Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Lbs 1.AGUS SALIM, SH
2.Amalia Anjani, S.H
3.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
1.M. BETARA PUTRA Pgl TARA
2.ALFIANNUR Alias ACONG
3.BOYKE MAHENDRA Pgl BOY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/L.3.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SALIM, SH
2Amalia Anjani, S.H
3AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. BETARA PUTRA Pgl TARA[Penahanan]
2ALFIANNUR Alias ACONG[Penahanan]
3BOYKE MAHENDRA Pgl BOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa I M Betara Putra Pgl Tara bersama dengan Terdakwa II Alfian Nur Als Acong pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WIB sampai dengan sekira pukul 01.00 WIB dan bersama dengan Terdakwa III Boyke Mahendra Pgl Boy pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB sampai dengan sekira pukul 05.00 WIB atau pada waktu-waktu tersebut setidak-tidaknya berada pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di suatu rumah yang beralamat di Jalan bypass Tanjung Alai Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB ketika Terdakwa I sedang berada di sekitar kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasaman lalu mendapatkan panggilan telepon dari Terdakwa II melalui aplikasi Whatsapp yang menanyakan mengenai keberadaan dari terdakwa I, kemudian dari percakapan melalui telepon tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berjanjian untuk bertemu di komplek ruko. Sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa I datang menemui Terdakwa II di Komplek Ruko yang beralamat di Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam, setelah bertemu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk pergi jalan-jalan namun Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa dirinya tidak memiliki uang sehingga terdakwa I mengajak terdakwa II untuk berkeliling mencari barang yang bisa diambil dan atas ajakan tersebut terdakwa II menyetujuinya.
  • Terdakwa I dan Terdakwa II pun pergi jalan-jalan untuk melihat-lihat sesuatu yang bisa mereka ambil dengan melewati jalan tembus Bypass dari Tanjung Alai sampai ke arah Sawah Panjang dan sesampainya mereka disuatu tempat dekat rumah kontrakan sekira pukul 00.15 WIB ketika hari masih dalam keadaan gelap, Terdakwa I melihat tempat pembuatan batu lubrik sehingga terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II untuk berhenti dan memasukan sepeda motor ke tempat pembuatan lubrik tersebut, setelah berhenti Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam tempat tersebut untuk mengambil besi catakan batu lubrik akan tetapi tempat tersebut terkunci gembok lalu Terdakwa II berusaha membukanya akan tetapi tidak berhasil, atas hal tersebut maka Terkdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil barang-barang yang berada di rumah kontrakan dekat tempat pembuatan batu lubrik dikarenakan Terdakwa I melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong dan mati lampu, kemudian terhadap ajakan tersebut Terdakwa II menyetujuinya. Terdakwa I pun pergi ke arah jendela sebelah kiri rumah kontrakan tersebut untuk memastikan kembali apakah ada orang dengan cara mencongkel salah satu grendel jendela menggunakan 1 (satu) bilah parang yang ditemukan oleh Terdakwa I disekitar tempat pembuatan batu lubrik sehingga jendela tersebut sedikit terbuka, setelah dicek tidak ada orang didalamnya maka Terdakwa I mengatakan kosong kepada Terdakwa II,  kemudian Terdakwa II datang mendekat lalu Terdakwa I kembali mencongkel grendel jendela disebelahnya dengan menggunakan parang yang sama sehingga jendela rumah tersebut terbuka dan Terdakwa I beserta Terdakwa II masuk ke dalam rumah kontrakan melalui jendela tersebut.
  • Ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sudah berada di dalam rumah kontrakan tersebut, Terdakwa I menghidupkan lampu rumah lalu pergi ke bagian dapur dan melihat 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilo yang terletak dibawah kompor, kemudian Terdakwa I mencabut selang gas kompor yang terpasang lalu mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilo tersebut, sedangkan Terdakwa II berdiri didekat jendela tempat masuk sebelumnya untuk melihat keadaan sekitar dan berjaga apabila ada orang yang datang. Setelah berhasil mengambil tabung gas tersebut Terdakwa I  pergi ke dekat pintu rumah yang berada di samping jendela tempat masuk sebelumnya dan melihat terdapat kunci pintu masuk masih terpasang di gagang pintu yang kemudian dibuka oleh terdakwa I sehingga  Terdakwa I dan Terdakwa II bisa keluar dari rumah kontrakan melalui pintu tersebut. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari rumah kontrakan tersebut maka Terdakwa I kembali mengajak Terdakwa II untuk melihat rumah kontrakan yang berada di sebelahnya, kemudian Terdakwa I mencari jalan untuk dapat masuk kedalam rumah tersebut lalu Terdakwa I mencongkel jendela rumah tersebut dibagian kedua grendel jendela sehingga jendela tersebut terbuka yang kemudian langsung didorong kearah atas oleh Terdakwa I lalu Terdakwa II masuk kedalam rumah tersebut dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa II datang dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kilo dan Terdakwa I pun kembali mengangkat jendela agar Terdakwa II bisa keluar dari rumah kontrakan tersebut. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah tabung  gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kilo, kemudian Terdakwa I mengantarkan Terdakwa II kerumahnya dan untuk 2 (dua) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kilo yang diambil tersebut disimpan terpisah oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di tempatnya masing-masing.
  • Pada hari yang sama sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa III menelepon Terdakwa I dan menanyakan apakah Terdakwa I memiliki saldo (uang) yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I bahwa dirinya tidak memiliki uang namun memiliki solusi, lalu Terdakwa III menanyakan solusi yang dimaksud tersebut, kemudian Terdakwa I memberitahukan solusi tersebut adalah mengambil tanpa hak TV orang lain dan menyuruh Terdakwa III untuk menjemput Terdakwa I yang kemudian hal tersebut disetujui oleh Terdakwa III. Tidak lama kemudian datanglah Terdakwa III menggunakan 1 ( satu ) unit mobil pickup MITSUBISHI L300 warna Coklat Tbk menjemput Terdakwa I lalu pergi menuju rumah kontrakan yang sebelumnya didatangi oleh terdakwa I bersama Terdakwa II dengan melewati Simpang Legenda lalu masuk ke jalan Bypass menuju arah Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan sesampainya di Jalan Bypass Tanjung Alai Terdakwa I menyuruh Terdakwa III untuk berhenti sehingga Terdakwa III berhenti di depan tempat pembuatan/percetakan batu lubrik, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa III untuk mengunggu di mobil sedangkan Terdakwa I masuk kedalam rumah melalui pintu rumah yang sebelumnya telah dibuka menggunakan kunci yang masih berada di pintu tersebut oleh Terdakwa I pada saat mengambil tabung gas sebelumnya kemudian Terdakwa I mengambil TV LED 32 inchi merk Samsung warna hitam dengan cara melepas baut tapak TV tersebut menggunakan obeng yang dibawanya. Setelah itu Terdakwa I membawa TV tersebut ke atas mobil pickup lalu membawanya ke rumah Terdakwa III dan sekira pukul 05.00 WIB mereka sampai dikediaman Terdakwa III.
  • Pada minggu paginya sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III pergi keluar rumah dengan berjalan kaki untuk menawarkan TV yang mereka ambil tanpa hak dan TV tersebut laku terjual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian uang hasil penjualan tersebut mereka bagi dua, selanjutnya pada pukul 08.30 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui telepon untuk menjual tabung gas 3 (tiga) kilo yang sebelumnya mereka ambil, kemudian Terdakwa I mengiakan hal tersebut dan menyuruh Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kilo dirumahnya, selanjutnya Terdakwa I mengatakan apabila Terdakwa II sudah menjemput tabung gas tersebut agar Terdakwa II menjemputnya di rumah Terdakwa III, hal tersebut disetujui oleh Terdakwa II namun Terdakwa II meminta kepada Terdakwa I agar menunggunya di tepi jalan saja. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menjual 2 (dua) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kilo yang diambil sebelumnya kepada seseorang dengan harga Rp280.00,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa I membagi uang tersebut kepada Terdawka II, lalu terdakwa II mengantar kembali terdakwa I kerumah terdakwa III sedangkan terdakwa II kembali ke rumahnya.
  • Bahwa hasil penjualan dari barang-barang yang Para Terdakwa ambil tanpa hak digunakan oleh masing-masing Terdakwa untuk kepentingan Pribadainya dan Para Terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemiliknya, kemudian akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut para korban mengalami kehilangan berupa 2 (dua) buah tabung  gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kilo dan  TV LED 32 inchi merk Samsung warna hitam.Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya