Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Lbs 1.AGUS SALIM, SH
2.Diyani Faudila, S.H.
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
ANSOR Pgl ANSOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-585/L.3.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SALIM, SH
2Diyani Faudila, S.H.
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSOR Pgl ANSOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa ANSOR Pgl ANSOR pada hari hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 02.40 WIB pada malam hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor J&T Express Cabang Lubuk Sikaping yang beralamat di Jl. Prof.DR. Hamka No.  273 Jorong Panapa Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dan 3 (tiga) orang temannya yang masing – masing bernama NASUA Pgl SUA (DPO), HENDRI Pgl SIHEN (DPO) dan IRSAN Pgl IRSAN (DPO) berkumpul di Kampung Seberang Desa Janji Raja Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, dan saat itu tujuan terdakwa beserta teman-temannya tersebut berkumpul untuk melakukan perbuatan mengambil tanpa hak di daerah Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. Kemudian setelah semua perlengkapan yang butuhkan untuk melakukan perbuatan tersebut siap terdakwa dan kawanannya pun berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil calya warna silver yang dirental dan dibawa oleh HENDRI Pgl SIHEN (DPO).
  • Bahwa sesampainya terdakwa dan kawanannya di Kabupaten Pasaman tepatnya di wilayah Kecamatan Panti pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira 09.00 WIB mereka berhenti disana untuk istirahat dan makan, setelah selesai istirahat mereka pun langsung melanjutkan perjalanan ke J&T Express Cabang Lubuk Sikaping, sesampainya mereka di J&T Express Cabang Lubuk Sikaping sekira pukul 19.00 WIB lalu mereka memarkirkan mobil di seberang jalan di depan J&T Express Cabang Lubuk Sikaping dengan tujuan untuk memantau situasi disekitar yang pada saat itu masih ramai dan J&T Express Cabang Lubuk Sikaping masih buka, merekapun memutuskan untuk kembali lagi ke rimbo Panti untuk beristirahat sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan perbuatan mengambil tanpa hak.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa dan kawanannya kembali lagi ke J&T Express Cabang Lubuk Sikaping dan sesampainya di J&T Express Cabang Lubuk Sikaping sekira pukul 02.40 WIB mereka langsung melakukan pengecekan di sekitaran J&T Express Cabang Lubuk Sikaping untuk memastikan apakah masih ada orang atau tidak, selanjutnya ketika mereka merasa aman maka mereka langsung memarkirkan mobilnya di depan Mesjid Al Ikhlas Panapa yang jarak antara J&T Express Cabang Lubuk Sikaping dengan Mesjid Al Ikhlas Panapa hanya berbatasan dinding.
  • Bahwa selanjutnya setelah mobil terparkir salah seorang dari mereka yang bernama NASUA Pgl SUA (DPO) turun dari mobil dan pergi ke pintu belakang J&T Express Cabang Lubuk Sikaping, disana NASUA Pgl SUA (DPO) langsung membuka pintu belakang J&T Express Cabang Lubuk Sikaping dengan cara paksa menggunakan obeng pipih hingga pintu tersebut rusak, setelah pintu belakang J&T Express Cabang Lubuk Sikaping tersebut terbuka kemudian NASUA Pgl SUA (DPO) menghubungi HENDRI Pgl SIHEN (DPO) melalui via telepon dengan mengatakan bahwa pintu sudah terbuka agar masuk dan membawa linggis, lalu mendengar hal tersebut terdakawa dan IRSAN Pgl IRSAN (DPO) langsung turun dari mobil sambil membawa linggis ditangan masing – masing, sesampainya mereka berdua di dalam J&T Express Cabang Lubuk Sikaping lalu mereka bertemu dengan NASUA Pgl SUA (DPO) yang meminta linggis kepada mereka dan IRSAN Pgl IRSAN (DPO) menyerahkan linggisnya, setelah linggis tersebut berada ditangan NASUA Pgl SUA selanjutnya mereka bersama-sama membuka brangkas yang berisikan uang dengan cara mencongkelnya berulang-ulang.
  • Bahwa sekira 15 (lima belas) menit kemudian mereka bertiga berusaha membuka brangkas yang berisikan uang hingga rusak dan bergeser dari tempatnya namun brangkas tersebut tidak kunjung terbuka, tidak beberapa lama setelah itu mereka bertiga mendengar ada letusan senjata api sebanyak 2 (dua) kali karena perbutan mereka di ketahui oleh monitoring call center atas nama HARI KURNIAWAN yang memberitahukan hal tersebut kepada JEFRI IRLANDA Pgl JEF selaku kepala cabang dan hal tersebut langsung dilaporkan ke Polres Pasaman sehingga merekapun lari keluar dari tempat tersebut dan tidak berhasil mengambil uang yang berada di dalam brangkas Kantor tersebut sebesar Rp. 60.532.000,- (enam puluh juta lima ratus tiga puluh dua rupiah). Dua orang bernama NASUA Pgl SUA (DPO) dan IRSAN Pgl IRSAN (DPO) sempat melarikan diri menggunakan mobil yang mereka tumpangin sebelumnya bersama dengan HENDRI Pgl SIHEN (DPO) namun untuk terdakwa sendiri hanya bersembunyi dibelakang J&T Express Cabang Lubuk Sikaping dekat semak-semak hingga terdakwa tertangkap.
  • Bahwa peran terdakwa dan kawan-kawannya pada saat melakukan perbuatan mengambil tanpa hak tersebut yaitu:
  • Terdakwa berperan sebagai orang yang membuka brangkas dengan menggunakan linggis bersama dengan NASUA Pgl SUA (DPO) dan IRSAN Pgl IRSAN (DPO).
  • NASUA Pgl SUA (DPO) berperan sebagai orang yang merusak dan membuka pintu belakang gudang J&T Express Cabang Lubuk Sikaping dengan menggunakan obeng pipih dan ikut serta membuka brangkas dengan menggunakan linggis bersama dengan terdakwa dan IRSAN Pgl IRSAN (DPO).
  • HENDRI Pgl SIHEN (DPO) berperan sebagai orang yang memiliki ide pertama kali dan menunjukan lokasi tempat yang akan dijadikan sasaran tempat mengambil tanpa hak dan orang yang merental serta menyetir mobil yang digunakan untuk alat transportasi menunju ke lokasi kejadian, dan juga orang yang standby di dalam mobil sendirian dengan tujuan memantau situasi disekitar kejadian yang apabila perbuatan tersebut diketahui oleh orang lain maka langsung dapat melarikan diri.
  • IRSAN Pgl IRSAN (DPO) berperan sebagai orang yang ikut membuka brangkas dengan menggunakan linggis bersama dengan terdakwa dan NASUA Pgl SUA (DPO).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa dan kawanannya tersebut maka korban dalam hal ini adalah J&T Cabang Lubuk Sikaping mengalami kerugian berupa rusaknya pintu belakang yang terbuat dari kayu dengan harga kerugian lebih kurang Rp. 700.000, ( tujuh ratus ribu rupiah ) dan satu buah brangkas yang telah rusak serta tidak bisa di gunakan lagi dengan harga Rp. 8.900.000 ( delapan juta sembilan ratus ribu rupiah ) sehingga total kerugian yang di alami kantor J&T Cabang Lubuk Sikaping adalah Rp.9.500.000 ( sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) sedangkan uang yang ada dalam brangkas belum sempat di ambil oleh terdakwa dan kawanannya, kemudian untuk perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan kawanannya tidak ada mendapatkan izin dari pemiliknya.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ANSOR Pgl ANSOR pada hari hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 02.40 WIB pada malam hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor J&T Express Cabang Lubuk Sikaping yang beralamat di Jl. Prof.DR. Hamka No.  273 Jorong Panapa Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan Mencoba melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dan 3 (tiga) orang temannya yang masing – masing bernama NASUA Pgl SUA (DPO), HENDRI Pgl SIHEN (DPO) dan IRSAN Pgl IRSAN (DPO) berkumpul di Kampung Seberang Desa Janji Raja Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, dan saat itu tujuan terdakwa beserta teman-temannya tersebut berkumpul untuk melakukan perbuatan mengambil tanpa hak di daerah Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. Kemudian setelah semua perlengkapan yang butuhkan untuk melakukan perbuatan tersebut siap terdakwa dan kawanannya pun berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil calya warna silver yang dirental dan dibawa oleh HENDRI Pgl SIHEN (DPO).
  • Bahwa sesampainya terdakwa dan kawanannya di Kabupaten Pasaman tepatnya di wilayah Kecamatan Panti pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira 09.00 WIB mereka berhenti disana untuk istirahat dan makan, setelah selesai istirahat mereka pun langsung melanjutkan perjalanan ke J&T Express Cabang Lubuk Sikaping, sesampainya mereka di J&T Express Cabang Lubuk Sikaping sekira pukul 19.00 WIB lalu mereka memarkirkan mobil di seberang jalan di depan J&T Express Cabang Lubuk Sikaping dengan tujuan untuk memantau situasi disekitar yang pada saat itu masih ramai dan J&T Express Cabang Lubuk Sikaping masih buka, merekapun memutuskan untuk kembali lagi ke rimbo Panti untuk beristirahat sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan perbuatan mengambil tanpa hak.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa dan kawanannya kembali lagi ke J&T Express Cabang Lubuk Sikaping dan sesampainya di J&T Express Cabang Lubuk Sikaping sekira pukul 02.40 WIB mereka langsung melakukan pengecekan di sekitaran J&T Express Cabang Lubuk Sikaping untuk memastikan apakah masih ada orang atau tidak, selanjutnya ketika mereka merasa aman maka mereka langsung memarkirkan mobilnya di depan Mesjid Al Ikhlas Panapa yang jarak antara J&T Express Cabang Lubuk Sikaping dengan Mesjid Al Ikhlas Panapa hanya berbatasan dinding.
  • Bahwa selanjutnya setelah mobil terparkir salah seorang dari mereka yang bernama NASUA Pgl SUA (DPO) turun dari mobil dan pergi ke pintu belakang J&T Express Cabang Lubuk Sikaping, disana NASUA Pgl SUA (DPO) langsung membuka pintu belakang J&T Express Cabang Lubuk Sikaping dengan cara paksa menggunakan obeng pipih hingga pintu tersebut rusak, setelah pintu belakang J&T Express Cabang Lubuk Sikaping tersebut terbuka kemudian NASUA Pgl SUA (DPO) menghubungi HENDRI Pgl SIHEN (DPO) melalui via telepon dengan mengatakan bahwa pintu sudah terbuka agar masuk dan membawa linggis, lalu mendengar hal tersebut terdakawa dan IRSAN Pgl IRSAN (DPO) langsung turun dari mobil sambil membawa linggis ditangan masing – masing, sesampainya mereka berdua di dalam J&T Express Cabang Lubuk Sikaping lalu mereka bertemu dengan NASUA Pgl SUA (DPO) yang meminta linggis kepada mereka dan IRSAN Pgl IRSAN (DPO) menyerahkan linggisnya, setelah linggis tersebut berada ditangan NASUA Pgl SUA selanjutnya mereka bersama-sama membuka brangkas yang berisikan uang dengan cara mencongkelnya berulang-ulang.
  • Bahwa sekira 15 (lima belas) menit kemudian mereka bertiga berusaha membuka brangkas yang berisikan uang hingga rusak dan bergeser dari tempatnya namun brangkas tersebut tidak kunjung terbuka, tidak beberapa lama setelah itu mereka bertiga mendengar ada letusan senjata api sebanyak 2 (dua) kali karena perbutan mereka di ketahui oleh monitoring call center atas nama HARI KURNIAWAN yang memberitahukan hal tersebut kepada JEFRI IRLANDA Pgl JEF selaku kepala cabang dan hal tersebut langsung dilaporkan ke Polres Pasaman sehingga merekapun lari keluar dari tempat tersebut dan tidak berhasil mengambil uang yang berada di dalam brangkas Kantor tersebut sebesar Rp. 60.532.000,- (enam puluh juta lima ratus tiga puluh dua rupiah). Dua orang bernama NASUA Pgl SUA (DPO) dan IRSAN Pgl IRSAN (DPO) sempat melarikan diri menggunakan mobil yang mereka tumpangin sebelumnya bersama dengan HENDRI Pgl SIHEN (DPO) namun untuk terdakwa sendiri hanya bersembunyi dibelakang J&T Express Cabang Lubuk Sikaping dekat semak-semak hingga terdakwa tertangkap.
  • Bahwa peran terdakwa dan kawan-kawannya pada saat melakukan perbuatan mengambil tanpa hak tersebut yaitu:
  • Terdakwa berperan sebagai orang yang membuka brangkas dengan menggunakan linggis bersama dengan NASUA Pgl SUA (DPO) dan IRSAN Pgl IRSAN (DPO).
  • NASUA Pgl SUA (DPO) berperan sebagai orang yang merusak dan membuka pintu belakang gudang J&T Express Cabang Lubuk Sikaping dengan menggunakan obeng pipih dan ikut serta membuka brangkas dengan menggunakan linggis bersama dengan terdakwa dan IRSAN Pgl IRSAN (DPO).
  • HENDRI Pgl SIHEN (DPO) berperan sebagai orang yang memiliki ide pertama kali dan menunjukan lokasi tempat yang akan dijadikan sasaran tempat mengambil tanpa hak dan orang yang merental serta menyetir mobil yang digunakan untuk alat transportasi menunju ke lokasi kejadian, dan juga orang yang standby di dalam mobil sendirian dengan tujuan memantau situasi disekitar kejadian yang apabila perbuatan tersebut diketahui oleh orang lain maka langsung dapat melarikan diri.
  • IRSAN Pgl IRSAN (DPO) berperan sebagai orang yang ikut membuka brangkas dengan menggunakan linggis bersama dengan terdakwa dan NASUA Pgl SUA (DPO).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa dan kawanannya tersebut maka korban dalam hal ini adalah J&T Cabang Lubuk Sikaping mengalami kerugian berupa rusaknya pintu belakang yang terbuat dari kayu dengan harga kerugian lebih kurang Rp. 700.000, ( tujuh ratus ribu rupiah ) dan satu buah brangkas yang telah rusak serta tidak bisa di gunakan lagi dengan harga Rp. 8.900.000 ( delapan juta sembilan ratus ribu rupiah ) sehingga total kerugian yang di alami kantor J&T Cabang Lubuk Sikaping adalah Rp.9.500.000 ( sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) sedangkan uang yang ada dalam brangkas belum sempat di ambil oleh terdakwa dan kawanannya, kemudian untuk perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan kawanannya tidak ada mendapatkan izin dari pemiliknya.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya