Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN
Jln. Jendral Sudirman No. 75 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman
Telp. (0753) 20041 Fax. (0753) 20013
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-18/LSKPG/Enz.2/05/2023
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
MARROHIMIN LUBIS Pgl IMIN
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP. 1308071704990001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Panti
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 17 April 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kajai II Jorong Murni Panti Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
Pendidikan
|
:
|
SD (kelas V)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 06 Februari 2023 s/d tanggal 09 Februari 2023 dan diperpanjang tanggal 09 Februari 2023 s/d 12 Februari 2023
|
2. Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Pasaman, sejak tanggal 11 Februari 2023 s/d 02 Maret 2023
|
- Perpanjangan oleh Kajari Pasaman
|
:
|
Rutan Polres Pasaman, sejak tanggal 03 Maret 2023 s/d 11 April 2023
|
- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
|
:
|
Rutan Polres Pasaman, sejak tanggal 12 April 2023 s/d 11 Mei 2023
|
|
:
|
Rutan Polres Pasaman, sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dilimpahkan ke Pengadilan
|
C. DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa MARROHIMIN LUBIS Pgl IMIN bersama-sama dengan saksi SUKRIADI Pgl KAYAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari tahun 2023 bertempat di Los Pasar Panti yang beralamat di Jorong Murni Panti Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, saat terdakwa berada di sebuah Pakter di daerah Cengkeh Panti sedang minum minuman tuak bersama dengan SUKRIADI pgl KAYAYA, terdakwa membicarakan untuk menjual sabu agar bisa mendapatkan bahan pakai tanpa harus mengeluarkan uang, yang mana terdakwa bertanya kepada SUKRIADI pgl KAYAYA apakah ianya mau untuk menjual sabu, dan dijawab oleh SUKRIADI pgl KAYAYA “ADA MODALNYA” lalu terdakwa jawab “ADA TAPI CUMA SEDIKIT” lalu SUKRIADI pgl KAYAYA mengatakan “TIDAK APA APA, KITA COBA SAJA DULU”. Kemudian sekira Pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di daerah Bangun Sejati, terdakwa menghubungi SUKRIADI pgl KAYAYA melalui telepon namun tidak ada jawaban sehingga terdakwapun pergi ke tempat biasa nongkrong dan bertemu dengan SUKRIADI pgl KAYAYA sambil berkata “JADI KITA BELI SABU?” lalu jawab SUKRIADI pgl KAYAYA “ADA UANGMU” lalu terdakwa jawab “ADA TAPI DI RUMAH” lalu SUKRIADI pgl KAYAYA mengatakan “JEMPUTLAH” sehingga terdakwa pulang untuk mengambil uang, selanjutnya terdakwa kembali ke tempat tongkrongan untuk menjemput SUKRIADI pgl KAYAYA dan langsung pergi untuk menemui MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di pasar Panti. Setelah sampai di pasar, MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL tidak ada namun selang beberapa menit kemudian, MUHAMAD AFRIZAL tiba di pasar, kemudian SUKRIADI Pgl KAYAYA langsung menanyakan “ADA BAHAN (SABU)” lalu di jawab MUHAMAD AFRIZAL “ADA, BERAPA SAMA MU” lalu di jawab SUKRIADI Pgl KAYAYA “SETENGAH GRAM” selanjutnya MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL mengajak terdakwa dan SUKRIADI Pgl KAYAYA masuk ke dalam Los Pasar Panti, kemudian mengeluarkan plastik bening yang berisikan beberapa paket sabu, selanjutnya MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL mengambil timbangan digital dari bawah meja yang berada di dalam Los pasar, melihat hal tersebut terdakwa langsung bertanya kepada MUHAMAD AFRIZAL berapa harga setengah gram, lalu dijawab MUHAMAD AFRIZAL “Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL mengambil satu persatu paket sabu dari dalam plastik bening dan kemudian mengeluarkan isinya dan meletakkannya di atas timbangan digital tersebut dan menunjukan berat sabu di angka 0.40 gram, selanjutnya MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL memasukan sabu yang ditimbang tersebut ke dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan menggunakan potongan kertas rokok warna putih dan langsung menyerahkannya kepada terdakwa sambil menerima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu SUKRIADI Pgl KAYAYA meminjam timbangan digital tersebut kepada MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL yang rencananya untuk menimbang kembali sabu tersebut dan dijual kembali menjadi paket yang lebih kecil. Setelah selesai membeli sabu tersebut saat hendak bubar datang petugas kepolisian yang kemudian langsung memegangi terdakwa, SUKRIADI Pgl KAYAYA dan MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL dan saat itu juga, sabu yang terdakwa pegang terlepas dan tidak diketahui kemana jatuhnya. Selanjutnya petugas menggeledah terdakwa, SUKRIADI Pgl KAYAYA dan MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL yang mana pada terdakwa dan SUKRIADI, petugas tidak menemukan apa apa namun pada MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL petugas menemukan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan beberapa paket narkotika jenis sabu dalam saku celana yang digunakannya dan selanjutnya petugas menanyakan kepada MUHAMAD AFRIZAL apa isi di dalam plastik klip tersebut dan di jawab MUHAMAD AFRIZAL “SABU PAK” selanjutnya petugas menghubungi kepala Kampung setempat, setelah kepala Kampung tiba barulah petugas membuka 1 (satu) plastik klip tersebut. Yang mana di dalam nya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan 16 (enam belas) paket kecil narkotika jenis sabu dengan rincian plastik klip pertama berisikan 7 (tujuh) paket kecil, plastik klip ke dua berisikan 7 (tujuh) paket kecil dan plastik klip ke tiga berisikan 2 (dua) paket kecil, kemudian petugas juga menemukan timbangan digital milik MUHAMAD AFRIZAL yang sebelumnya di pinjam oleh SUKRIADI Pgl KAYAYA di dalam kotak Power Bank yang terletak diatas tanah. Selanjutnya terdakwa, SUKRIADI Pgl KAYAYA dan MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL diamankan dan dibawa ke kantor Polres Pasaman. Setelah ditanya oleh petugas, terdakwa mengakui jika terdakwa sudah membeli 1 (satu) paket kecil sabu kepada MUHAMAD AFRIZAL namun sabu yang sebelumnya berada pada genggaman tangannya terlepas dan jatuh sewaktu petugas memengangi terdakwa. Selanjutnya petugas membawa terdakwa kembali ke Los Pasar Panti untuk mencari 1 (satu) paket sabu tersebut. Sesampainya di Los pasar Panti, petugas dibantu Kepala kampung melakukan pencarian dan sekira kurang dari 10 (sepuluh) menit petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu di dalam saluran air / parit kecil dan langsung memperlihatkan dan mempertanyakannya kepada terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas tersebut adalah 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya terdakwa beli bersama SUKRIADI Pgl KAYAYA kepada MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL. Selanjutnya petugas kembali membawa terdakwa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti No : 014/10427.02/VIII/2023 tanggal 06 Februari 2023 yang ditandatangani oleh NOVI KARMILA selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan diketahui total berat bersih keseluruhannya adalah 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang Nomor : 23.083.11.16.05.0128.K Rev-1 tanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Koordinator Substansi Pengujian dengan kesimpulan : Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran No. Urut 61 dan Permenkes No.9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa MARROHIMIN LUBIS Pgl IMIN bersama-sama dengan saksi SUKRIADI Pgl KAYAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari tahun 2023 bertempat di Los Pasar Panti yang beralamat di Jorong Murni Panti Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, saat terdakwa berada di sebuah Pakter di daerah Cengkeh Panti sedang minum minuman tuak bersama dengan SUKRIADI pgl KAYAYA, terdakwa membicarakan untuk menjual sabu agar bisa mendapatkan bahan pakai tanpa harus mengeluarkan uang, yang mana terdakwa bertanya kepada SUKRIADI pgl KAYAYA apakah ianya mau untuk menjual sabu, dan dijawab oleh SUKRIADI pgl KAYAYA “ADA MODALNYA” lalu terdakwa jawab “ADA TAPI CUMA SEDIKIT” lalu SUKRIADI pgl KAYAYA mengatakan “TIDAK APA APA, KITA COBA SAJA DULU”. Kemudian sekira Pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di daerah Bangun Sejati, terdakwa menghubungi SUKRIADI pgl KAYAYA melalui telepon namun tidak ada jawaban sehingga terdakwapun pergi ke tempat biasa nongkrong dan bertemu dengan SUKRIADI pgl KAYAYA sambil berkata “JADI KITA BELI SABU?” lalu jawab SUKRIADI pgl KAYAYA “ADA UANGMU” lalu terdakwa jawab “ADA TAPI DI RUMAH” lalu SUKRIADI pgl KAYAYA mengatakan “JEMPUTLAH” sehingga terdakwa pulang untuk mengambil uang, selanjutnya terdakwa kembali ke tempat tongkrongan untuk menjemput SUKRIADI pgl KAYAYA dan langsung pergi untuk menemui MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di pasar Panti. Setelah sampai di pasar, MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL tidak ada namun selang beberapa menit kemudian, MUHAMAD AFRIZAL tiba di pasar, kemudian SUKRIADI Pgl KAYAYA langsung menanyakan “ADA BAHAN (SABU)” lalu di jawab MUHAMAD AFRIZAL “ADA, BERAPA SAMA MU” lalu di jawab SUKRIADI Pgl KAYAYA “SETENGAH GRAM” selanjutnya MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL mengajak terdakwa dan SUKRIADI Pgl KAYAYA masuk ke dalam Los Pasar Panti, kemudian mengeluarkan plastik bening yang berisikan beberapa paket sabu, selanjutnya MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL mengambil timbangan digital dari bawah meja yang berada di dalam Los pasar, melihat hal tersebut terdakwa langsung bertanya kepada MUHAMAD AFRIZAL berapa harga setengah gram, lalu dijawab MUHAMAD AFRIZAL “Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL mengambil satu persatu paket sabu dari dalam plastik bening dan kemudian mengeluarkan isinya dan meletakkannya di atas timbangan digital tersebut dan menunjukan berat sabu di angka 0.40 gram, selanjutnya MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL memasukan sabu yang ditimbang tersebut ke dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan menggunakan potongan kertas rokok warna putih dan langsung menyerahkannya kepada terdakwa sambil menerima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu SUKRIADI Pgl KAYAYA meminjam timbangan digital tersebut kepada MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL yang rencananya untuk menimbang kembali sabu tersebut dan dijual kembali menjadi paket yang lebih kecil. Setelah selesai membeli sabu tersebut saat hendak bubar datang petugas kepolisian yang kemudian langsung memegangi terdakwa, SUKRIADI Pgl KAYAYA dan MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL dan saat itu juga, sabu yang terdakwa pegang terlepas dan tidak diketahui kemana jatuhnya. Selanjutnya petugas menggeledah terdakwa, SUKRIADI Pgl KAYAYA dan MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL yang mana pada terdakwa dan SUKRIADI, petugas tidak menemukan apa apa namun pada MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL petugas menemukan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan beberapa paket narkotika jenis sabu dalam saku celana yang digunakannya dan selanjutnya petugas menanyakan kepada MUHAMAD AFRIZAL apa isi di dalam plastik klip tersebut dan di jawab MUHAMAD AFRIZAL “SABU PAK” selanjutnya petugas menghubungi kepala Kampung setempat, setelah kepala Kampung tiba barulah petugas membuka 1 (satu) plastik klip tersebut. Yang mana di dalam nya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan 16 (enam belas) paket kecil narkotika jenis sabu dengan rincian plastik klip pertama berisikan 7 (tujuh) paket kecil, plastik klip ke dua berisikan 7 (tujuh) paket kecil dan plastik klip ke tiga berisikan 2 (dua) paket kecil, kemudian petugas juga menemukan timbangan digital milik MUHAMAD AFRIZAL yang sebelumnya di pinjam oleh SUKRIADI Pgl KAYAYA di dalam kotak Power Bank yang terletak diatas tanah. Selanjutnya terdakwa, SUKRIADI Pgl KAYAYA dan MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL diamankan dan dibawa ke kantor Polres Pasaman. Setelah ditanya oleh petugas, terdakwa mengakui jika terdakwa sudah membeli 1 (satu) paket kecil sabu kepada MUHAMAD AFRIZAL namun sabu yang sebelumnya berada pada genggaman tangannya terlepas dan jatuh sewaktu petugas memengangi terdakwa. Selanjutnya petugas membawa terdakwa kembali ke Los Pasar Panti untuk mencari 1 (satu) paket sabu tersebut. Sesampainya di Los pasar Panti, petugas dibantu Kepala kampung melakukan pencarian dan sekira kurang dari 10 (sepuluh) menit petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu di dalam saluran air / parit kecil dan langsung memperlihatkan dan mempertanyakannya kepada terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas tersebut adalah 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya terdakwa beli bersama SUKRIADI Pgl KAYAYA kepada MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL. Selanjutnya petugas kembali membawa terdakwa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti No : 014/10427.02/VIII/2023 tanggal 06 Februari 2023 yang ditandatangani oleh NOVI KARMILA selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan diketahui total berat bersih keseluruhannya adalah 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang Nomor : 23.083.11.16.05.0128.K Rev-1 tanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Koordinator Substansi Pengujian dengan kesimpulan : Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran No. Urut 61 dan Permenkes No.9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa terdakwa MARROHIMIN LUBIS Pgl IMIN bersama-sama dengan saksi SUKRIADI Pgl KAYAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari tahun 2023 bertempat di Los Pasar Panti yang beralamat di Jorong Murni Panti Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, saat terdakwa berada di sebuah Pakter di daerah Cengkeh Panti sedang minum minuman tuak bersama dengan SUKRIADI pgl KAYAYA, terdakwa membicarakan untuk menjual sabu agar bisa mendapatkan bahan pakai tanpa harus mengeluarkan uang, yang mana terdakwa bertanya kepada SUKRIADI pgl KAYAYA apakah ianya mau untuk menjual sabu, dan dijawab oleh SUKRIADI pgl KAYAYA “ADA MODALNYA” lalu terdakwa jawab “ADA TAPI CUMA SEDIKIT” lalu SUKRIADI pgl KAYAYA mengatakan “TIDAK APA APA, KITA COBA SAJA DULU”. Kemudian sekira Pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di daerah Bangun Sejati, terdakwa menghubungi SUKRIADI pgl KAYAYA melalui telepon namun tidak ada jawaban sehingga terdakwapun pergi ke tempat biasa nongkrong dan bertemu dengan SUKRIADI pgl KAYAYA sambil berkata “JADI KITA BELI SABU?” lalu jawab SUKRIADI pgl KAYAYA “ADA UANGMU” lalu terdakwa jawab “ADA TAPI DI RUMAH” lalu SUKRIADI pgl KAYAYA mengatakan “JEMPUTLAH” sehingga terdakwa pulang untuk mengambil uang, selanjutnya terdakwa kembali ke tempat tongkrongan untuk menjemput SUKRIADI pgl KAYAYA dan langsung pergi untuk menemui MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di pasar Panti. Setelah sampai di pasar, MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL tidak ada namun selang beberapa menit kemudian, MUHAMAD AFRIZAL tiba di pasar, kemudian SUKRIADI Pgl KAYAYA langsung menanyakan “ADA BAHAN (SABU)” lalu di jawab MUHAMAD AFRIZAL “ADA, BERAPA SAMA MU” lalu di jawab SUKRIADI Pgl KAYAYA “SETENGAH GRAM” selanjutnya MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL mengajak terdakwa dan SUKRIADI Pgl KAYAYA masuk ke dalam Los Pasar Panti, kemudian mengeluarkan plastik bening yang berisikan beberapa paket sabu, selanjutnya MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL mengambil timbangan digital dari bawah meja yang berada di dalam Los pasar, melihat hal tersebut terdakwa langsung bertanya kepada MUHAMAD AFRIZAL berapa harga setengah gram, lalu dijawab MUHAMAD AFRIZAL “Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL mengambil satu persatu paket sabu dari dalam plastik bening dan kemudian mengeluarkan isinya dan meletakkannya di atas timbangan digital tersebut dan menunjukan berat sabu di angka 0.40 gram, selanjutnya MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL memasukan sabu yang ditimbang tersebut ke dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan menggunakan potongan kertas rokok warna putih dan langsung menyerahkannya kepada terdakwa sambil menerima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu SUKRIADI Pgl KAYAYA meminjam timbangan digital tersebut kepada MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL yang rencananya untuk menimbang kembali sabu tersebut dan dijual kembali menjadi paket yang lebih kecil. Setelah selesai membeli sabu tersebut saat hendak bubar datang petugas kepolisian yang kemudian langsung memegangi terdakwa, SUKRIADI Pgl KAYAYA dan MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL dan saat itu juga, sabu yang terdakwa pegang terlepas dan tidak diketahui kemana jatuhnya. Selanjutnya petugas menggeledah terdakwa, SUKRIADI Pgl KAYAYA dan MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL yang mana pada terdakwa dan SUKRIADI, petugas tidak menemukan apa apa namun pada MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL petugas menemukan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan beberapa paket narkotika jenis sabu dalam saku celana yang digunakannya dan selanjutnya petugas menanyakan kepada MUHAMAD AFRIZAL apa isi di dalam plastik klip tersebut dan di jawab MUHAMAD AFRIZAL “SABU PAK” selanjutnya petugas menghubungi kepala Kampung setempat, setelah kepala Kampung tiba barulah petugas membuka 1 (satu) plastik klip tersebut. Yang mana di dalam nya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan 16 (enam belas) paket kecil narkotika jenis sabu dengan rincian plastik klip pertama berisikan 7 (tujuh) paket kecil, plastik klip ke dua berisikan 7 (tujuh) paket kecil dan plastik klip ke tiga berisikan 2 (dua) paket kecil, kemudian petugas juga menemukan timbangan digital milik MUHAMAD AFRIZAL yang sebelumnya di pinjam oleh SUKRIADI Pgl KAYAYA di dalam kotak Power Bank yang terletak diatas tanah. Selanjutnya terdakwa, SUKRIADI Pgl KAYAYA dan MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL diamankan dan dibawa ke kantor Polres Pasaman. Setelah ditanya oleh petugas, terdakwa mengakui jika terdakwa sudah membeli 1 (satu) paket kecil sabu kepada MUHAMAD AFRIZAL namun sabu yang sebelumnya berada pada genggaman tangannya terlepas dan jatuh sewaktu petugas memengangi terdakwa. Selanjutnya petugas membawa terdakwa kembali ke Los Pasar Panti untuk mencari 1 (satu) paket sabu tersebut. Sesampainya di Los pasar Panti, petugas dibantu Kepala kampung melakukan pencarian dan sekira kurang dari 10 (sepuluh) menit petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu di dalam saluran air / parit kecil dan langsung memperlihatkan dan mempertanyakannya kepada terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas tersebut adalah 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya terdakwa beli bersama SUKRIADI Pgl KAYAYA kepada MUHAMAD AFRIZAL Pgl AFRIZAL. Selanjutnya petugas kembali membawa terdakwa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti No : 014/10427.02/VIII/2023 tanggal 06 Februari 2023 yang ditandatangani oleh NOVI KARMILA selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan diketahui total berat bersih keseluruhannya adalah 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang Nomor : 23.083.11.16.05.0128.K Rev-1 tanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Koordinator Substansi Pengujian dengan kesimpulan : Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran No. Urut 61 dan Permenkes No.9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Tidak Intoksikasi/Mabuk Narkoba Nomor : 0019 tanggal 20 Februari 2023 an. MURROHIMIN LUBIS Pgl IMIN dari Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping yang ditanda tangani oleh dr. Lidya De Vega, M.Ked (KJ) Sp.KJ menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sampel “Metode Rapid Test” pemeriksaan urine dengan hasil : Met Ampetamin (Sabu-sabu) : (+) Positif.
- Bahwa terdakwa sudah sering memakai Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------
Lubuk Sikaping,26 Mei 2023
PENUNTUT UMUM,
|
DEBBY KHRISTINA, SH, MH.
JAKSA MUDA NIP. 19810326 200501 2 005
|
|