Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Lbs RUSDI ADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSDI ADRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama atau identitas Pemohon dengan Nama Lengkap Rusdi Adri, Tempat dan Tanggal Lahir, Lubuk Sikaping 13 Maret 1962. Jenis Kelamin Laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan BUMN, Alamat Jalan Puti Sangkar Bulan No 7 A Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman. telah sesuai dengan KTP, KK dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah dasar No II8/A.a. 13369  keputusan kepala departemen P dan K Sumatera Barat;
  3. Menyatakan identitas Pemohon yang tertera didalam akte kelahiran Nama Lengkap Rusdi Adri, Tempat dan Tanggal Lahir, Lubuk Sikaping 13 Maret 1960 dan paspor  Nama Lengkap Rusdi Adri, Tempat dan Tanggal Lahir, Lubuk Sikaping 13 Maret 1960 mengenai tahun lahir Pemohon, adalah salah dan dirubah menjadi : Nama Lengkap Rusdi Adri, Tempat dan Tanggal Lahir, Lubuk Sikaping 13 Maret 1962. Jenis Kelamin Laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan BUMN, Alamat Jalan Puti Sangkar Bulan No 7 A Lubuk Sikaping; agar sesuai dengan data yang tertera pada KTP,KK, dan Surat TANDA TAMAT Belajar Sekolah Dasar tersebut .
  4. Memerintahkan kepada Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman untuk mencatatkan ganti tahun lahir tersebut dalam daftar yang sedang berjalan;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi. untuk merubah data pada paspor yang semula Nama Lengkap Rusdi Adri, Tempat dan Tanggal Lahir, Lubuk Sikaping 13 Maret 1960 menjadi Nama Lengkap Rusdi Adri, Tempat dan Tanggal Lahir, Lubuk Sikaping 13 Maret 1962. agar dapat disesuaikan dengan KTP,KK, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah dasar. berdasarkan putusan dan atau penetapan dari pengadilan ini.
  6. Memerintahkan kepada Kemenkumham untuk mengesahkan perubahan tahjn lahir berdasarkan putusan dan penetapann dari pengadilan ini
  7. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak