Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 217.849.887,- ( DUA RATUS TUJUH BELAS JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 147.526.165,- ( SERATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU SERATUS ENAM PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 54.944.829,- ( LIMA PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. 15.378.893,- ( LIMA BELAS JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO. 104 dan SHM NO. 105 berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |