Petitum |
-
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adatah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) Kepada Penggugat Rp 165,856.290,- (Seratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah). Apabila para para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1. SHM No. 146 atas nama Desmaliza tanggal 1l Mei 2016 yang terletak di Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan ,Mati Kabupaten Pasaman 2. Surat Keterangan Tanah No. 01/NSP/SKT/2012, tanggal 26 Maret 2012 atas nama Emrizal yang terletak di Jorong Mudik Simpang Nagari Simpang Kecamatan Simpati, Kabupaten pasaman yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para Tergugat kepada Penggugat
- Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam 1. SHM No. 146 atas nama Desmaliza tanggal 11 Mei 2O16 yang terletak di Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten pasaman 2. Surat keterangan Tanah No. 01/NSP/SKT/2012, tanggal 26 Maret 2012 atas nama Emrizal yang terletak di Jorong Mudik Simpang Nagari Simpang Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|