Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa Nurma Yunis Pgl Yunis pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah warung kosong yang beralamat di Simpang Lubuk Layang Jorong II Nagari Taruang Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib, terdakwa keluar dari kediamannya menuju pondok kosong yang beralamat di Simpang Lubuk Layang Jorong II Nagari Tarung - Tarung Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman tempat terdakwa bermain judi jenis togel (toto gelap) online yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter dari kediaman terdakwa dan sesampainya terdakwa di pondok tersebut terdakwa bertemu dengan saksi ZUL GAFAR als UCOK (penuntutan terpisah) yang sudah berada lebih dulu di pondok tersebut menunggu kedatangan terdakwa, kemudian saksi ZUL GAFAR als UCOK menyerahkan uang sebesar Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yaitu uang pasangan angka titipan dari teman-teman saksi ZUL GAFAR als UCOK, dimana sebelumnya foto kertas yang bertuliskan angka-angka untuk pemasangan togel telah dikirimkan oleh saksi ZUL GAFAR als UCOK kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya saksi ZUL GAFAR als UCOK juga ikut memasang angka kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) angka sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan angka 98, 76, 08, 19, 31 yang masing masing angka tersebut di pasang dengan harga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau bercahaya lalu terdakwa membuka akun togel online miliknya melalui website KINGDOM TOTO (https://kingdomtoto0411.com/dashboard) dengan username “IRMALINDA75” dan password “pasaman75”, terdakwa pun merekap dan memasangkan (menginput) angka (nomor) togel ke dalam akun togel miliknya tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 22.00 Wib ditempat yang sama pada saat terdakwa bersama-sama dengan saksi ZUL GAFAR als UCOK sedang memainkan judi tersebut, mereka ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Pasaman.
- Bahwa terdakwa dalam memasang taruhan judi jenis togel (toto gelap) online tersebut juga untuk melayani siapa saja yang ingin memasang nomor togel online kepada terdakwa, baik yang menitip langsung kepada terdakwa ataupun melalui saksi ZUL GAFAR als UCOK yang membantu terdakwa sebagai penerima angka togel online beserta uang taruhannya, kemudian terhadap angka-angka tersebut akan dipasang oleh terdakwa kedalam akun togel miliknya dengan cara membuka website KINGDOM TOTO menggunakan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau bercahaya milik terdakwa, kemudian login dengan username “IRMALINDA75” dan password ”pasaman75” dimana sebelumnya terdakwa telah mendaftarkan rekening bank Mandiri dengan nomor 1110020584773 an. IRMALINDA ke akun judi miliknya tersebut, selanjutnya di dalam akun tersebut telah tersedia pilihan pasangan togel yang dapat dimainkan, untuk sistim pemasangan angka atau taruhan pada akun tersebut terdakwa dapat memasang sendiri pasangan yang ingin dimainkan dengan cara memilih putaran yang akan dimainkan yaitu putaran HONGKONG ataupun SIDNEY lalu terdakwa memasukkan angka yang akan dipasang pada kolom yang telah disediakan dan sekaligus mengisi jumlah taruhan yang akan di pasangkan, akan tetapi pada akun tersebut terdakwa lebih banyak memainkan Togel (toto gelap) putaran Hongkong yang pemasangan angkanya akan tutup sekira pukul 22.30 wib dan undian angkanya akan keluar pada pukul 23.00 Wib yang buka setiap hari, sedangkan untuk putaran SIDNEY sendiri jarang terdakwa memainkan karena undian angka dilaksanakan pada siang hari diwaktu orang-orang yang akan memasang kebanyakan sedang bekerja.
- Bahwa tujuan terdakwa menerima pasangan angka dari orang lain yaitu terdakwa mengharapkan persenan atau komisi dari para pemain yang menitipkan angka kepada terdakwa, yaitu untuk pasangan 4 (empat) angka yang keluar (menang) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah), maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan untuk pasangan 3 (tiga) angka yang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah), maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk pasangan 2 (dua) angka yang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah), maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang artinya terdakwa akan mendapatkan komisi sebanyak 10 % (sepuluh persen) dari hadiah yang keluar.
- Bahwa untuk memenangkan permainan judi togel tersebut sama sekali tidak perlu memiliki keahlian khusus, melainkan hanya berupa untung-untungan saja tergantung angka yang keluar melalui putaran/undian yang dimainkan, kemudian dalam menggunakan dan atau memberi kesempatan bermain judi online tersebut kepada orang lain dilakukan oleh terdakwa tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa Nurma Yunis Pgl Yunis pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah warung kosong yang beralamat di Simpang Lubuk Layang Jorong II Nagari Taruang Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib, terdakwa keluar dari kediamannya menuju pondok kosong yang beralamat di Simpang Lubuk Layang Jorong II Nagari Tarung - Tarung Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman tempat terdakwa bermain judi jenis togel (toto gelap) online yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter dari kediaman terdakwa dan sesampainya terdakwa di pondok tersebut terdakwa bertemu dengan saksi ZUL GAFAR als UCOK (penuntutan terpisah) yang sudah berada lebih dulu di pondok tersebut menunggu kedatangan terdakwa, kemudian saksi ZUL GAFAR als UCOK menyerahkan uang sebesar Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yaitu uang pasangan angka titipan dari teman-teman saksi ZUL GAFAR als UCOK, dimana sebelumnya foto kertas yang bertuliskan angka-angka untuk pemasangan togel telah dikirimkan oleh saksi ZUL GAFAR als UCOK kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya saksi ZUL GAFAR als UCOK juga ikut memasang angka kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) angka sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan angka 98, 76, 08, 19, 31 yang masing masing angka tersebut di pasang dengan harga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau bercahaya lalu terdakwa membuka akun togel online miliknya melalui website KINGDOM TOTO (https://kingdomtoto0411.com/dashboard) dengan username “IRMALINDA75” dan password “pasaman75”, terdakwa pun merekap dan memasangkan (menginput) angka (nomor) togel ke dalam akun togel miliknya tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 22.00 Wib ditempat yang sama pada saat terdakwa bersama-sama dengan saksi ZUL GAFAR als UCOK sedang memainkan judi tersebut, mereka ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Pasaman.
- Bahwa terdakwa dalam memasang taruhan judi jenis togel (toto gelap) online tersebut juga untuk melayani siapa saja yang ingin memasang nomor togel online kepada terdakwa, baik yang menitip langsung kepada terdakwa ataupun melalui saksi ZUL GAFAR als UCOK yang membantu terdakwa sebagai penerima angka togel online beserta uang taruhannya, kemudian terhadap angka-angka tersebut akan dipasang oleh terdakwa kedalam akun togel miliknya dengan cara membuka website KINGDOM TOTO menggunakan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau bercahaya milik terdakwa, kemudian login dengan username “IRMALINDA75” dan password ”pasaman75” dimana sebelumnya terdakwa telah mendaftarkan rekening bank Mandiri dengan nomor 1110020584773 an. IRMALINDA ke akun judi miliknya tersebut, selanjutnya di dalam akun tersebut telah tersedia pilihan pasangan togel yang dapat dimainkan, untuk sistim pemasangan angka atau taruhan pada akun tersebut terdakwa dapat memasang sendiri pasangan yang ingin dimainkan dengan cara memilih putaran yang akan dimainkan yaitu putaran HONGKONG ataupun SIDNEY lalu terdakwa memasukkan angka yang akan dipasang pada kolom yang telah disediakan dan sekaligus mengisi jumlah taruhan yang akan di pasangkan, akan tetapi pada akun tersebut terdakwa lebih banyak memainkan Togel (toto gelap) putaran Hongkong yang pemasangan angkanya akan tutup sekira pukul 22.30 wib dan undian angkanya akan keluar pada pukul 23.00 Wib yang buka setiap hari, sedangkan untuk putaran SIDNEY sendiri jarang terdakwa memainkan karena undian angka dilaksanakan pada siang hari diwaktu orang-orang yang akan memasang kebanyakan sedang bekerja.
- Bahwa tujuan terdakwa menerima pasangan angka dari orang lain yaitu terdakwa mengharapkan persenan atau komisi dari para pemain yang menitipkan angka kepada terdakwa, yaitu untuk pasangan 4 (empat) angka yang keluar (menang) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah), maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan untuk pasangan 3 (tiga) angka yang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah), maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk pasangan 2 (dua) angka yang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah), maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang artinya terdakwa akan mendapatkan komisi sebanyak 10 % (sepuluh persen) dari hadiah yang keluar.
- Bahwa untuk memenangkan permainan judi togel tersebut sama sekali tidak perlu memiliki keahlian khusus, melainkan hanya berupa untung-untungan saja tergantung angka yang keluar melalui putaran/undian yang dimainkan, kemudian dalam menggunakan dan atau memberi kesempatan bermain judi online tersebut kepada orang lain dilakukan oleh terdakwa tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa Nurma Yunis Pgl Yunis pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah warung kosong yang beralamat di Simpang Lubuk Layang Jorong II Nagari Taruang Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib, terdakwa keluar dari kediamannya menuju pondok kosong yang beralamat di Simpang Lubuk Layang Jorong II Nagari Tarung - Tarung Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman tempat terdakwa bermain judi jenis togel (toto gelap) online yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter dari kediaman terdakwa dan sesampainya terdakwa di pondok tersebut terdakwa bertemu dengan saksi ZUL GAFAR als UCOK (penuntutan terpisah) yang sudah berada lebih dulu di pondok tersebut menunggu kedatangan terdakwa, kemudian saksi ZUL GAFAR als UCOK menyerahkan uang sebesar Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yaitu uang pasangan angka titipan dari teman-teman saksi ZUL GAFAR als UCOK, dimana sebelumnya foto kertas yang bertuliskan angka-angka untuk pemasangan togel telah dikirimkan oleh saksi ZUL GAFAR als UCOK kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya saksi ZUL GAFAR als UCOK juga ikut memasang angka kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) angka sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan angka 98, 76, 08, 19, 31 yang masing masing angka tersebut di pasang dengan harga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau bercahaya lalu terdakwa membuka akun togel online miliknya melalui website KINGDOM TOTO (https://kingdomtoto0411.com/dashboard) dengan username “IRMALINDA75” dan password “pasaman75”, terdakwa pun merekap dan memasangkan (menginput) angka (nomor) togel ke dalam akun togel miliknya tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 22.00 Wib ditempat yang sama pada saat terdakwa bersama-sama dengan saksi ZUL GAFAR als UCOK sedang memainkan judi tersebut, mereka ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Pasaman.
- Bahwa terdakwa dalam memasang taruhan judi jenis togel (toto gelap) online tersebut juga untuk melayani siapa saja yang ingin memasang nomor togel online kepada terdakwa, baik yang menitip langsung kepada terdakwa ataupun melalui saksi ZUL GAFAR als UCOK yang membantu terdakwa sebagai penerima angka togel online beserta uang taruhannya, kemudian terhadap angka-angka tersebut akan dipasang oleh terdakwa kedalam akun togel miliknya dengan cara membuka website KINGDOM TOTO menggunakan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau bercahaya milik terdakwa, kemudian login dengan username “IRMALINDA75” dan password ”pasaman75” dimana sebelumnya terdakwa telah mendaftarkan rekening bank Mandiri dengan nomor 1110020584773 an. IRMALINDA ke akun judi miliknya tersebut, selanjutnya di dalam akun tersebut telah tersedia pilihan pasangan togel yang dapat dimainkan, untuk sistim pemasangan angka atau taruhan pada akun tersebut terdakwa dapat memasang sendiri pasangan yang ingin dimainkan dengan cara memilih putaran yang akan dimainkan yaitu putaran HONGKONG ataupun SIDNEY lalu terdakwa memasukkan angka yang akan dipasang pada kolom yang telah disediakan dan sekaligus mengisi jumlah taruhan yang akan di pasangkan, akan tetapi pada akun tersebut terdakwa lebih banyak memainkan Togel (toto gelap) putaran Hongkong yang pemasangan angkanya akan tutup sekira pukul 22.30 wib dan undian angkanya akan keluar pada pukul 23.00 Wib yang buka setiap hari, sedangkan untuk putaran SIDNEY sendiri jarang terdakwa memainkan karena undian angka dilaksanakan pada siang hari diwaktu orang-orang yang akan memasang kebanyakan sedang bekerja.
- Bahwa tujuan terdakwa menerima pasangan angka dari orang lain yaitu terdakwa mengharapkan persenan atau komisi dari para pemain yang menitipkan angka kepada terdakwa, yaitu untuk pasangan 4 (empat) angka yang keluar (menang) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah), maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan untuk pasangan 3 (tiga) angka yang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah), maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk pasangan 2 (dua) angka yang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah), maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang artinya terdakwa akan mendapatkan komisi sebanyak 10 % (sepuluh persen) dari hadiah yang keluar.
- Bahwa untuk memenangkan permainan judi togel tersebut sama sekali tidak perlu memiliki keahlian khusus, melainkan hanya berupa untung-untungan saja tergantung angka yang keluar melalui putaran/undian yang dimainkan, kemudian dalam menggunakan dan atau memberi kesempatan bermain judi online tersebut kepada orang lain dilakukan oleh terdakwa tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------------------------------------------------
|