A. Analisa Kasus
----- Berdasarkanfakta - fakta, keterangan saksi– saksi, surat, petunjuk serta pengakuan tersangka diatas didapat terhadap tersangka FAUZI dan MERI diduga keras telah melakukan tindak pidana Larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak sebagaimana keterangan dibawah ini :
- Menurut keterangan saksi / korban YETNIDOTI pgl YETNI Saksi mengetahui bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2021 di Kp. Bancah Laweh Jorong Bancah Laweh Nagari Simpang Kec.Simpati Kab. Pasaman tanah miliknya yang dieli kepada sdr AHMAD berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 02- PPAT / Simpati – 2005 TANGGAL 10 November 2005 yang dibuat oleh Pejabat pembuat Akta Tanah IN. ISRAIL. S.Sos telah di kuasai oleh sdr FAUZI dan MERI dengan cara membangun rumah diatas tanah tersebut.
- Menurut keterangan saksi PURAN pgl PURAN menerangkan bahwa tanah yang terletak di Kp. Bancah Laweh Jorong Bancah Laweh Nagari Simpang Kec.Simpati Kab. Pasaman tanah telah dijual oleh kakaknya berama AHMAD kepada sdr YETNIDOTI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 02- PPAT / Simpati – 2005 TANGGAL 10 November 2005 yang dibuat oleh Pejabat pembuat Akta Tanah IN. ISRAIL. S.Sos telah di kuasai oleh sdr FAUZI dan MERI dengan cara membangun rumah diatas tanah tersebut.
- Menurut keterangan saksi SEPTARIAL pgl ASEP menerangkan bahwa sdr YETNIDOTI mempunyai sebidang tanah yang dibelinya kepada sdr AHMAD yang saat sekarang ini di kuasai oleh sdr FAUZI dan MERI dengan cara membangun rumah diatas tanah tersebut.
- Menurut keterangan saksi EMRIZAL Pgl EM menerangkan bahwa tanah yang terletak di terletak di Kp. Bancah Laweh Jorong Bancah Laweh Nagari Simpang Kec.Simpati Kab. Pasaman tanah sebelumnya milik sdr AHMAD yang kemudian dijual kepada sdr YETNIDOTI yang saat sekarang ini telah di kuasai oleh sdr FAUZI dan MERI dengan cara membangun rumah diatas tanah tersebut, yang mana saksi mengetahui kejadian tersebu karena bersepadan dengan tanah tersebut.
- Menurut keterangan saksi SOPIA SAPITRI, menerangkan bahwa Ianya melihat sdr FAUZI bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2021 di Kp. Bancah Laweh Jorong Bancah Laweh Nagari Simpang Kec.Simpati Kab. Pasaman membangun 1 ( satu ) unit rumah diatas tanah milik sdr YETNIDOTI.
- Menurut pengakuan tersangka FAUZI pgl FAUZI menerangkan Pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi tahun 2021 Ianya telah membantu adiknya bernama MERI membangun 1 ( satu ) Unit rumah permanen dengan ukuran 8 M X 12 M diatas tanah pusako milik kaumnya.
B. Analisa Yuridis
----- Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan tersangka dan bukti-bukti yang ada, diduga telah terjadi tindak pidana larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib di Jorong Bancah Laweh Nagari Simpang Kec. Simpati Kab. Pasaman, yang dilakukan oleh tersangka FAUZI pgl FAUZI dan MERI terhadap tanah milik YETNIDOTI pgl YETNI.
Bahwa dalam hal ini subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan nya berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan tersangka atau bukti yang cukup adalah tersangka FAUZI pgl FAUZI dan MERI
Terhadap tersangka FAUZI pgl FAUZI dan MERI dipersangkakan melanggar pasal 6 saksit (1) huruf a, b dan d Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya Jo Pasal 55 saksit (1) angka ke 1e KUHP, maka perkara tersebut diatas diterangkan sebagaimana dbawah ini :
UNSUR-UNSUR PASAL
Pasal 6 ayat (1)
“ Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3,4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan dan / atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) “
Huruf a.
“ Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 saksit (1). “
- Barang siapa: yang dimaksud dalam unsur pasal ini yakni tersangka FAUZI pgl FAUZI dan MERI ( DPO ).
- Memakai tanah tanpa izin : Yang dimaksud dalam unsur pasal ini yakni tersangka FAUZI pgl FAUZI dan MERI tanpa izin telah memakai tanah milik YETNIDOTI pgl YETNI
- yang berhak atau kuasanya yang sah: Yang dimaksud dalam rumusan pasal ini yakni yang berhak atas kuasa tanah tersebut adalah sdr YETNIDOTI pgl YETNI yang telah mempunyai bukti kepemilikan sah berupa Akta Jual Beli nomor 02- PPAT / Simpati – 2005 TANGGAL 10 November 2005 yang dibuat oleh Pejabat pembuat Akta Tanah IN. ISRAIL. S.Sos
Huruf b.
“ Barang siapa menganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah “
- Barang siapa menganggu: yang dimaksud dalam unsur pasal ini yakni tersangka FAUZI pgl FAUZI dan MERI ( DPO ) telah menganggu sdr YETNIDOTI untuk menguasai tanah miliknya dengan cara membangun rumah permanen diatas tanah tersebut.
- Yang berhak atau kuasanya : Yang dimaksud dalam unsur pasal ini yakni yang berhak terhadap tanah tersebut adalah sdr YETNIDOTI pgl YETNI
- Yang sah Yang dimaksud dalam rumusan pasal ini yakni sdr YETNIDOTI pgl YETNI telah mempunyai sebidang sawah dengan bukti kepemilikan sah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli nomor 02- PPAT / Simpati – 2005 TANGGAL 10 November 2005 yang dibuat oleh Pejabat pembuat Akta Tanah IN. ISRAIL. S.Sos
- Didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah : Yang dimaksud dalam pasal ini sdr YETNIDOTI pgl YETNI berdasarkan Akta Jual Beli nomor 02- PPAT / Simpati – 2005 TANGGAL 10 November 2005 yang dibuat oleh Pejabat pembuat Akta Tanah IN. ISRAIL. S.Sos
telah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jorong Bancah Laweh Nagari Simpang Kec. Simpati Kab. Pasaman, akan tetapi sdr YETNIDOTI pgl YETNI tidak dapat menggunakan sawah tersebut dikarenakan telah di bangun 1 ( satu ) Unit rumah permanen ukuran 8 M X 12 M oleh sdr MERI ( DPO ) yang dibantu oleh sdr FAUZI.
Huruf d.
“ Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pasal 2 atau huruf b dari saksit (1 ) pasal ini “
- Barang siapa: yang dimaksud dalam unsur pasal ini yakni tersangka FAUZI pgl FAUZI
- Memberi bantuan dengan cara apapun juga : Yang dimaksud dalam unsur pasal ini yakni tersangka FAUZI pgl FAUZI telah membantu sdr MERI untuk membangun sebuah rumah dengan cara selalu berada di lokasi tersebut pada saat pembangunan rumah tersebut.
- Untuk melakukan perbuatan tersebut Yang dimaksud tersangka FAUZI pgl FAUZI selalu berada di lokasi pembangunan rumah permanen tesebut dengan bermaksud untuk dapat mendirikan rumah tersebut sampai selesai
Jo Pasal 55 KUHP (1) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana
Angka ke 1 e
“ Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu “
- Orang Yang melakukan yang dimaksud dalam pasal ini tersangka FAUZI pgl FAUZI dan MERI ( DPO )
- yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu yang dimaksud dalam pasal ini tersangka FAUZI pgl FAUZI dan MERI ( DPO ) telah bersama-sama melakukan tindak pidana larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang dialami oleh korban YETNIDOTI pgl YETNI.
-
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa tersangka FAUZI pgl FAUZI dan MERI ( DPO ) diduga keras telah melakukan pindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah terhadap tanah milik YETNIDOTI pgl YETNI yang diketahui terjadi yaitu sejak hari Jumat tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib di Jorong Bancah Laweh Nagari Simpang Kec. Simpati Kab. Pasaman.
Terhadap Tersangka FAUZI pgl FAUZI dan MERI ( DPO ) dipersangkakan melanggar pasal 6 saksit (1) huruf a, b dan d Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya Jo Pasal 55 ayat (1) angka ke 1e KUHP. |