Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2022/PN Lbs Diyani Faudila, SH Hidayat Pgl Dayat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-08/L.3.18/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Diyani Faudila, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hidayat Pgl Dayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

             Bahwa Terdakwa Hidayat Pgl Dayat pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Mudiak Pakau Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan milik saksi Willi Yardi Pgl Iwil dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib ketika Terdakwa Hidayat Pgl Dayat menelpon saksi Alamsyah Pgl Alam untuk datang ke rumah terdakwa dengan tujuan minta diantarkan ke Pasar Benteng Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, setelah bertemu Terdakwa Hidayat Pgl Dayat lalu saksi Alamsyah Pgl Alam bersama Terdakwa Hidayat Pgl Dayat berangkat dan menurunkan terdakwa Hidayat Pgl Dayat di terminal di Pasar Benteng Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Selanjutnya terdakwa Hidayat Pgl Dayat berjalan ke arah Bendungan Pakau, sesampainya di lokasi tersebut yang beralamat di Mudiak Pakau Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, sekira pukul 12.00 wib terdakwa langsung berjalan menghampiri sepeda motor honda merk beat warna putih merah dengan nomor polisi BA 4810 DD milik saksi Willi Yardi Pgl Iwil, selanjutnya terdakwa Hidayat Pgl Dayat mengamati keadaan sekitar dan memastikan dalam kondisi aman, kemudian terdakwa Hidayat Pgl Dayat mengeluarkan kunci leter Y dari dalam saku sebelah kanan celana Terdawa, kemudian terdakwa Hidayat Pgl Dayat memasukkan kunci leter Y tersebut ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor honda merk beat warna putih merah dengan nomor polisi BA 4810 DD, selanjutnya Terdakwa memutar dengan keras kunci leter Y tersebut ke arah kanan sehingga sepeda motor tersebut rusak dan hidup, setelah itu terdakwa Hidayat Pgl Dayat naik keatas sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa Hidayat Pgl Dayat menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya pergi. Setelah sekira 1,5 (satu koma lima) kilometer melakukan perjalanan ke arah By Pass terdakwa berhenti, kemudian terdakwa mengeluarkan kunci reng 10 yang berada di dalam jok sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa membuka nomor polisi yang terpasang di sepeda motor, setelah selesai, terdakwa kembali mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah berkendara sejauh kurang lebih 500 (lima ratus) meter, terdakwa membuang nomor polisi atas sepeda motor tersebut ke dalam semak-semak, kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi Muhammad Azmi Pgl Ami yang beralamat di Jalan Pelita Perumnas Jorong III Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. sesampainya dirumah saksi Muhammad Azmi Pgl Ami, Terdakwa Hidayat Pgl Dayat memasukkan sepeda motor honda merk beat warna putih merah tanpa nomor polisi ke dalam garasi rumah saksi Muhammad Azmi Pgl Ami, setelah itu terdakwa Hidayat Pgl Dayat membuka body sepeda motor tersebut dan membuka stiker yang terpasang pada body sepeda motor, setelah semua stiker terbuka barulah terdakwa pulang kerumah kediamannya dan meninggalkan sepeda motor tersebut di rumah saksi Muhammad Azmi Pgl Ami;

             Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa Hidayat Pgl Dayat kembali datang ke rumah saksi Muhammad Azmi Pgl Ami, selanjutnya Terdakwa Hidayat Pgl Dayat membawa sepeda motor tersebut ke halaman belakang rumah saksi Muhammad Azmi Pgl Ami, selanjutnya terdakwa mengecat body sepeda motor dengan cat pilok warna pink serta mengecat pelek, body bawah jok dan pegangan belakang sepeda motor dengan cat pilok warna silver, setelah selesai mengecat terdakwa Hidayat Pgl Dayat kembali memasang body atas sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah kediaman terdakwa dan memarkirkannya di dalam WC, setelah itu terdakwa menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut dengan menggunakan gerinda dan kertas amplas lalu keesokan harinya Terdakwa Hidayat Pgl Dayat kembali bekerja di bendungan pakau seperti biasa, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 November 2021, sekira pukul 15.40 wib di Bendungan Mudiak Pakau Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Terdakwa Hidayat Pgl Dayat diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Pasaman;

Bahwa Terdakwa Hidayat Pgl Dayat tidak ada izin dari saksi Willi Yardi Pgl Iwil untuk mengambil sepeda motor honda merk beat warna putih merah dengan nomor polisi BA 4810 DD tersebut;

                   Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa Hidayat Pgl Dayat, saksi Willi Yardi Pgl Iwil mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.,- (Sepuluh juta rupiah);

                  Perbuatan Terdakwa Hidayat Pgl Dayat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya