Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Lbs RAHMAD RAMADAN 1.NURSAIMAH
2.KASMAN EFENDI
3.BURHANUDDIN SIREGAR
4.DERLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAD RAMADAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHRAHMAD RAMADAN
2PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HRAHMAD RAMADAN
3FITRI UTAMA, S.HRAHMAD RAMADAN
Tergugat
NoNama
1NURSAIMAH
2KASMAN EFENDI
3BURHANUDDIN SIREGAR
4DERLAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM EFENDI,S.H.NURSAIMAH
2ILHAM EFENDI,S.H.KASMAN EFENDI
3ILHAM EFENDI,S.H.BURHANUDDIN SIREGAR
4ILHAM EFENDI,S.H.DERLAN
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PAJRI YUNUS, S.GeoBadan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
2LIDIYA, S.HBadan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
3SAPRILA PUTRI DARLINA, S.TBadan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan  para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli Yang Beritikad Baik;
  3. Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 51/2023 pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Chaidir T Karim Lubis;
  4. Menyatakan sah secara hukum objek Jual Beli sebidang Tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Tapus Utara Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 550/ Padang Gelugur  atas nama Akhiruddin Siregar  merupakan bagian dari bidang tanah yang terdapat dalam tanah seluas 1336 M2, dengan batas-batas sebidang tanah Objek Perkara/Agunan sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alm Baharuddin sekarang Rahmat Ramadan;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah dahulunya dengan Burhanuddin siregar lalu beralih hak tanah ke Pardamean Siregar berdasarkan Akta pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Imelda Marthias No. 19/2001 tanggal 14-3-2001, sekarang ditempati Asmar (Istri Pardamean);
  • Sebelah Barat berbatas dengan Bandar air;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya lintas Medan - Padang       
  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat maupun siapapun juga menghalang-halangi proses adminitrasi peralihan hak pada BPN / ATR Kabupaten Pasaman, persekongkolan, atau hal apapun juga, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangn yang berlaku diatas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  2. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat (BPN/ATR Pasaman) untuk melanjutkan proses penerbitan peralihan hak atau balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 550/Nagari padang Gelugur ke atas nama Penggugat (Rahmad Ramadan) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 51/2023 pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Chaidir T Karim Lubis ;
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga untuk tidak menempati ataupun menguasai rumah objek jual beli, mengosongkan atau menyerahkan objek jual beli, tidak menghalang-halangi, maupun melakukan hal apapun juga diatas objek jual beli, dan tanpa dibebani hak siapapun juga diatasnya kepada Penggugat, jika ingkar apabila hal tersebut tidak dilakukan, Pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan menggunakan bantuan alat Negara seperti  Polisi, Pamong Praja dan atau TNI;
  4. Menyatakan segala bentuk surat menyurat apapun, dokumen apapun yang diterbitkan ataupun yang timbul diatas Objek perkara baik yang dilakukan oleh para Tergugat atau orang lain adalah tidak Sah dan tidak Berkekuatan Hukum (Lumpuh) atau cacat hukum.
  5. Memerintahkan dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada para Penggugat dengan kerugiaan Materiil dan Moril sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibebani kepada para Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksaan putusan ini.
  7. Menyatakan bahwa dalam pokok perkara ini dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
  8. Menghukum para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Menghukum para Tergugat dan pihak Turut Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk terhadap putusan Pengadilan ini;

SUBSIDER

Atau, Mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak