Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Lbs Rubaiyat P Markis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rubaiyat P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Tito SHRubaiyat P
Tergugat
NoNama
1Markis
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHMarkis
2PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HMarkis
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Objek Perkara I Sebidang tanah dengan luas 420 M2 yang terletak di Jalan Sangkar Bulan Gang Buntu Jorong Pakau I Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan sertifikat hak milik nomor : 84 atas nama Yudi Wahyudiana. SIK, Surat Ukur Nomor : 17/Tanjung Beringin/2004 tanggal 16 Agustus 2004, dengan batas sepadannya :

Sebelah Utara

:

Tanah milik Yulimar

Sebelah Selatan

:

Tanah milik Endah atau Hendro

Sebelah Timur

:

Kolam Ikan Milik Penggugat

Sebelah Barat

:

Jalan Gang Buntu dan Tanah Milik Afrizal

 

Adalah hak milik Penggugat sepenuhnya;

  1. Menyatakan objek perkara II Sebidang Tanah dengan luas +- 1.5 Ha yang terletak di Bateh Jorong Koto Tangah Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, dengan batas sepadannya :

Sebelah Utara

:

Tanah Ulayat

Sebelah Selatan

:

Tanah milik Idrus Kali Alam

Sebelah Timur

:

Jalan Lintas Sumatera

Sebelah Barat

:

Tanah Milik Nopri

Adalah hak milik Penggugat sepenuhnya;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat  menguasai sertifikat hak milik nomor : 84 atas nama Yudi Wahyudiana. SIK, Surat Ukur Nomor : 17/Tanjung Beringin/2004 tanggal 16 Agustus 2004 atas objek perkara I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat  menguasai objek perkara II tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan sertifikat hak milik nomor : 84 atas nama Yudi Wahyudiana. SIK, Surat Ukur Nomor : 17/Tanjung Beringin/2004 tanggal 16 Agustus 2004 atas objek perkara I kepada Penggugat secara utuh;
  4. Menghukum Tergugat untuk segera meninggalkan objek perkara II dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
  5. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi;
  8. Menghukum Tergugat membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

 

SUBSIDER :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian atas terkabulnya Gugatan ini, Penggugat menyampaikan terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak