Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2023/PN Lbs YETTI MURAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YETTI MURAD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa Ayah Pemohon bernama ABDUL MURAD jenis kelamin laki-laki yang lahir di Lubuk Sikaping tahun 1924, Agama Islam Kewarganegaraan Indonesia;
  2. Bahwa ayah Pemohon yaitu ABDUL MURAD telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 1953, di Rumah sendiri dikarenakan sakit dan dikebumikan di Pandam Pekuburan Ambacang Anggang ;
  3. Bahwa oleh karena kelalaian pihak keluarga tentang kematian ayah Pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga Almarhum ABDUL MURAD belum dibuatkan Akte Kematian ;
  4. Bahwa Pemohon dan Pihak Keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama Almarhum ABDUL MURAD untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akte kematian tersebut ;
  5. Bahwa untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Kantor Catatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagai lembaga yang berwenang ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak