Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2022/PN Lbs Amalia Anjani, S.H Junneris Pgl Jun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-422/L.3.18/Eku.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Amalia Anjani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Junneris Pgl Jun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

KESATU :

Bahwa JUNNERIS Pgl JUN pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Asik Jorong V Curanting Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata caraPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHPidana 

ATAU KEDUA 

 

Bahwa JUNNERIS Pgl JUN pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Asik Jorong V Curanting Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian tersebutPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke- 2 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya