D A K W A A N
KESATU :
Bahwa JUNNERIS Pgl JUN pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Asik Jorong V Curanting Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa JUNNERIS Pgl JUN pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Asik Jorong V Curanting Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke- 2 KUHPidana |