Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Ilza Putra Zulfa, S.H.
2.Diyani Faudila, S.H.
3.Amalia Anjani, S.H
PEBRI ANDIKA Pgl FEBRI Alias UPET Bin KAIDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-956/L.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilza Putra Zulfa, S.H.
2Diyani Faudila, S.H.
3Amalia Anjani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEBRI ANDIKA Pgl FEBRI Alias UPET Bin KAIDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN      

KESATU

Bahwa ia Terdakwa PEBRI ANDIKA Pgl FEBRI Alias UPET Bin KAIDIR pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Tunas Harapan III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negari Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menerima Narkotika golongan I jenis sabu yang melebihi 5 gram yaitu sebanyak 6,10 gram (enam koma satu nol) yang terdiri dari :

  • 1 (satu) paket besar sabu berat 4,65 gram (empat koma enam lima) yang dibungkus plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) paket sedang sabu berat 1,37 gram (satu koma tiga tujuh) yang dibungkus plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) paket kecil sabu berat 0,08 gram (nol koma nol delapan) yang dibungkus plastik klip warna bening

Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sewaktu terdakwa berada disawah di Kampung Tuan Jorong VII Kel. Lubuk Layang Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman, saat itu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ditelpon oleh Kiki Als Kecil (DPO) dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk mengantar Narkoba jenis sabu ke Nagari Lansek Kadok dan saat itu Kiki Als Kecil (DPO) mengatakan kepada terdakwa “orang yang membeli sabu tersebut motornya sedang pecah ban”, dan terdakwa jawab “ya” dan terdakwa disuruh Kiki Als Kecil (DPO) menemuinya di Nagari Sundatar dekat jembatan Nagari Lubuk Layang Kab. Pasaman.
  • Bahwa kemudian terdakwa menemui Kiki Als Kecil (DPO) di dekat jembatan Nagari Lubuk Layang dan saat itu Kiki Als Kecil (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan diterima oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket dan terdakwa disuruh oleh Kiki Als Kecil (DPO) untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket dan terdakwa disuruh oleh Kiki Als Kecil (DPO) untuk menerima uang sejumlah Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kecil diberikan oleh Kiki Als Kecil (DPO) untuk terdakwa, dan Kiki Als Kecil (DPO) mengatakan kepada terdakwa setor ke Kiki Als Kecil (DPO) Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) dan Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk upah terdakwa dan orang yang membeli tersebut sudah menunggu di Nagari Lansek Kadok Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman.
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi dengan motor Yamaha Mio J tanpa plat nomor warna hitam ungu milik teman terdakwa yang bernama Madi ke rumah teman terdakwa Mihal (DPO) dan mengajaknya untuk menemani terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama Mihal pergi mengantarkan sabu tersebut dan waktu itu terdakwa mengatakan kepada Kiki Als Kecil (DPO) siapa orang yang menerima sabu tersebut dan waktu itu Kiki Als Kecil (DPO) mengirim Photo Sepeda Motor dan Nomor HP orang yang membeli sabu tersebut.
  • Bahwa dalam perjalanan menuju Nagari Lansek Kadok terdakwa menelpon orang yang membeli Narkotika jenis sabu tersebut dengan mengatakan “saya mau mengantarkan sabu” dan dijawabnya kalau ianya sudah berada di pinggir Jalan Tunas Harapan III Rambah Nagari Lansek Kadok Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman dekat kolam ikan.
  • Bahwa sesampai ditempat yang dijanjikan oleh yang membeli sabu tersebut terdakwa bertemu dengan orang yang membeli sabu, dan HP milik terdakwa diserahkan kepada Mihal dan Sepeda Motor terdakwa parkirkan dan terdakwa berjalan + 2 (dua) meter, sementara teman terdakwa Mihal berdiri disamping Sepeda Motor dan saat terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, dan saat itu juga terdakwa langsung ditangkap Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berikut dengan barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening. potongan plastik warna merah putih yang terdiri dari :
  • 1 (satu) paket besar sabu berat 4,65 gram (empat koma enam puluh lima) yang dibungkus plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) paket sedang sabu berat 1,37 gram (satu koma tiga puluh tujuh) yang dibungkus plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) paket kecil sabu berat 0,08 gram (nol koma nol delapan) yang dibungkus plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) helai celana jeans warna biru.
  • 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio J tanpa Plat Nomor warna hitam unggu.
  • Bahwa melihat terdakwa ditangkap oleh polisi teman terdakwa yang bernama mihal langsung melarikan diri kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM di Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor Lab : LHU.083.K.05.16.24.0209 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt.MM. setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa PEBRI ANDIKA Pgl FEBRI Alias UPET Bin KAIDIR adalah positif sabu (Metamfetamin) dan termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian Padang Nomor : 165/III/023100/2024 Tanggal 17 Maret 2024 dengan total berat bersih narkotika jenis sabu 6,10 (enam koma satu nol) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa PEBRI ANDIKA Pgl FEBRI Alias UPET Bin KAIDIR pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Tunas Harapan III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negari Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram yaitu sebanyak 6,10 gram (enam koma satu nol) yang terdiri dari :

  • 1 (satu) paket besar sabu berat 4,65 gram (empat koma enam lima) yang dibungkus plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) paket sedang sabu berat 1,37 gram (satu koma tiga tujuh) yang dibungkus plastik klip warna bening
  • 1 (satu) paket kecil sabu berat 0,08 gram (nol koma nol delapan) yang dibungkus plastik klip warna bening

Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sewaktu terdakwa berada disawah di Kampung Tuan Jorong VII Kel. Lubuk Layang Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman, saat itu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ditelpon oleh Kiki Als Kecil (DPO) dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk mengantar Narkoba jenis sabu ke Nagari Lansek Kadok dan saat itu Kiki Als Kecil (DPO) mengatakan kepada terdakwa “orang yang membeli sabu tersebut motornya sedang pecah ban”, dan terdakwa jawab “ya” dan terdakwa disuruh Kiki Als Kecil (DPO) menemuinya di Nagari Sundatar dekat jembatan Nagari Lubuk Layang Kab. Pasaman.
  • Bahwa kemudian terdakwa menemui Kiki Als Kecil (DPO) di dekat jembatan Nagari Lubuk Layang dan saat itu Kiki Als Kecil (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan diterima oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket dan terdakwa disuruh oleh Kiki Als Kecil (DPO) untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket dan terdakwa disuruh oleh Kiki Als Kecil (DPO) untuk menerima uang sejumlah Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kecil diberikan oleh Kiki Als Kecil (DPO) untuk terdakwa, dan Kiki Als Kecil (DPO) mengatakan kepada terdakwa setor ke Kiki Als Kecil (DPO) Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) dan Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk upah terdakwa dan orang yang membeli tersebut sudah menunggu di Nagari Lansek Kadok Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman.
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi dengan motor Yamaha Mio J tanpa plat nomor warna hitam ungu milik teman terdakwa yang bernama Madi ke rumah teman terdakwa Mihal (DPO) dan mengajaknya untuk menemani terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama Mihal pergi mengantarkan sabu tersebut dan waktu itu terdakwa mengatakan kepada Kiki Als Kecil (DPO) siapa orang yang menerima sabu tersebut dan waktu itu Kiki Als Kecil (DPO) mengirim Photo Sepeda Motor dan Nomor HP orang yang membeli sabu tersebut.
  • Bahwa dalam perjalanan menuju Nagari Lansek Kadok terdakwa menelpon orang yang membeli Narkotika jenis sabu tersebut dengan mengatakan “saya mau mengantarkan sabu” dan dijawabnya kalau ianya sudah berada di pinggir Jalan Tunas Harapan III Rambah Nagari Lansek Kadok Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman dekat kolam ikan.
  • Bahwa sesampai ditempat yang dijanjikan oleh yang membeli sabu tersebut terdakwa bertemu dengan orang yang membeli sabu dan HP milik terdakwa diserahkan kepada Mihal dan Sepeda Motor terdakwa parkirkan dan terdakwa berjalan + 2 (dua) meter, sementara teman terdakwa Mihal berdiri disamping Sepeda Motor dan saat terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, dan saat itu juga terdakwa langsung ditangkap Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berikut dengan barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening. potongan plastik warna merah putih yang terdiri dari :
  • 1 (satu) paket besar sabu berat 4,65 gram (empat koma enam puluh lima) yang dibungkus plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) paket sedang sabu berat 1,37 gram (satu koma tiga puluh tujuh) yang dibungkus plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) paket kecil sabu berat 0,08 gram (nol koma nol delapan) yang dibungkus plastik klip warna bening
  • 1 (satu) helai celana jeans warna biru.
  • 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio J tanpa Plat Nomor warna hitam unggu.
  • Bahwa melihat terdakwa ditangkap oleh polisi teman terdakwa yang bernama mihal langsung melarikan diri kemudian  terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM di Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor Lab : LHU.083.K.05.16.24.0209 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt.MM. setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa PEBRI ANDIKA Pgl FEBRI Alias UPET Bin KAIDIR adalah positif sabu (Metamfetamin) dan termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian Padang Nomor : 165/III/023100/2024 Tanggal 17 Maret 2024 dengan total berat bersih narkotika jenis sabu 6,10 (enam koma satu nol) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya