Dakwaan |
PERTAMA:
--------------Bahwa Terdakwa MULYADI SAPUTRA Pgl ADI, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah saksi Roy Sahduma Pgl Roy tepatnya di Air Panas Jorong Murni Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Agutus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa keluar dari rumah lalu saksi Andri Putra Pgl Andri dengan sepeda motornya dan bertanya “ada si RIO” (Rio adalah abang saya) Terdakwa menjawab “baru pergi dengan temannya” kemudian saksi Andri Putra Pgl Andri mengatakan kepada Terdakwa “ayo, minum tuak” dijawab oleh Terdakwa ”ayolah” sambil naik kebocengan sepeda motornya sekira 10 menit atau 2 km diperjalanan telah sampai di kedai Tuak dicengkeh kemudian Terdakwa dengan saksi Andri Putra Pgl Andri mengkonsumsi minuman beralkohol (tuak), lalu sekira 2 jam di kedai tuak dan minum sebanyak satu gelas perorang, kemudian Terdakwa memesan minuman beralkohol (tuak) kepada pemilik warung untuk dibungkus dan setelah dibayar oleh saksi Andri Putra Pgl Andri, terdakwa bersama saksi Andri Putra Pgl Andri pergi dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Andri Putra Pgl Andri dan Terdakwa dibonceng sambil memegang bungkusan minuman beralkohol (tuak) tersebut menuju rumah kosong milik YANA.
- Kemudian sekira 10 menit dalam perjalanan dengan jarak 2 km ke rumah kosong milik YANA, lalu sesampainya terdakwa dan saksi Andri Putra Pgl Andri di depan rumah kosong tersebut dan saksi Andri Putra Pgl Andri memarkirkan sepeda motornya kemudian Terdakwa dan saksi Andri Putra Pgl Andri mengkonsumsi minuman beralkohol (tuak), sekira pukul 01.00 WIB, setelah 30 menit duduk sambil mengkonsumsi minuman beralkohol (tuak), karena perut Terdakwa tersa sakit sehingga Terdakwa mengatakan kepada saksi Andri Putra Pgl Andri untuk pergi buang air besar ke sungai yang berada di depan rumah Saksi Roy Sahduma Pgl Roy, lalu Terdakwa berkata kepada saksi Andri Putra Pgl Andri “tunggu sajalah, sebentar saya”, kemudian sekira pukul 01.50 WIB, Terdakwa selesai buang air besar, lalu terdakwa melihat jendela kaca samping kiri pintu rumah Saksi Roy Sahduma Pgl Roy sehingga Terdakwa melihat kiri kanan sambil mendekati pintu rumah tersebut sambil memperhatikan rumah tersebut untuk memastikan penghuninya sudah tidur, selanjutnya cara terdakwa masuk ke rumah Saksi Roy Sahduma Pgl Roy yaitu dengan meggunakan tangan kiri Terdakwa masuk kedalam jendela dari kaca yang pecah sambil meraba-bara anak kunci setelah dipastikan anak kunci ada pada sarangnya kemudian terdakwa memutar anak kunci tersebut dan mengeluarkan tangan kiri terdakwa sehingga membuka pintu tersebut dengan tangan kanan dan pintu dapat terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah, sekira dua langkah didalam rumah Terdakwa membuka terompa (sandal) dengan tujuan supaya tidak terdengar oleh penghuni saat melangkah, sambil melihat-melihat yang akan terdakwa ambil kemudian sekira 4 menit di dalam rumah tersebut, saksi Fitri Yunita Pgl Ipit terbangun dan melihat terdakwa berada di ruang tengah rumah milik Saksi Roy Sahduma Pgl Roy, lalu saksi Fitri Yunita Pgl Ipit berteriak “maling…maling”, sehingga Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu masuk sebelumnya.
- Selanjutnya pada saat saksi Fitri Yunita Pgl Ipit berteriak karena melihat terdakwa berada di ruang tengah rumah, kemudian terdakwa langsung lari melalui pintu depan yang sudah terbuka menuju jembatan belimbing dan melewati sungai menuju jembatan tanang baru, kemudian saksi Roy Sahduma Pgl Roy bersama dengan saksi Rafi Ibrama Pgl Rafi melakukan pengejaran terhadap terdakwa namun tidak dapat dikejar sehingga saksi Roy Sahduma Pgl Roy dan saksi Rafi Ibrama Pgl Rafi Kembali ke rumah kemudian mendengar bunyi sepeda motor menggunakan knalpot brong yang pada saat itu saksi Andri Putra Pgl Andri menyapa saksi Roy Sahduma Pgl Roy dengan berkata “Biado ADI? (Bagaimana ADI?)” (karena dalam pengaruh minuman beralkohol (tuak) saksi Andri Putra Pgl Andri seperti mengira kalau saksi Roy Sahduma Pgl Roy yang bersama saksi Rafi Ibrama Pgl Rafi ditepi jalan masuk ke rumah saksi Roy Sahduma Pgl Roy tersebut adalah terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi), kemudian saksi Roy Sahduma Pgl Roy mengatakan kepada saksi Rafi Ibrama Pgl Rafi “ini temannya satu RAFI” lalu saksi mencoba mengambil jalan pintas menuju ke arah panti dengan berlari namun saksi Andri Putra Pgl Andri langsung menggunakan sepeda motornya dengan mengebut ke arah bundaran panti dan mengejar pengendara sepeda motor tersebut dan sempat melemparkan ranting kayu tersebut kearah saksi Andri Putra Pgl Andri namun tidak kena karena pengendara menunduk, lalu saksi Fitri Yunita Pgl Ipit datang mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor tersebut langsung saksi Roy Sahduma Pgl Roy gunakan untuk mengejar ke arah bundaran panti lalu menuju rimba panti dan sempat diiringi sampai jembatan SPBU panti namun tidak terkejar, kemudian saksi Roy Sahduma Pgl Roy putar balik ke rumah Saksi setelah itu datang banyak masyarakat untuk ikut membantu mencari Terdakwa namun tidak ditemukan.
- Selanjutnya pada saat terdakwa ketauan berada di dalam rumah milik saksi Roy Sahduma Pgl Roy sehingga terdakwa lari keluar rumah menuju jalan raya Panti Dua Koto danlewat dari bawah jembatan belimbing dan melewati sungai sampai ke jembatan Tanang Baru dan terdakwa sempat bersembunyi di sungai dekat SDN 18 di Kampung Baru atau sekira 2 km (20 menit) dalam perjalanan sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa pulang ke rumah terdakwa melewati jalan setapak yang ada di rimba panti tersebut dann tidur dikedai kosong yang ada Rimba Panti Keccamatan Panti, sementara terhadap saksi Andri Putra Pgl Andri terdakwa tidak tahu pergi kemana dan yang terjadi kepada saksi Andri Putra Pgl Andri terdakwa tidak mengetahuinya.
- Bahwa apabila tidak ketahuan oleh pemilik rumah terdakwa akan mengambil barang berharga dari dalam rumah tersebut, namun pekerjaan terdakwa terhalang karena ketahuan oleh pemilik rumah yaitu saksi Fitri Yunita Pgl Ipit yang merupakan isteri dari saksi Roy Sahduma Pgl Roy.
- Bahwa barang bukti : 1 (satu) pasang sandal merek ando warna hitam maron dan 1 (satu) buah topi bertuliskan GRANA RADANO warna abu-abu dan biru merupakan barang-barang milik terdakwa yaitu terhadap 1 (satu) pasang sandal merek ando warna hitam maron dilepas oleh terdakwa saat masuk kedalam rumah milik saksi Roy Sahduma Pgl Roy supaya tidak berisik, sedangkan 1 (satu) buah topi GRANA RADANO warna abu-abu dan biru terjatuh saat terdakwa keluar dari rumah tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak mengakibatkan kerugian materil yang dialami oleh saksi Roy Sahduma Pgl Roy, namun pemilik rumah merasa takut karena kejadian tersebut, kemudian untuk perbuatan terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pemiliknya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
ATAU
KEDUA:
-------------Bahwa Terdakwa MULYADI SAPUTRA Pgl ADI, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah saksi Roy Sahduma Pgl Roy tepatnya di Air Panas Jorong Murni Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Mencoba mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Agutus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa keluar dari rumah lalu saksi Andri Putra Pgl Andri dengan sepeda motornya dan bertanya “ada si RIO” (Rio adalah abang saya) Terdakwa menjawab “baru pergi dengan temannya” kemudian saksi Andri Putra Pgl Andri mengatakan kepada Terdakwa “ayo, minum tuak” dijawab oleh Terdakwa ”ayolah” sambil naik kebocengan sepeda motornya sekira 10 menit atau 2 km diperjalanan telah sampai di kedai Tuak dicengkeh kemudian Terdakwa dengan saksi Andri Putra Pgl Andri mengkonsumsi minuman beralkohol (tuak), lalu sekira 2 jam di kedai tuak dan minum sebanyak satu gelas perorang, kemudian Terdakwa memesan minuman beralkohol (tuak) kepada pemilik warung untuk dibungkus dan setelah dibayar oleh saksi Andri Putra Pgl Andri, terdakwa bersama saksi Andri Putra Pgl Andri pergi dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Andri Putra Pgl Andri dan Terdakwa dibonceng sambil memegang bungkusan minuman beralkohol (tuak) tersebut menuju rumah kosong milik YANA.
- Kemudian sekira 10 menit dalam perjalanan dengan jarak 2 km ke rumah kosong milik YANA, lalu sesampainya terdakwa dan saksi Andri Putra Pgl Andri di depan rumah kosong tersebut dan saksi Andri Putra Pgl Andri memarkirkan sepeda motornya kemudian Terdakwa dan saksi Andri Putra Pgl Andri mengkonsumsi minuman beralkohol (tuak), sekira pukul 01.00 WIB, setelah 30 menit duduk sambil mengkonsumsi minuman beralkohol (tuak), karena perut Terdakwa tersa sakit sehingga Terdakwa mengatakan kepada saksi Andri Putra Pgl Andri untuk pergi buang air besar ke sungai yang berada di depan rumah Saksi Roy Sahduma Pgl Roy, lalu Terdakwa berkata kepada saksi Andri Putra Pgl Andri “tunggu sajalah, sebentar saya”, kemudian sekira pukul 01.50 WIB, Terdakwa selesai buang air besar, lalu terdakwa melihat jendela kaca samping kiri pintu rumah Saksi Roy Sahduma Pgl Roy sehingga Terdakwa melihat kiri kanan sambil mendekati pintu rumah tersebut sambil memperhatikan rumah tersebut untuk memastikan penghuninya sudah tidur, selanjutnya cara terdakwa masuk ke rumah Saksi Roy Sahduma Pgl Roy yaitu dengan meggunakan tangan kiri Terdakwa masuk kedalam jendela dari kaca yang pecah sambil meraba-bara anak kunci setelah dipastikan anak kunci ada pada sarangnya kemudian terdakwa memutar anak kunci tersebut dan mengeluarkan tangan kiri terdakwa sehingga membuka pintu tersebut dengan tangan kanan dan pintu dapat terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah, sekira dua langkah didalam rumah Terdakwa membuka terompa (sandal) dengan tujuan supaya tidak terdengar oleh penghuni saat melangkah, sambil melihat-melihat yang akan terdakwa ambil kemudian sekira 4 menit di dalam rumah tersebut, saksi Fitri Yunita Pgl Ipit terbangun dan melihat terdakwa berada di ruang tengah rumah milik Saksi Roy Sahduma Pgl Roy, lalu saksi Fitri Yunita Pgl Ipit berteriak “maling…maling”, sehingga Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu masuk sebelumnya.
- Selanjutnya pada saat saksi Fitri Yunita Pgl Ipit berteriak karena melihat terdakwa berada di ruang tengah rumah, kemudian terdakwa langsung lari melalui pintu depan yang sudah terbuka menuju jembatan belimbing dan melewati sungai menuju jembatan tanang baru, kemudian saksi Roy Sahduma Pgl Roy bersama dengan saksi Rafi Ibrama Pgl Rafi melakukan pengejaran terhadap terdakwa namun tidak dapat dikejar sehingga saksi Roy Sahduma Pgl Roy dan saksi Rafi Ibrama Pgl Rafi Kembali ke rumah kemudian mendengar bunyi sepeda motor menggunakan knalpot brong yang pada saat itu saksi Andri Putra Pgl Andri menyapa saksi Roy Sahduma Pgl Roy dengan berkata “Biado ADI? (Bagaimana ADI?)” (karena dalam pengaruh minuman beralkohol (tuak) saksi Andri Putra Pgl Andri seperti mengira kalau saksi Roy Sahduma Pgl Roy yang bersama saksi Rafi Ibrama Pgl Rafi ditepi jalan masuk ke rumah saksi Roy Sahduma Pgl Roy tersebut adalah terdakwa Mulyadi Saputra Pgl Adi), kemudian saksi Roy Sahduma Pgl Roy mengatakan kepada saksi Rafi Ibrama Pgl Rafi “ini temannya satu RAFI” lalu saksi mencoba mengambil jalan pintas menuju ke arah panti dengan berlari namun saksi Andri Putra Pgl Andri langsung menggunakan sepeda motornya dengan mengebut ke arah bundaran panti dan mengejar pengendara sepeda motor tersebut dan sempat melemparkan ranting kayu tersebut kearah saksi Andri Putra Pgl Andri namun tidak kena karena pengendara menunduk, lalu saksi Fitri Yunita Pgl Ipit datang mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor tersebut langsung saksi Roy Sahduma Pgl Roy gunakan untuk mengejar ke arah bundaran panti lalu menuju rimba panti dan sempat diiringi sampai jembatan SPBU panti namun tidak terkejar, kemudian saksi Roy Sahduma Pgl Roy putar balik ke rumah Saksi setelah itu datang banyak masyarakat untuk ikut membantu mencari Terdakwa namun tidak ditemukan.
- Selanjutnya pada saat terdakwa ketauan berada di dalam rumah milik saksi Roy Sahduma Pgl Roy sehingga terdakwa lari keluar rumah menuju jalan raya Panti Dua Koto danlewat dari bawah jembatan belimbing dan melewati sungai sampai ke jembatan Tanang Baru dan terdakwa sempat bersembunyi di sungai dekat SDN 18 di Kampung Baru atau sekira 2 km (20 menit) dalam perjalanan sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa pulang ke rumah terdakwa melewati jalan setapak yang ada di rimba panti tersebut dann tidur dikedai kosong yang ada Rimba Panti Keccamatan Panti, sementara terhadap saksi Andri Putra Pgl Andri terdakwa tidak tahu pergi kemana dan yang terjadi kepada saksi Andri Putra Pgl Andri terdakwa tidak mengetahuinya.
- Bahwa apabila tidak ketahuan oleh pemilik rumah terdakwa akan mengambil barang berharga dari dalam rumah tersebut, namun pekerjaan terdakwa terhalang karena ketahuan oleh pemilik rumah yaitu saksi Fitri Yunita Pgl Ipit yang merupakan isteri dari saksi Roy Sahduma Pgl Roy.
- Bahwa barang bukti : 1 (satu) pasang sandal merek ando warna hitam maron dan 1 (satu) buah topi bertuliskan GRANA RADANO warna abu-abu dan biru merupakan barang-barang milik terdakwa yaitu terhadap 1 (satu) pasang sandal merek ando warna hitam maron dilepas oleh terdakwa saat masuk kedalam rumah milik saksi Roy Sahduma Pgl Roy supaya tidak berisik, sedangkan 1 (satu) buah topi GRANA RADANO warna abu-abu dan biru terjatuh saat terdakwa keluar dari rumah tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak mengakibatkan kerugian materil yang dialami oleh saksi Roy Sahduma Pgl Roy, namun pemilik rumah merasa takut karena kejadian tersebut, kemudian untuk perbuatan terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pemiliknya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
|