Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BUDI SYUKRI,S.H | LINDA MARTINI | 2 | BUDI SYUKRI,S.H | SUHENDRA KURNIAWAN | 3 | BUDI SYUKRI,S.H | RAHMAT HADE PUTRA | 4 | AFRIANI, S.H | LINDA MARTINI | 5 | AFRIANI, S.H | SUHENDRA KURNIAWAN | 6 | AFRIANI, S.H | RAHMAT HADE PUTRA | 7 | RINO AFRIADI, S.H | LINDA MARTINI | 8 | RINO AFRIADI, S.H | SUHENDRA KURNIAWAN | 9 | RINO AFRIADI, S.H | RAHMAT HADE PUTRA |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat I merupakan Mamak Kepala Waris dalam Kaum Tuo malin yang bersuku Caniago di Kampung Cubadak Jorong Tiga Muara Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
- Menyatakan Objek Perkara yaitu tanah yang terletak di Saba Ipar (Seberang Sungai) Kampung Cubadak Jorong Tiga Muara Nagari Cubadak dengan luasnya + ½ Hektar (18 Pancang) dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Bayani
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Elih dan Samsidar
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sawah Syamsidar
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Ratna
Merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum Tuo malin yang bersuku Caniago di Kampung Cubadak Jorong Tiga Muara Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat dan kaum Tuo Malin yang bersuku Caniago di Kampung Cubadak Jorong Tiga Muara Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
- Menyatakan Jual Beli antara HUSNI dan Tergugat I tidak sah secara hukum dan/atau cacat hukum ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang merampas objek perkara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau ;
- Menghukum Para Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |