Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TEGUH WIRAS PANGGI Pgl TEGUH, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di di Jalan Jenderal Sudirman No. 147 Kapalo Koto Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” terhadap Saksi MASRI TH. Pgl SI MAIH, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 wib saat saksi MASRI. TH Pgl SIMAIH sedang berada dirumah anak cucunya yang bernama bernama WIKEY OKTARI Pgl WIKEY yang beralamat di Jenderal Sudirman No. 147 Kapalo Koto Nagari Durian Tinggi Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman bersama dengan istri MASRI. TH Pgl SIMAIH yang bernama NURSIMA, kemudian terdakwa yang merupakan cucu dari saksi MASRI. TH Pgl SIMAIH datang sambil mengatakan “maa.. maa.. maa..“, karena tidak ada jawaban terdakwa pun masuk kedalam rumah dan bertemu dengan saksi MASRI. TH Pgl SIMAIH dan istrinya, dan saat itu terdakwa mengatakan “mintak pitih yah (minta uang kek) “, dan saksi MASRI. TH Pgl SIMAIH jawab “ndak do pitih do (tidak ada uang kakek) “, dan kemudian terdakwa berbicara dengan istri saksi MASRI. TH Pgl SIMAIH dengan mengatakan “mintak pitih mak (minta uang nenek) “ dan dijawab oleh istri dari saksi MASRI. TH Pgl SIMAIH “indak ado pitih nenek do (tidak ada uang nenek) “, kemudian terdakwa mengatakan hal yang sama kepada saksi MASRI. TH Pgl SIMAIH “ mintak pitih yah (minta uang kek) “ dan saksi MASRI TH Pgl SIMAIH jawab “indak ado pitih yah kini do (tidak ada uang kakek sekarang) “, lalu terdakwa mengatakan “cari lah kok kama, pinjam pitih yah dulu (carilah uang dulu kek pinjam ke orang lain)” lalu saksi MASRI TH Pgl SIMAIH jawab “kama lo ka dicari pitih kini ko, ndak do pitih ayah do (kemana pula mau dicari uang sekarang ini, tidak ada uang kakek”, setelah saksi MASRI TH Pgl SIMAIH mengatakan hal tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi MASRI TH Pgl SIMAIH.
- Bahwa sekira pukul 14.30 wib, terdakwa kembali datang menghampiri saksi MASRI TH Pgl SIMAIH dan istri dari saksi MASRI TH Pgl SIMAIH dengan tujuan untuk meminta uang dengan mengatakan “mintak pitih yah (minta uang kek)” yang dikatakan oleh terdakwa kepada MASRI. TH Pgl SIMAIH berulang kali, dan saat itu saksi MASRI TH Pgl SIMAIH kembali mengatakan “ indak ado pitih yah do (tidak ada uang kakek)”, dan tidak beberapa lama setelah saksi MASRI TH Pgl SIMAIH mengatakan hal tersebut terdakwa langsung memukul MASRI TH Pgl SIMAIH sebanyak 2 (dua) kali menggunakan helm yang dipegang oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya, yang mengarah ke pelipis mata sebelah kiri saksi MASRI TH Pgl SIMAIH dan kepala bagian atas MASRI TH Pgl SIMAIH, yang mengakibatkan luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri saksi MASRI TH Pgl SIMAIH tersebut dan mengeluarkan banyak darah, setelah mengalami hal tersebut MASRI TH Pgl SIMAIH langsung berteriak mintak tolong, dan tidak berselang beberapa lama setelah saksi MASRI TH Pgl SIMAIH berteriak mintak tolong kemudian datanglah saksi AFIAN SATRIA PUTRA Pgl AAF, dan saat itu saksi AFIAN SATRIA PUTRA Pgl AAF menyuruh terdakwa untuk pergi dari rumahnya, dan setelah terdakwa pergi, selanjutnya saksi MASRI TH Pgl SIMAIH dibawa oleh saksi AFIAN SATRIA PUTRA Pgl AAF untuk pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman untuk di proses secara hukum yang berlaku
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi MASRI TH. Pgl SI MAIH mengalami sakit sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 441 / 08 / TU – UMUM / RSUD / 2023, tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ELVIA ROZA, yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap MASRI. TH Pgl SIMAIH, dengan hasil pemeriksaan yaitu mengalami luka memar pada kelopak mata kiri serta luka robek pada pelipis kiri dengan 6 (enam) jahitan (3 cm x 0.5 cm) dan pada dahi kiri sebanyak 1 (satu) jahitan (1 cm x 0.1 cm x 0.1 cm) akibat kekerasaan tumpul, yang luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharianya untuk sementara waktu “.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |