Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Lbs 1.Debby Khristina, SH.MH
2.Sriyani Latifa Syam, S.H.
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
RIKO HIDAYAT Pgl RIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-31/L.3.18/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Debby Khristina, SH.MH
2Sriyani Latifa Syam, S.H.
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO HIDAYAT Pgl RIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA

-------  Bahwa terdakwa RIKO HIDAYAT Pgl RIKO pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di warung kopi milik INSANUL ARIF ALS MIDUN yang beralamat di Tingkarang Jorong VIII Nagari Taruang-Taruang Selatan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika terdakwa datang ke warung kopi milik INSANUL ARIF ALS MIDUN untuk memasang angka togel (toto gelap) kepada saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN dengan menyebutkan angka pasangan yaitu 0291 kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 291 kali Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 91 kali Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sehingga terdakwa menyerahkan uang tunai kepada saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kemudian pasangan angka tersebut langsung diinput oleh saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN ke dalam situs judi online menggunakan handphone miliknya, beberapa saat kemudian tiba-tiba datang anggota kepolisian yakni saksi MUHAMMAD ALI Pgl ALI dan rekan yang telah mendapat informasi bahwa di warung tersebut ada permainan judi jenis togel online. Anggota kepolisian mendapati saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN sedang memegang handphone dan sedang menginput nomor pasangan angka togel ke akun miliknya, melihat hal tersebut anggota kepolisian langsung mengamankan saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN dan terdakwa berikut barang bukti berupa uang pasangan senilai Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone warna merah merk OPPO F9, selanjutnya terdakwa dan saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pasaman untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menggunakan kesempatan bermain judi jenis togel tersebut bersifat untung-untungan karena terdakwa tidak dapat mengetahui dengan pasti angka berapakah yang akan keluar dan adanya pengharapan untuk menang yaitu apabila menang untuk pasangan togel 4 (empat) angka harga 1 (satu) lembarnya Rp.1.000 (seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah), pasangan 3 (tiga) angka harga 1 (satu) lembarnya Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), pasangan 2 (dua) angka harga 1 (satu) lembarnya Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) begitu pula untuk kelipatan besaran pasangan selanjutnya, apabila angka yang dipasang keluar (tembus) maka terdakwa akan menerima uang dari saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN dan langsung dipotong oleh saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN sebagai komisi pemasangannya sebesar 25% (dua puluh lima persen).
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis togel tersebut di warung yang terletak dipinggir jalan yang sering dilalui atau dilewati oleh masyarakat umum dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa RIKO HIDAYAT Pgl RIKO pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di warung kopi milik INSANUL ARIF ALS MIDUN yang beralamat di Tingkarang Jorong VIII Nagari Taruang-Taruang Selatan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi dijalan umum atau pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika terdakwa datang ke warung kopi milik INSANUL ARIF ALS MIDUN untuk memasang angka togel (toto gelap) kepada saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN dengan menyebutkan angka pasangan yaitu 0291 kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 291 kali Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 91 kali Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sehingga terdakwa menyerahkan uang tunai kepada saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kemudian pasangan angka tersebut langsung diinput oleh saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN ke dalam situs judi online menggunakan handphone miliknya, beberapa saat kemudian tiba-tiba datang anggota kepolisian yakni saksi MUHAMMAD ALI Pgl ALI dan rekan yang telah mendapat informasi bahwa di warung tersebut ada permainan judi jenis togel online. Anggota kepolisian mendapati saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN sedang memegang handphone dan sedang menginput nomor pasangan angka togel ke akun miliknya, melihat hal tersebut anggota kepolisian langsung mengamankan saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN dan terdakwa berikut barang bukti berupa uang pasangan senilai Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone warna merah merk OPPO F9, selanjutnya terdakwa dan saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pasaman untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menggunakan kesempatan bermain judi jenis togel tersebut bersifat untung-untungan karena terdakwa tidak dapat mengetahui dengan pasti angka berapakah yang akan keluar dan adanya pengharapan untuk menang yaitu apabila menang untuk pasangan togel 4 (empat) angka harga 1 (satu) lembarnya Rp.1.000 (seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah), pasangan 3 (tiga) angka harga 1 (satu) lembarnya Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), pasangan 2 (dua) angka harga 1 (satu) lembarnya Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) begitu pula untuk kelipatan besaran pasangan selanjutnya, apabila angka yang dipasang keluar (tembus) maka terdakwa akan menerima uang dari saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN dan langsung dipotong oleh saksi INSANUL ARIF ALS MIDUN sebagai komisi pemasangannya sebesar 25% (dua puluh lima persen).
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis togel tersebut di warung yang terletak dipinggir jalan yang sering dilalui atau dilewati oleh masyarakat umum dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya