Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Lbs RAHMAD RAMADAN 1.NURSAIMAH
2.KASMAN EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAD RAMADAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHRAHMAD RAMADAN
2PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HRAHMAD RAMADAN
Tergugat
NoNama
1NURSAIMAH
2KASMAN EFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM EFENDI,S.H.NURSAIMAH
2ILHAM EFENDI,S.H.KASMAN EFENDI
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PAJRI YUNUS, A. MdBadan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
2LIDIYA, S.HBadan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatanĀ  para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli Yang Beritikad Baik yang harus dilindungi hukum;
  3. Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 51/2023 atas pembelian agunan/jaminan hutang yaitu sebidang Tanah bangunan yang terletak di Tapus Utara Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 550/ Padang GelugurĀ  atas nama Akhiruddin Siregar sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 09/2012 tanggal 27-01-2012 seluas 1.336 M2 (seribu tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) yang berasal dari Hak Tanggungan Bank BRI Cab Lubuk Sikaping dan sudah di ROYA ke atasnama Radia Nisma Nasution serta anak-anak (ahli waris) dari Alm Akhiruddin Siregar;
  4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh pihak Tergugat dan Pihak Turut Tergugat maupun siapapun juga menghalang-halangi proses adminitrasi peralihan hak pada BPN / ATR Kabupaten Pasaman, persekongkolan, atau hal apapun juga, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangn yang berlaku diatas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  5. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat (BPN/ATR Pasaman) untuk melanjutkan proses penerbitan peralihan hak atau balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 550/Nagari padang Gelugur ke atas nama Penggugat (Rahmad Ramadan);
  6. Menghukum pihak Tergugat atau siapapun juga tidak mengganggu, menghalang-halangi proses peralihan hak/balik nama, maupun melakukan hal apapun juga diatas objek perkara, jika ingkar apabila hal tersebut tidak dilakukan, Pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan alat Negara sepertiĀ  Polisi, Pamong Praja dan atau TNI atas permintaan Penggugat.
  7. Menyatakan segala bentuk surat menyurat apapun, dokumen apapun yang diterbitkan ataupun yang timbul diatas Objek perkara baik yang dilakukan oleh pihak Tergugat atau orang lain adalah tidak Sah dan tidak Berkekuatan Hukum (Lumpuh) atau cacat hukum.
  8. Memerintahkan dan menghukum pihak Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada para Penggugat dengan kerugiaan Materiil dan Moril sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada pihak Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibebani kepada pihak Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksaan putusan ini.
  10. Menyatakan bahwa dalam pokok perkara ini dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
  11. Menghukum pihak Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  12. Menghukum pihak Tergugat dan pihak Turut Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk terhadap putusan Pengadilan ini;

SUBSIDER

Atau, Mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak