Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Lbs |
Tanggal Surat |
Rabu, 03 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MUTRIZAL pgl Isan Datuak Tan Majo Basa | 2 | AMRIL | 3 | SYAHRIL | 4 | JAUHARI | 5 | AFRIDANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. Doni, SH | MUTRIZAL pgl Isan Datuak Tan Majo Basa | 2 | M. Doni, SH | AMRIL | 3 | M. Doni, SH | SYAHRIL | 4 | M. Doni, SH | JAUHARI | 5 | M. Doni, SH | AFRIDANI | 6 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | MUTRIZAL pgl Isan Datuak Tan Majo Basa | 7 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | AMRIL | 8 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | SYAHRIL | 9 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | JAUHARI | 10 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | AFRIDANI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIYAN PERMANA PUTRA, S.H.,M.H | DARMAWAN | 2 | HERMAN ARDI, S.H.,M.H | DARMAWAN | 3 | GUSTI PRIMA MAULANA, S.H | DARMAWAN |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Lembaga Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Nagari Alahan Mati |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIYAN PERMANA PUTRA, S.H.,M.H | Lembaga Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Nagari Alahan Mati | 2 | HERMAN ARDI, S.H.,M.H | Lembaga Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Nagari Alahan Mati | 3 | GUSTI PRIMA MAULANA, S.H | Lembaga Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Nagari Alahan Mati |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
220.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Penggugat II (dua) Amril adalah Mamak Kepala Waris (Lelaki Tertua/Nan Tuo) dalam Kaum Keturunan Datuak Tan Majo Basa;
- Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara yang terletak di Bancah Salasai Jorong Pasar, Nagari Alahan Mati, Kecamatan Simpang Alahan mati, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan luas kurang lebih ± ½ Hektar atau Kurang lebih 100 “Kambuik” Padi (bahasa hasil panen daerah setempat). Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Ewi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bandar dan tanah sawah Siul;
- Sebelah Barat berbatas dengan pematang jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Bilal Kp. Caniago (Nuriah);
Merupakan Tanah pusaka tinggi milik Kaum keturunan Datuak Tan Majo Basa suku Caniago Kampung Parit Rantang Jorong Pasar Nagari Alahan Mati.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atau siapapun juga diatas Objek Perkara, menguasai, merusak, merampas, persekongkolan, atau hal apapun juga, ataupun melakukan hal-hal apapun diatas objek perkara, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangn yang berlaku diatas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dengan tanpa dibebani hak apapun juga diatas objek perkara yang merupakan Tanah Pusaka Tinggi dari turun temurun kaum Keturunan Datuak Tan Majo Basa yang harus dipertahankan, Apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan para Penggugat pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Pamong Praja, Aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara, sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan segala bentuk surat menyurat, surat hak kepemilikan, surat Jual Beli atau dokumen apapun yang diterbitkan ataupun yang timbul diatas Objek perkara baik yang dilakukan oleh Tergugat atau orang lain adalah tidak Sah dan tidak Berkekuatan Hukum (Lumpuh) atau cacat hukum.
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada para Penggugat dengan kerugiaan Materiil dan Moril sebesar Rp. 220.000.000,- (duaratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibebani kepada Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksaan putusan ini.
- Menyatakan bahwa dalam pokok perkara ini dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk terhadap putusan Pengadilan ini;
SUBSIDER
Atau, Mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |