Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Amalia Anjani, S.H
2.AGUS SALIM, S.H
3.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
EDWIN YUSUF Pgl SI ED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1795/L.3.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Amalia Anjani, S.H
2AGUS SALIM, S.H
3AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN YUSUF Pgl SI ED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

Bahwa ia terdakwa Reski Hidayat Pgl Dayat, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di SMP 2 yang ada di Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB, ketika terdakwa bersama dengan Heru (DPO) mencari buah durian yang jatuh di ladang milik orang lain, terdakwa mengatakan kepada Heru (DPO), “cari kawan kita yok”, kemudian dijawab Heru (DPO), “ayok”, lalu terdakwa menjawab, “berapa uangmu?”, dijawab Heru (DPO), “uang saya ada lima puluh ribu”, dan dijawab oleh terdakwa, “jadi”, maksud terdakwa adalah terdakwa mengajak Heru (DPO) untuk membeli diduga Narkotika Jenis Ganja. Setelah Heru (DPO) memberikan uang sebanyak Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, terdakwa menghubungi Jeki (DPO) dengan menggunakan Chat Whatsapp dengan kata-kata, “P, bang bantu saya bang”, dijawab Jeki (DPO), “ada apa dek?”, terdakwa jawab, “masih ada bang?”, dijawab Jeki (DPO), “ada dek berapa?”, terdakwa menjawab, “100 nya bang”, maksud terdakwa adalah terdakwa bertanya apakah ada barang diduga narkotika jenis ganja dan terdakwa menginginkan diduga narkotika jenis ganja seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu dijawab Jeki (DPO), “SMP dek”, terdakwa jawab, “jadi bang”, maksudnya adalah Jeki (DPO) meminta bertemu dengan terdakwa di depan SMP 2 yang ada di Kuamang Nagari Panti Timur Kabupaten Pasaman. Selanjutnya terdakwa bersama Heru (DPO) berangkat menuju ke Kuamang menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam pink dengan nomor polisi BA 4677 DA, nomor rangka MH1JM1120KK378495 dan nomor mesin JM11E2360679 milik Heru (DPO), sekira pukul 17.10 WIB Ketika terdakwa dan Heru (DPO) sedang melewati Jembatan Panjang Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman terdakwa bertemu dengan Iben (DPO) yang mana saat itu Iben (DPO) langsung memanggil terdakwa dan Heru (DPO) yang kemudian terdakwa berhenti didekat Iben (DPO) dan mengatakan, “kemana kalian?”, terdakwa menjawab, “kami mau ke Panti bang”, lalu dijawab Iben (DPO), “nitip saya”, terdakwa menjawab, “saya tidak mau menjemput gelek bang”, dijawab Iben (DPO), “kamu serius?”, terdakwa menjawab, “iya bang”, selanjutnya Iben (DPO) langsung memberikan uang sebanyak Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan, “ini uang abang, saya tidak meminta tapi saya mau menitip saja”, terdakwa menjawab, “jadi bang”, maksud terdakwa adalah Iben (DPO) menitipkan uang kepada terdakwa untuk membeli diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya terdakwa dan Heru (DPO) melanjutkan perjalanan menuju Kuamang.

 

  • Kemudian sekira pukul 17.50 WIB terdakwa dan Heru (DPO) sampai di SMP 2 yang ada di Kuamang dan menghubungi Jeki (DPO) melalui Chat Whatsapp, “bang, saya sudah sampai bang, uang saya ada Rp145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), berikanlah saya paket limpul (lima puluh) 3 (tiga) buah bang”, namun saat itu Jeki (DPO) tidak membalas Chat terdakwa sehingga terdakwa langsung menelpon Jeki (DPO) melalui Whatsapp dan Jeki (DPO) mengangkat telfon tersebut. Terdakwa mengatakan, “bang saya sudah sampai, seratus empat puluh lima ribu uang saya jadinya bang, berikanlah saya 3 (tiga) paket lima puluh bang”, dijawab Jeki (DPO), “aman dek”, dan komunikasi terputus. Setelah menunggu 10 (sepuluh) menit sekira pukul 18.00 WIB datang Jeki (DPO) menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan terdakwa dan Heru (DPO) dan terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Jeki (DPO) dan menerima barang berupa diduga narkotika jenis ganja. Setelah itu terdakwa dan Heru (DPO) meninggalkan lokasi terdakwa yang membawa diduga narkotika jenis ganja di tangan kanan terdakwa sedangkan Heru (DPO) yang membawa sepeda motor merk Honda Beat warna hitam pink dengan nomor polisi BA 4677 DA, nomor rangka MH1JM1120KK378495 dan nomor mesin JM11E2360679 miliknya untuk pulang ke Sungai Landai Jorong II Sungai Pandahan Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 terdakwa dan Heru (DPO) sampai di kampung namun terdakwa dan Heru (DPO) berhenti di dekat SMP 4 Sundata tepatnya dipinggir sebuah jalan coran namun alamat pastinya terdakwa tidak mengetahuinya, setelah berhenti terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja kepada Heru (DPO). Sedangkan terdakwa menyimpan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja. Kemudian dari 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja tersebut di bagi terdakwa menjadi 6 (enam) paket kecil. Terdakwa dan Heru (DPO) mencari Iben (DPO) untuk memberikan bagiannya. Terdakwa dan Heru (DPO) mendapat informasi bahwa Iben (DPO) sudah pulang kerumahnya, lalu terdakwa meminta Heru (DPO) untuk menjemput Iben (DPO) dan terdakwa menunggu di pos ronda yang ada didekat Kantor Wali Nagari lama. Sekira pukul 18.40 WIB, Heru (DPO) dan Iben (DPO) sampai di pos ronda tempat terdakwa menunggu. Kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja kepada Iben (DPO).

 

  • Selanjutnya petugas kepolisian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang mendapat informasi dari masyarakat tentang ada seorang laki-laki yang dicurigai diduga membawa Narkotika Jenis Ganja di jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Kampuang Tangah Jorong III Koto Tinggi Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sekira pukul 19.00 WIB petugas melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan bersama beberapa orang temannya. Kemudian petugas langsung turun dari mobil untuk menghampiri terdakwa namun ketika petugas turun beberapa teman terdakwa langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa dilihat petugas membuang benda diduga narkotika jenis ganja yang saat itu terdakwa pegang diatas tanah di antara rerumputan dekat posisi awal berdiri dan terdakwa tidak sempat untuk melarikan diri.

 

  • Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang saat itu berada diatas tanah diantara rerumputan dekat posisi awal terdakwa berdiri. Kemudian petugas bertanya kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari orang lain di SMP 2 daerah Kuamang Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman. Kemudian terdakwa diamankan oleh polisi beserta 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dan 1 (satu) buah kartu sim Axis serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Pink dengan nomor polisi BA 4677 DA, nomor rangka MH1JM1120KK378495 dan nomor mesin JM11E2360679.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) UPC Lubuk Sikaping Nomor : 196/10427.VII/2024  tanggal 05 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ezanofendri NIK.P.86342 selaku kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping, barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik warna hitam dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 5, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui berat bersih adalah :
  1. Paket 1 (satu) : 7,76 (tujuh koma tujuh enam) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 7,66 (tujuh koma enam puluh enam) gram
  2. Paket 2 (dua) : 1,32 (satu koma tiga dua) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram
  3. Paket 3 (tiga) : 0,81 (nol koma delapan satu) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 0,71 (nol koma tujuh satu) gram
  4. Paket 4 (empat) : 0,70 (nol koma tujuh) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 0,60 (nol koma enam) gram
  5. Paket 5 (lima) : 0,45 (nol koma empat lima) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 0,35 (nol koma tiga lima) gram.

 

Sehingga total berat bersih dari seluruh barang bukti diduga narkotika jenis ganja adalah seberat 11,04 (sebelas koma nol empat) gram dan untuk kepentingan laboratoris total penyisihan dari masing-masing paket adalah 0,5 (nol koma lima) gram.

 

  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1699/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun kering dengan berat netto 0,50 gram diberi nomor barang bukti 2572/2024/NNF dan setelah diperiksa terdapat sisa 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun kering dengan berat 0,45 gram, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa daun kering positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Terdakwa dalam membeli membeli, menerima dan menjadi perantara narkotika jenis ganja tersebut dengan maksud untuk dijual kembali yang dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa Reski Hidayat Pgl Dayat, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kampuang Tangah Jorong III Koto Tinggi Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari petugas kepolisian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang mendapat informasi dari masyarakat tentang ada seorang laki-laki yang dicurigai diduga membawa Narkotika Jenis Ganja di jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Kampuang Tangah Jorong III Koto Tinggi Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sekira pukul 19.00 WIB petugas melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan bersama beberapa orang temannya. Kemudian petugas langsung turun dari mobil untuk menghampiri terdakwa namun ketika petugas turun beberapa teman terdakwa langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa dilihat petugas membuang benda diduga narkotika jenis ganja yang saat itu terdakwa pegang diatas tanah di antara rerumputan dekat posisi awal berdiri dan terdakwa tidak sempat untuk melarikan diri.

 

  • Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang saat itu berada diatas tanah diantara rerumputan dekat posisi awal terdakwa berdiri. Kemudian petugas bertanya kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari orang lain di SMP 2 daerah Kuamang Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman. Kemudian terdakwa diamankan oleh polisi beserta 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dan 1 (satu) buah kartu sim Axis serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Pink dengan nomor polisi BA 4677 DA, nomor rangka MH1JM1120KK378495 dan nomor mesin JM11E2360679.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) UPC Lubuk Sikaping Nomor : 196/10427.VII/2024  tanggal 05 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ezanofendri NIK.P.86342 selaku kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping, barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik warna hitam dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 5, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui berat bersih adalah :
  1. Paket 1 (satu) : 7,76 (tujuh koma tujuh enam) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 7,66 (tujuh koma enam puluh enam) gram
  2. Paket 2 (dua) : 1,32 (satu koma tiga dua) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram
  3. Paket 3 (tiga) : 0,81 (nol koma delapan satu) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 0,71 (nol koma tujuh satu) gram
  4. Paket 4 (empat) : 0,70 (nol koma tujuh) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 0,60 (nol koma enam) gram
  5. Paket 5 (lima) : 0,45 (nol koma empat lima) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 0,35 (nol koma tiga lima) gram.

 

Sehingga total berat bersih dari seluruh barang bukti diduga narkotika jenis ganja adalah seberat 11,04 (sebelas koma nol empat) gram dan untuk kepentingan laboratoris total penyisihan dari masing-masing paket adalah 0,5 (nol koma lima) gram.

 

  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1699/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun kering dengan berat netto 0,50 gram diberi nomor barang bukti 2572/2024/NNF dan setelah diperiksa terdapat sisa 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun kering dengan berat 0,45 gram, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa daun kering positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis ganja tersebut dengan maksud untuk dijual kembali yang dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya