Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Lbs 1.AGUS SALIM, SH
2.Diyani Faudila, S.H.
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
MUHAMMAD RASYID Pgl RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-879/L.3.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SALIM, SH
2Diyani Faudila, S.H.
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RASYID Pgl RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RASYID pgl RASYID pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat disebuah bedeng atau lingkungan sekitar bedeng yang beralamat di Jorong Pasar Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat terdakwa sedang berada di Bedeng milik TONI yang beralamat di Jorong Pasar Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman bersama dengan saksi EKO PUTRA PGL EKO dan GILANG (DPO) selanjutnya pada saat itu datanglah seseorang yang bernama saksi REYHAN SETIAWAN PGL REYHAN dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA MIO J warna merah kombinasi putih miliknya dengan nomor polisi E 6496 CG, melihat hal tersebut munculah niat terdakwa untuk meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk membeli nasi, kemudian atas alasan tersebut saksi REYHAN SETIAWAN Pgl REYHAN mau meminjamkan sepeda motornya untuk digunakan oleh terdakwa dengan menyerahkan kunci beserta sepeda motor tersebut kepada terdakwa karena saksi REYHAN SETIAWAN Pgl REYHAN berpikir hanya untuk sekedar membeli nasi maka sepeda motornya tidak akan lama dipinjam.
  • Bahwa setelah berhasil meminjam, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya dengan memboncengi GILANG (DPO) untuk menjemput kaka terdakwa yang Bernama DWI MURDIANSYAH (DPO), sesamapainya di rumah terdakwa bersama-sama dengan GILANG (DPO) dan DWI MURDIANSYAH (DPO) berangkat keluar kota menuju Provinsi Jambi dengan cara bergoncengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dan dua temannya sampai di Provinsi Jambi pada tanggal 31 Desember 2023, kemudian keesokan harinya pada tanggal 01 Januari 2024 ketika terdakwa dan dua temannya tidak lagi memiliki uang maka munculah niat dari kaka terdakwa yang bernama DWI MURDIANSYAH (DPO) untuk menggadaikan sepeda motor yang mereka gunakan dan hal tersebut juga disetujui oleh terdakwa, kemudian pada tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB ketika terdakwa dan dua temannya sedang duduk-duduk di kedai yang ada di provinsi Jambi terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama ANJAS untuk mencarikan tempat menggadaikan sepeda motor dengan uang gadai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian hal tesebut disetujui oleh ANJAS, selanjutnya terdakwa menyerahkan kunci beserta sepeda motor tersebut kepada ANJAS untuk dibawa ke tempat gadai sementara terdakwa dan dua temannya menunggu di kedai tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB pada hari yang sama ANJAS datang menemui terdakwa dan mengatakan bahwa sepeda motor tidak bisa digadaikan melainkan hanya bisa dijual kepada orang lain, kemudian atas hal tersebut terdakwa berdiskusi dengan dua temannya yang pada akhirnya mereka bertiga sepakat untuk menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa alasan yang digunakan oleh terdakwa untuk meminjam sepeda motor saksi REYHAN SETIAWAN Pgl REYHAN yaitu untuk membeli nasi tidak lah benar melainkan terdakwa gunakan untuk kerumah menjemput kakak terdakwa yang bernama DWI MURDIANSYAH (DPO) lalu pergi ke Provinsi Jambi untuk dijual.
  • Bahwa terdakwa dan kawanannya tidak memiliki hak dan tidak mendapatkan izin dari pemilik sepeda motor untuk menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain melainkan hanya untuk dipinjam sementara membeli nasi dan atas perbuatan terdakwa beserta temannya tersebut mengakibatkan saksi REYHAN SETIAWAN Pgl REYHAN mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----------- Atas hal tersebut perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RASYID Pgl RASYID pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat disebuah bedeng atau lingkungan sekitar bedeng yang beralamat di Jorong Pasar Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat terdakwa sedang berada di Bedeng milik TONI yang beralamat di Jorong Pasar Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman bersama dengan saksi EKO PUTRA Pgl EKO dan GILANG (DPO) selanjutnya pada saat itu datanglah seseorang yang bernama saksi REYHAN SETIAWAN Pgl REYHAN dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA MIO J warna merah kombinasi putih miliknya dengan nomor polisi E 6496 CG, melihat hal tersebut munculah niat terdakwa untuk meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk membeli nasi, kemudian atas alasan tersebut saksi REYHAN SETIAWAN Pgl REYHAN mau meminjamkan sepeda motornya untuk digunakan oleh terdakwa dengan menyerahkan kunci beserta sepeda motor tersebut kepada terdakwa karena saksi REYHAN SETIAWAN Pgl REYHAN berpikir hanya untuk sekedar membeli nasi maka sepeda motornya tidak akan lama dipinjam.
  • Bahwa setelah berhasil meminjam, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya dengan memboncengi GILANG (DPO) untuk menjemput kaka terdakwa yang Bernama DWI MURDIANSYAH (DPO), sesamapainya di rumah terdakwa bersama-sama dengan GILANG (DPO) dan DWI MURDIANSYAH (DPO) berangkat keluar kota menuju Provinsi Jambi dengan cara bergoncengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dan dua temannya sampai di Provinsi Jambi pada tanggal 31 Desember 2023, kemudian keesokan harinya pada tanggal 01 Januari 2024 ketika terdakwa dan dua temannya tidak lagi memiliki uang maka munculah niat dari kaka terdakwa yang bernama DWI MURDIANSYAH (DPO) untuk menggadaikan sepeda motor yang mereka gunakan dan hal tersebut juga disetujui oleh terdakwa, kemudian pada tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB ketika terdakwa dan dua temannya sedang duduk-duduk di kedai yang ada di Provinsi Jambi terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama ANJAS untuk mencarikan tempat menggadaikan sepeda motor dengan uang gadai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian hal tesebut disetujui oleh ANJAS, selanjutnya terdakwa menyerahkan kunci beserta sepeda motor tersebut kepada ANJAS untuk dibawa ke tempat gadai sementara terdakwa dan dua temannya menunggu di kedai tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB pada hari yang sama ANJAS datang menemui terdakwa dan mengatakan bahwa sepeda motor tidak bisa digadaikan melainkan hanya bisa dijual kepada orang lain, kemudian atas hal tersebut terdakwa berdiskusi dengan dua temannya yang pada akhirnya mereka bertiga sepakat untuk menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa alasan yang digunakan oleh terdakwa untuk meminjam sepeda motor saksi REYHAN SETIAWAN Pgl REYHAN yaitu untuk membeli nasi tidak lah benar melainkan terdakwa gunakan untuk kerumah menjemput kakak terdakwa yang bernama DWI MURDIANSYAH (DPO) lalu pergi ke Provinsi Jambi untuk dijual.
  • Bahwa terdakwa dan kawanannya tidak memiliki hak dan tidak mendapatkan izin dari pemilik sepeda motor untuk menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain melainkan hanya untuk dipinjam sementara membeli nasi dan atas perbuatan terdakwa beserta temannya tersebut mengakibatkan saksi REYHAN SETIAWAN Pgl REYHAN mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----------- Atas hal tersebut perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya