Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8662018103000053 tanggal 31 Januari 2018. Yang telah ditanda tangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Memerintahkan kepada juru sita atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah untuk meletakan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan secara baik dan utuh kendaraan jaminan berupa mobil Honda Brio Satya E MT/ Brio, Nomor Polisi BA 1311 DQ , Warna Crystal Black Pearl, Tahun Pembuatan 2018,
Nomor Rangka : MHRDD1750JJ702561, Nomor Mesin : L12B31897925, BPKB No: N-01215877 atas nama NOVIA RINA berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8662018103000053 tanggal 31 Januari 2018 kepada PENGGUGAT, Jika engkar dengan bantuan Aparat Kepolsian dan Instansi terkait lainnya serta pejabat yang berwenang;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk menjual kendaraan jaminan berupa mobil Honda Brio Satya E MT / Brio, Nomor Polisi BA 1311 DQ , Warna Crystal Black Pearl, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHRDD1750JJ702561, Nomor Mesin : L12B31897925, BPKB No: . N-01215877 atas nama NOVIA RINA berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8662018103000053 tanggal 31 Januari 2018;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atau tambahan biaya yang harus dikeluarkan PENGGUGAT karena Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menetapkan sita eksekusi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak TERGUGAT lainya, apabila nilai jual atas 1 (satu) unit mobil Merek Honda Brio Satya E MT / Brio, Nomor Polisi BA 1311 DQ , Warna Crystal Black Pearl, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHRDD1750JJ702561, Nomor Mesin : L12B31897925, BPKB No: N-01215877 atas nama NOVIA RINA tidak mencukupi untuk melunasi semua kewajiban pelunasan hutang dan kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|