Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2023/PN Lbs PIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1PIRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan data Pemohon adalah PADANG JIRAT, 27 JUNI 1948 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor Nomor: A 976877 tertanggal 28 April 2011 ;
  3. Menyatakan Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Pemohon adalah PADANG JIRAT, 27 JUNI 1948, sebagaimana yang tercantum dalam passport Nomor: A. 976877 tertanggal 28 April 2011:
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki Identitas Pemohon menjadi  PADANG JIRAT, 27 JUNI 1948, oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pasaman ;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak