Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2.Ilza Putra Zulfa, S.H.
3.Amalia Anjani, S.H
MUKHLIS Pgl BULEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1697/L.3.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2Ilza Putra Zulfa, S.H.
3Amalia Anjani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHLIS Pgl BULEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PERTAMA

------------Bahwa ia Terdakwa MUKHLIS Pgl BULEK, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.30 wib, di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, tepatnya di Beringin Jorong Beringin Nagari Lansek Kadok Barat Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB, ketika terdakwa dihentikan oleh personil Polsek Rao saat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Beringin menuju arah Kauman karena dicurigai baru saja melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Setelah dihentikan oleh petugas kepolisian, terdakwa diamankan dengan posisi telungkup. Kemudian petugas kepolisian langsung menggeledah badan dan atau pakaian terdakwa di hadapan saksi yang berada di tempat kejadian perkara.

 

  • Kemudian ketika mengeluarkan isi saku celana yang sedang digunakan terdakwa bagian belakang sebelah kanan, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, yang terselip di antara beberapa lembar uang kertas berbagai pecahan. Terdakwa menyatakan tidak tahu mengapa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut berada di saku celananya, namun patut diduga bahwa pernyataan terdakwa tersebut hanya sebatas argumentasi pembelaan diri dan patut diduga bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa sendirilah yang menyimpannya disana.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) UPC Lubuk Sikaping Nomor : 182/10427.VI/2024  tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ezanofendri NIK.P.86342 selaku kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping, barang bukti diduga narkotika yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui berat bersihnya (netto) adalah 0,15 (nol koma lima belas) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 0,13 (nol koma tiga belas) gram.

 

  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut di atas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1590/NNF/2024 01 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih (netto) 0,02 gram, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang lazim disebut dengan sabu.

 

  • Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa ia terdakwa MUKHLIS Pgl BULEK, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama di atas “Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabuyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB, ketika terdakwa dihentikan oleh personil Polsek Rao saat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Beringin menuju arah Kauman karena dicurigai baru saja melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Setelah dihentikan oleh petugas kepolisian, terdakwa diamankan dengan posisi telungkup. Kemudian saksi INDRA AFRIANTO langsung menggeledah badan dan atau pakaian terdakwa di hadapan saksi yang berada di tempat kejadian perkara.

 

  • Kemudian ketika mengeluarkan isi saku celana yang sedang digunakan terdakwa bagian belakang sebelah kanan, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, yang terselip di antara beberapa lembar uang kertas berbagai pecahan.

 

  • Bahwa menurut keterangan terdakwa, sebelum ia diamankan atau sebelum petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu tersebut dari saku celananya, terdakwa sempat bertemu dengan orang seorang laki-laki bernama GEDE (DPO) yang setahu terdakwa berprofesi sebagai penjual narkotika jenis sabu. Walaupun maksud pertemuan terdakwa dan GEDE (DPO) bukanlah untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa curiga bahwa GEDE (DPO) lah yang meletakkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut di dalam saku celana milik terdakwa.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) UPC Lubuk Sikaping Nomor : 182/10427.VI/2024  tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ezanofendri NIK.P.86342 selaku kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping, barang bukti diduga narkotika yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui berat bersihnya (netto) adalah 0,15 (nol koma lima belas) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 0,13 (nol koma tiga belas) gram.

 

  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut di atas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1590/NNF/2024 01 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih (netto) 0,02 gram, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang lazim disebut dengan sabu.

 

  • Bahwa terdakwa MUKHLIS Pgl BULEK telah mengetahui bahwa GEDE (DPO) berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu namun terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan tentang perbuatan GEDE (DPO) tersebut kepada pihak berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya