Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Lbs Birin 1.ANE PRATAMA
2.TIYUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Birin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHBirin
2PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HBirin
3FITRI UTAMA, S.HBirin
Tergugat
NoNama
1ANE PRATAMA
2TIYUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PAJRI YUNUS, A. MdBadan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
2LIDIYA, S.HBadan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum

MENGADILI

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum Surat Hibah tertanggal 6 Juni 1960;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas Objek Perkara berupa sebidang tanah yang berasal dari almarhumah PITAM yaitu Sebidang Tanah yang terletak di Kampung Anau Jorong Pasar Ladang Panjang, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. berdasarkan Surat Hibah tanggal 6 Juni 1990 dengan luas ± 1 (satu) Hektar, setelah dilakukan pengukuran berdasarkan surat ukur nomor 00954/2019 seluas ± 7499 M2 (tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) dan batas sesuai dengan yang tertera pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1368 tahun 2019, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah dahulu dengan Jawa dan Ganti, sekarang dengan Sariman, Piak Manih;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah dahulu dengan Gadih dan tingga, sekarang dengan Inan dan Tingga;
  • Sebelah Timur berbatas dengan dahulu dengan Piak Baya, sekarang dengan Dana;   

 

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atau siapapun juga diatas Objek Perkara, menguasai, merusak, merampas, persekongkolan, atau melakukan hal apapun diatas objek perkara, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangn yang berlaku diatas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  2. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dengan tanpa dibebani hak apapun juga diatas objek perkara yang harus dipertahankan oleh Penggugat bertujuan untuk di Pusakai secara turun temurun oleh keturunan Almarhumah PITAM, Apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan Penggugat pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Pamong Praja, Aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
  3. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara sah dan berharga menurut hukum.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1368 tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019, segala bentuk apapun surat-surat, surat Jual Beli atau dokumen apapun yang diterbitkan ataupun yang timbul diatas Objek perkara baik yang dilakukan oleh para Tergugat atau orang lain adalah Cacat Hukum, lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat objek perkara ke atas nama Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Memerintahkan dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada Penggugat dengan kerugiaan Materiil dan Moril berjumlah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dibayarkan oleh para Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika secara tanggung renteng setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibebani kepada para Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksaan putusan ini.
  8. Menyatakan bahwa dalam pokok perkara ini dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
  9. Menghukum para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.        
  10. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk terhadap putusan Pengadilan ini;

 

SUBSIDER

Atau, Mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak