Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Ilza Putra Zulfa, S.H.
2.Diyani Faudila, S.H.
3.Amalia Anjani, S.H
4.AGUS SALIM, SH
5.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
RIDDO AFRINALDY Als RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1511/L.3.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilza Putra Zulfa, S.H.
2Diyani Faudila, S.H.
3Amalia Anjani, S.H
4AGUS SALIM, SH
5AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDDO AFRINALDY Als RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa RIDDO AFRINALDY Als RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL  bersama-sama dengan saksi M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Pasar Benteng Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping KabupatenPasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, (ganja Cannabis : nomor urut 8), berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024, terdakwa RIDDO AFRINALDY Als RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK yang merupakan warga binaan LP Muaro Padang mendapat telpon dari KEVIN (DPO) yang meminta terdakwa untuk mencarikan orang yang bisa menjemput ganja ke Panyabungan. Pada saat itu terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dan mengatakan orang untuk menjemput ganja tersebut sudah ada.
  • Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 KEVIN (DPO) kembali menelpon terdakwa dan mengatakan agar ganja tersebut dijemput pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 ke Panyabungan yang jumlahnya 141 paket. Tidak lama kemudian saksi NANDA menghubungi terdakwa dan menanyakan jadwal penjemputan ganja milik KEVIN (DPO) dan dijawab hari Minggu. Keesokkan harinya saksi NANDA kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan “uda tadi saya sudah menelpon KEVIN (DPO), ganja yang akan di jemput pada hari Minggu itu sebanyak 141 paket, dari 141 paket tersebut  saya memesan kepada KEVIN (DPO) 70 paket untuk saya, untuk kemana akan dikirim saya meminta tolong sama uda saja untuk dikirim kemana ya, nanti untuk alamatnya uda minta saja sama ROMADI” dan terdakwa menjawab “Ok”. Kemudian terdakwa menghubungi KEVIN (DPO) dan menangatakan “VIN, kata saksi NANDA ganja yang akan di jemput 141 paket tersebut, 70 paket buat saksi NANDA dan sisa 71 paket gimana?” dan KEVIN (DPO) menjawab “iya uda, buat uda 30 paket sebagai upah dan 41 paket buat saya”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 KEVIN (DPO) mentransfer uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening terdakwa untuk uang jalan orang yang menjemput ganja ke Panyabungan.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa  menghubungi saksi M. ALFIKAR dan mengatakan “bang, bisa berangkat ke Panyabungan menjemput ganja kering sebanyak 141 paket, nanti upahnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya yaitu sebesar Rp. 14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) dan itu sudah termasuk uang jajan selama di perjalanan”, tawaran terdakwa tersebut langsung disetujui oleh saksi M. ALFIKAR. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mendapat pesan singkat dari saksi ROMADI yang isinya “ke alamat ini kirimkan bang (nama : MELDA No. Hp 082164836846, alamat : Palembang 70 Paket dan 40 ke Payakumbuh”. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB saksi M. ALFIKAR mendapatkan pesan singkat melalui whatsap dari terdakwa yang memberitahukan bahwa uang telah ditransfer ke Aplikasi DANA saksi M. ALFIKAR sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya diperjalanan dan sisanya akan ditransfer setelah ganja tersebut sampai di Padang Panjang. Sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh KEVIN (DPO) dan mengatakan kalau KEVIN (DPO) mau ikut menjemput ganja ke Panyabungan bersama dengan saksi M. ALFIKAR. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB saksi M. ALFIKAR menghubungi terdakwa dan mengatakan akan melakukan perjalanan menuju Panyabungan kemudian terdakwa mengatakan bahwa saksi M. ALFIKAR akan ditemani oleh KEVIN (DPO) dan KEVIN (DPO) sendiri yang akan menghubungi saksi M. ALFIKAR. Sesampainya di Bukittinggi, KEVIN (DPO) menghubungi saksi M. ALFIKAR dan mengatakan akan menunggu di Simpang Tiga Kamang kemudian saksi M. ALFIKAR memberitahukan kalau saksi M. ALFIKAR menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi BA 1482 ND. Sesampainya di lokasi, saksi M. ALFIKAR melihat KEVIN (DPO) menggunakan baju hitam, lalu KEVIN (DPO) langsung masuk kedalam mobil dan duduk di kursi sebelah kiri M. ALFIKAR.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 00.00 WIB saksi M. ALFIKAR dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan mengatakan “ini saya, yang akan memberikan ganjanya bang, sekarang abang sudah sampai mana?” dan dijawab oleh saksi M. ALFIKAR “saya sudah masuk kota nopan”. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB saksi M. ALFIKAR dihubungi oleh orang yang sama untuk menanyakan keberaannya, lalu saksi M. ALFIKAR diminta untuk pelan-pelan membawa mobil sampai ke Panyabungan. Tidak lama kemudian saksi M. ALFIKAR kembali ditelpon oleh orang yang tidak dikenal tersebut dan  diminta untuk putar balik arah ke Sumbar dan sesampainya di Pasar Maga yang ada di Kabupaten Mandailing Natal saksi M. ALFIKAR diarahkan untuk berhenti di tanda kain biru. Setelah sampai di Pasar Maga saksi M. ALFIKAR melihat sebuah kain biru di tengah jalan kemudian saksi M. ALFIKAR menghentikan mobil di pinggir jalan. Selanjutnya saksi M. ALFIKAR melihat ada seorang laki-laki yang mendekati mobil dan menyuruh saksi M. ALFIKAR untuk membuka kunci belakang mobil. Tidak lama kemudian datang 6 (enam) orang laki-laki membawa 4 (empat) buah karung besar dan langsung memasukkannya ke dalam mobil. Selanjutnya terdakwa saksi M. ALFIKAR membawa 4 (empat) karung yang berisikan 141 paket ganja tersebut. Diperjalanan saksi M. ALFIKAR berhenti di pinggir jalan untuk memastikan paket ganja yang dibawanya. Saksi M. ALFIKAR merobek salah satu karung dan melihat beberapa paket ganja yang dibalut lakban warna kuning. Kemudian saksi M. ALFIKAR dan KEVIN (DPO) melanjutkan perjalanan kembali ke arah Sumbar. Sekira pukul 05.30 WIB terdakwa menghubungi saksi M. ALFIKAR dan menanyakan dimana lokasi saksi M. ALFIKAR, kemudian saksi M. ALFIKAR menjawab sudah di Lubuk Sikaping. Pada saat saksi M. ALFIKAR melewati Polsek Lubuk Sikaping arah ke Bukittinggi, saksi M. ALFIKAR diikuti oleh mobil petugas BNNP Sumbar. Selanjutnya saksi M. ALFIKAR mencoba melarikan diri dengan cara putar balik ke arah Lubuk Sikaping, tiba-tiba KEVIN (DPO) melompat dari mobil. Sesampainya di Pasar Benteng Lubuk Sikaping,  saksi M. ALFIKAR berhenti dan ditangkap oleh petugas BNNP. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) karung besar berisikan ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dibagasi belakang mobil yang terdakwa kendarai, kemudian petugas mengeluarkan semua ganja yang ada di dalam karung tersebut dan didapat total ganja sebanyak 141 paket. Kemudian saksi M. ALFIKAR mengakui bahwa ganja tersebut milik terdakwa yang merupakan warga binaan Lapas Muaro Padang. Saksi M. ALFIKAR menjemput ganja tersebut dari Panyabungan dan di bawa ke Padang Panjang. Lalu petugas BNNP membawa saksi M. ALFIKAR dan barang bukti ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses selanjutnya. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dijemput ke LP Muaro Padang dan dibawa ke BNNP Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 kali bekerjasama dengan saksi M. ALFIKAR untuk menjemput ganja ke Panyabungan dengan keuntungan bersih yang telah diterima oleh terdakwa pada setiap penjemputan sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk yang ke 5 kali upah yang seharusnya diterima oleh terdakwa adalah dalam bentuk paket ganja sebanyak 30 paket dan terhadap penjemputan kelima tersebut terdakwa sudah menerima kiriman uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang kemudian dikirim oleh terdakwa kepada saksi M. ALFIKAR sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi M. ALFIKAR membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan menerima narkotika jenis ganja dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0331 tanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt, MM dengan hasil pengujian terhadap contoh adalah Ganja (Cannabis) positif (?) (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditimbang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, terhadap 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning, dengan total berat bersih 141.700 (seratus emapt puluh satu ribu tujuh ratus) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

----------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

KEDUA :  

Bahwa Terdakwa RIDDO AFRINALDY Als RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL bersama-sama dengan saksi M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Pasar Benteng Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, (ganja Cannabis : nomor urut 8), berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024, terdakwa yang merupakan warga binaan LP Muaro Padang mendapat telpon dari KEVIN (DPO) yang meminta terdakwa untuk mencarikan orang yang bisa menjemput ganja pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 ke Panyabungan. Pada saat itu terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dan mengatakan orang untuk menjemput ganja tersebut sudah ada.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi M. ALFIKAR dan mengatakan “bang, bisa berangkat ke Panyabungan menjemput ganja kering sebanyak 141 paket, nanti upahnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya yaitu sebesar Rp. 14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) dan itu sudah termasuk uang jajan selama di perjalanan”, tawaran terdakwa tersebut langsung disetujui oleh saksi M. ALFIKAR. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB saksi M. ALFIKAR mendapatkan pesan singkat melalui whatsapp dari terdakwa yang memberitahukan bahwa uang telah ditransfer ke Aplikasi DANA terdakwa sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya diperjalanan dan sisanya akan ditransfer setelah ganja tersebut sampai di Padang Panjang. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB saksi M. ALFIKAR menghubungi terdakwa dan mengatakan akan melakukan perjalanan menuju Panyabungan kemudian terdakwa mengatakan bahwa saksi M. ALFIKAR akan ditemani oleh KEVIN (DPO) dan KEVIN (DPO) sendiri yang akan menghubungi saksi M. ALFIKAR. Sesampainya saksi M. ALFIKAR di Bukittinggi, KEVIN (DPO) menghubungi saksi M. ALFIKAR dan mengatakan akan menunggu saksi M. ALFIKAR di Simpang Tiga Kamang kemudian saksi M. ALFIKAR memberitahukan kalau saksi M. ALFIKAR menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor Polisi BA 1482 ND. Sesampainya di lokasi, saksi M. ALFIKAR melihat KEVIN (DPO) menggunakan baju hitam, lalu KEVIN (DPO) langsung masuk kedalam mobil dan duduk di kursi sebelah kiri saksi M. ALFIKAR.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 00.00 WIB saksi M. ALFIKAR dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan mengatakan “ini saya, yang akan memberikan ganjanya bang, sekarang abang sudah sampai mana?” dan dijawab “saya sudah masuk kota nopan”. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB dihubungi oleh orang yang sama dan menanyakan keberaan saksi M. ALFIKAR, selanjutnya diminta untuk pelan-pelan membawa mobil sampai ke Panyabungan. Tidak lama kemudian saksi M. ALFIKAR kembali ditelpon oleh orang yang tidak dikenal tersebut dan saksi M. ALFIKAR diminta untuk putar balik arah ke Sumbar dan sesampainya di Pasar Maga yang ada di Kabupaten Mandailing Natal diarahkan untuk berhenti di tanda kain biru. Sesampainya di Pasar Maga saksi M. ALFIKAR melihat sebuah kain biru di tengah jalan kemudian saksi M. ALFIKAR menghentikan mobil di pinggir jalan. Selanjutnya saksi melihat ada seorang laki-laki yang mendekati mobil saksi M. ALFIKAR dan menyuruh saksi M. ALFIKAR untuk membuka kunci belakang mobil. Tidak lama kemudian datang 6 (enam) orang laki-laki membawa 4 (empat) buah karung besar dan langsung memasukkannya ke dalam mobil. Selanjutnya saksi M. ALFIKAR langsung membawa 4 (empat) karung yang berisikan 141 paket ganja tersebut. Diperjalanan terdakwa berhenti di pinggir jalan untuk memastikan paket ganja yang dibawanya. saksi M. ALFIKAR merobek salah satu karung dan melihat beberapa paket ganja yang dibalut lakban warna kuning. Kemudian saksi M. ALFIKAR dan KEVIN (DPO) melanjutkan perjalanan kembali ke arah Sumbar. Sekira pukul 05.30 WIB saksi M. ALFIKAR mendapat telpon dari terdakwa yang menanyakan keberadaan saksi M. ALFIKAR, kemudian saksi M. ALFIKAR menjawab sudah di Lubuk Sikaping. Pada saat saksi M. ALFIKAR melewati Polsek Lubuk Sikaping arah ke Bukittinggi, saksi M. ALFIKAR diikuti oleh mobil petugas BNNP Sumbar. Selanjutnya saksi M. ALFIKAR mencoba melarikan diri dengan cara putar balik ke arah Lubuk Sikaping, tiba-tiba KEVIN (DPO) melompat dari mobil. Sesampainya di Pasar Benteng Lubuk Sikaping,  saksi M. ALFIKAR berhenti dan ditangkap oleh petugas BNNP. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) karung besar berisikan ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dibagasi belakang mobil yang saksi M. ALFIKAR kendarai, kemudian petugas mengeluarkan semua ganja yang ada di dalam karung tersebut dan didapat total ganja sebanyak 141 paket. Kemudian saksi M. ALFIKAR mengakui bahwa ganja tersebut milik terdakwa yang saksi M. ALFIKAR jemput dari Panyabungan dan di bawa ke Padang Panjang. Lalu petugas BNNP membawa saksi M. ALFIKAR dan barang bukti ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 kali bekerjasama dengan saksi M. ALFIKAR untuk menjemput ganja ke Panyabungan dengan keuntungan bersih yang telah diterima oleh terdakwa pada setiap penjemputan sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk yang ke 5 kali upah yang seharusnya diterima oleh terdakwa adalah dalam bentuk paket ganja sebanyak 30 paket dan terhadap penjemputan kelima tersebut terdakwa sudah menerima kiriman uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang kemudian dikirim oleh terdakwa kepada saksi M. ALFIKAR sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi M. ALFIKAR membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito jenis ganja dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0331 tanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt, MM dengan hasil pengujian terhadap contoh adalah Ganja (Cannabis) positif (?) (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditimbang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, terhadap 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning, dengan total berat bersih 141.700 (seratus emapt puluh satu ribu tujuh ratus) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

KETIGA :  

Bahwa Terdakwa RIDDO AFRINALDY Als RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL bersama-sama dengan saksi M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Pasar Benteng Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping KabupatenPasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, (ganja Cannabis : nomor urut 8), berat bersih 141.700 (serratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 00.15 WIB Tim Penindakan dan Pengejaran Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Barat mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Panyabungan Sumatera Utara ke Provinsi Sumatera Barat dalam jumlah yang besar menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Nomor Polisi BA 1482 ND. Sekira pukul 00.45 WIB petugas BNNP berangkat ke wilayah Lubuk Sikaping. Sekira pukul 05.00 WIB petugas BNNP sampai di Lubuk Sikaping . Sekira pukul 05.45 wib, petugas melihat mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Nomor Polisi BA 1482 ND melintas dengan kecepatan tinggi di depan Kantor Polsek Lubuk Sikaping kemudian dilakukan pengejaran namun mobil tersebut melarikan diri dengan cara putar balik ke arah Lubuk Sikaping. Kemudian sekira pukul 06.00 wib petugas berhasil mengamankan mobil yang dikemudikan oleh saksi M. ALFIKAR di Pasar Benteng Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, lalu petugas BNNP melakukan penggeledahan dan menemukan  4 (empat) karung besar berisikan ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dibagasi belakang mobil yang saksi M. ALFIKAR kendarai, kemudian petugas mengeluarkan semua ganja yang ada di dalam karung tersebut dan didapat total ganja sebanyak 141 paket. Kemudian saksi M. ALFIKAR mengakui bahwa ganja tersebut milik terdakwa yang saksi M. ALFIKAR jemput dari Panyabungan dan di bawa ke Padang Panjang bersama dengan KEVIN (DPO) namun KEVIN (DPO) melompat dari mobil dan berhasil melarikan diri. Lalu petugas BNNP membawa saksi M. ALFIKAR dan barang bukti ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi M. ALFIKAR memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 jenis ganja dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0331 tanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt, MM dengan hasil pengujian terhadap contoh adalah Ganja (Cannabis) positif (?) (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditimbang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, terhadap 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning, dengan total berat bersih 141.700 (seratus emapt puluh satu ribu tujuh ratus) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya