sikaping, 16 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

ILZA PUTRA ZULFA, S.H

Jaksa Muda / NIP. 19841215200501 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya