Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Ilza Putra Zulfa, S.H.
2.Diyani Faudila, S.H.
3.Amalia Anjani, S.H
4.AGUS SALIM, SH
5.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
1.MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO
2.FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1316 /L.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilza Putra Zulfa, S.H.
2Diyani Faudila, S.H.
3Amalia Anjani, S.H
4AGUS SALIM, SH
5AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO[Penahanan]
2FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA: Bahwa terdakwa I MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO bersama-sama dengan terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON, DEBY ZULYANTO Pgl DEBY Bin BOBY YUNAIDI (dilakukan Penuntutan terpisah), KULIH (DPO) dan IBAL (DPO), pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, DEBY ZULYANTO ditawarkan KULIH (DPO) untuk menjemput Ganja ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara dengan upah berupa 4 (empat) paket besar Ganja dari 23 (dua puluh tiga) paket besar Ganja yang akan dibawa, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, DEBY ZULYANTO menawarkan hal tersebut kepada terdakwa I MHD. HABIB PUTRA dengan upah mendapat 3 (tiga) paket besar Ganja dari 23 (dua puluh tiga) paket besar Ganja yang akan dibawa, terdakwa I MHD. HABIB PUTRA menyanggupinya dan berjanji akan mencari sopir terlebih dahulu serta disepakati bahwa untuk merental mobil dipakai dulu uang milik terdakwa I MHD. HABIB PUTRA, selanjutnya DEBY ZULYANTO memberitahukan hal tersebut kepada KULIH melalui telepon dan disepakati untuk bertemu di rel kereta api dekat pasar Pauh Kambar untuk penyerahan uang yang akan dikirim kepada pemilik Ganja di Penyabungan, setelah DEBY ZULYANTO menerima uang dimaksud sebanyak Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) DEBY ZULYANTO langsung mengirimkannya ke nomor rekening yang sudah ditulis KULIH (DPO) pada lembaran uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) melalui BRI LINK di Kurai Taji Pariaman, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, DEBY ZULYANTO ditelepon seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama IBAL (DPO), yang menanyakan tentang kepastian keberangkatan DEBY ZULYANTO dan dijawab DEBY ZULYANTO bahwa yang berangkat bukan DEBY ZULYANTO tetapi teman dari DEBY ZULYANTO, kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I MHD. HABIB PUTRA mengajak terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI melalui telepon untuk jadi sopir menjemput Ganja dimaksud ke Penyabungan dan disanggupi oleh terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa I MHD. HABIB PUTRA dan terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI berangkat menuju Bukittinggi dengan menggunakan mobil yang dirental di Kota Pariaman, kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa I MHD. HABIB PUTRA memberitahu DEBY ZULYANTO melalui telepon bahwa terdakwa I MHD. HABIB PUTRA sudah sampai di Bukittinggi dan disepakati untuk bertemu di rumah kontrakan DEBY ZULYANTO, ketika mobil yang dikemudikan FADLY AL ANSYAHRI sampai di pinggir jalan Panganak, DEBY ZULYANTO masuk ke dalam mobil dan perjalanan dilanjutkan menuju rumah kontrakan DEBY ZULYANTO, sesampai di rumah kontrakan DEBY ZULYANTO di Jl. Panganak No. 142 RT/RW 001/002 Kelurahan Puhun Pintu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, DEBY ZULYANTO memberikan 1 buah SIM Card kepada terdakwa I MHD. HABIB PUTRA sambil memberitahu bahwa pemilik Ganja di Penyabungan akan menghubungi terdakwa I MHD. HABIB PUTRA melalui SIM Card tersebut, selanjutnya terdakwa I MHD. HABIB PUTRA meminta tambahan uang jalan kepada DEBY ZULYANTO sambil memberikan Nomor Rekening terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI lalu DEBY ZULYANTO mengirimkan uang sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Dana, selanjutnya terdakwa I MHD. HABIB PUTRA dan terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI berangkat menuju Penyabungan.
  • Bahwa sesampainya terdakwa I MHD. HABIB PUTRA dan terdakwa I FADLY AL ANSYAHRI di Lubuk Sikaping, FADLY AL ANSYAHRI ditelepon pemilik rental mobil yang memberitahukan bahwa mobil tidak boleh keluar dari Provinsi Sumatera Barat dan mengancam akan mematikan mobil melalui GPS bila keluar dari Provinsi Sumatera Barat, kemudian terdakwa I MHD. HABIB PUTRA memberitahukan hal tersebut kepada DEBY ZULYANTO dan disepakati untuk mengganti mobil, kembali DEBY ZULYANTO mengirim uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI untuk merental mobil, setelah mendapatkan mobil rental berupa 1 unit Toyota Avanza warna putih Nopol BA 1052 SM, lalu terdakwa I MHD. HABIB PUTRA dan terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI melanjutkan perjalanan menuju Penyabungan.
  • Dalam perjalanan menuju Penyabungan terdakwa I MHD. HABIB PUTRA ditelepon seseorang yang tidak dikenal ke nomor SIM Card yang diberikan oleh DEBY ZULYANTO yang menanyakan keberadaan terdakwa I MHD. HABIB PUTRA, ciri-ciri mobil yang dibawa dan mengarahkan ke lokasi penjemputan Ganja yakni dengan keluar dari jalan raya sejauh 30 (tiga puluh) menit perjalanan dan sesampai di bawah bukit terdakwa I MHD. HABIB PUTRA disuruh berhenti, lalu terdakwa I MHD. HABIB PUTRA turun dari mobil dan meminta terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI untuk memutar arah mobil, selanjutnya 2 (dua) orang yang tidak dikenal keluar dari semak-semak sambil membawa 1 (satu) karung goni warna hijau berisi Ganja, kemudian atas permintaan terdakwa I MHD. HABIB PUTRA, terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI membuka bagasi mobil, kemudian 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut memasukkan goni berisi Ganja dimaksud ke dalam bagasi mobil, setelah goni berada dalam bagasi mobil terdakwa I MHD. HABIB PUTRA menutup bagasi mobil, sedangkan 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut kembali masuk ke semak-semak, kemudian terdakwa I MHD. HABIB PUTRA meminta terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI untuk segera pergi dari tempat itu, selanjutnya ketika dalam perjalanan menuju Provinsi Sumatera Barat terdakwa I MHD. HABIB PUTRA menelepon DEBY ZULYANTO untuk memberitahukan bahwa Ganja sudah didapat dan sedang dalam perjalanan menuju Provinsi Sumatera Barat, lalu DEBY ZULYANTO meminta terdakwa I MHD. HABIB PUTRA untuk menjemput DEBY ZULYANTO lebih dahulu di kontrakan terdakwa DEBY ZULYANTO di Bukittinggi.         
  • Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BA 1052 SM yang dikemudikan terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI terjebak macet di Jalan Lintas Sumatera di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, kemudian terdakwa I MHD. HABIB PUTRA dan terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Provinsi Sumatera Barat, dibagasi mobil ditemukan dan disita 1 (satu) buah goni warna Hijau yang berisi 23 (dua puluh tiga) paket besar Ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna kuning.
  • Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam Nomor : 310/V/023100/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO dan FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON, adalah berupa:

  • 23 (dua puluh tiga) paket besar diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban warna kuning dengan total berat bersih 23,850 (dua puluh tiga koma delapan lima nol) gram, disisihkan : 3,75 (tiga koma tujuh lima) gram untuk pemeriksaan Labfor.
  • Bahwa dalam Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 27 Mei 2024 Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0431 an. MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO dan FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO bersama-sama dengan terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON, DEBY ZULYANTO Pgl DEBY Bin BOBY YUNAIDI (dilakukan Penuntutan terpisah), KULIH (DPO) dan IBAL (DPO), pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, DEBY ZULYANTO ditawarkan KULIH (DPO) untuk menjemput Ganja ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara dengan upah berupa 4 (empat) paket besar Ganja dari 23 (dua puluh tiga) paket besar Ganja yang akan dibawa, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, DEBY ZULYANTO menawarkan hal tersebut kepada terdakwa I MHD. HABIB PUTRA dengan upah mendapat 3 (tiga) paket besar Ganja dari 23 (dua puluh tiga) paket besar Ganja yang akan dibawa, terdakwa I MHD. HABIB PUTRA menyanggupinya dan berjanji akan mencari sopir terlebih dahulu serta disepakati bahwa untuk merental mobil dipakai dulu uang milik terdakwa I MHD. HABIB PUTRA, selanjutnya DEBY ZULYANTO memberitahukan hal tersebut kepada KULIH melalui telepon dan disepakati untuk bertemu di rel kereta api dekat pasar Pauh Kambar untuk penyerahan uang yang akan dikirim kepada pemilik Ganja di Penyabungan, setelah DEBY ZULYANTO menerima uang dimaksud sebanyak Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) DEBY ZULYANTO langsung mengirimkannya ke nomor rekening yang sudah ditulis KULIH (DPO) pada lembaran uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) melalui BRI LINK di Kurai Taji Pariaman, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, DEBY ZULYANTO ditelepon seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama IBAL (DPO), yang menanyakan tentang kepastian keberangkatan DEBY ZULYANTO dan dijawab DEBY ZULYANTO bahwa yang berangkat bukan DEBY ZULYANTO tetapi teman dari DEBY ZULYANTO, kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I MHD. HABIB PUTRA mengajak terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI melalui telepon untuk jadi sopir menjemput Ganja dimaksud ke Penyabungan dan disanggupi oleh terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa I MHD. HABIB PUTRA dan terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI berangkat menuju Bukittinggi dengan menggunakan mobil yang dirental di Kota Pariaman, kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa I MHD. HABIB PUTRA memberitahu DEBY ZULYANTO melalui telepon bahwa terdakwa I MHD. HABIB PUTRA sudah sampai di Bukittinggi dan disepakati untuk bertemu di rumah kontrakan DEBY ZULYANTO, ketika mobil yang dikemudikan FADLY AL ANSYAHRI sampai di pinggir jalan Panganak, DEBY ZULYANTO masuk ke dalam mobil dan perjalanan dilanjutkan menuju rumah kontrakan DEBY ZULYANTO, sesampai di rumah kontrakan DEBY ZULYANTO di Jl. Panganak No. 142 RT/RW 001/002 Kelurahan Puhun Pintu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, DEBY ZULYANTO memberikan 1 buah SIM Card kepada terdakwa I MHD. HABIB PUTRA sambil memberitahu bahwa pemilik Ganja di Penyabungan akan menghubungi terdakwa I MHD. HABIB PUTRA melalui SIM Card tersebut, selanjutnya terdakwa I MHD. HABIB PUTRA meminta tambahan uang jalan kepada DEBY ZULYANTO sambil memberikan Nomor Rekening terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI lalu DEBY ZULYANTO mengirimkan uang sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Dana, selanjutnya terdakwa I MHD. HABIB PUTRA dan terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI berangkat menuju Penyabungan.
  • Bahwa sesampainya terdakwa I MHD. HABIB PUTRA dan terdakwa I FADLY AL ANSYAHRI di Lubuk Sikaping, FADLY AL ANSYAHRI ditelepon pemilik rental mobil yang memberitahukan bahwa mobil tidak boleh keluar dari Provinsi Sumatera Barat dan mengancam akan mematikan mobil melalui GPS bila keluar dari Provinsi Sumatera Barat, kemudian terdakwa I MHD. HABIB PUTRA memberitahukan hal tersebut kepada DEBY ZULYANTO dan disepakati untuk mengganti mobil, kembali DEBY ZULYANTO mengirim uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI untuk merental mobil, setelah mendapatkan mobil rental berupa 1 unit Toyota Avanza warna putih Nopol BA 1052 SM, lalu terdakwa I MHD. HABIB PUTRA dan terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI melanjutkan perjalanan menuju Penyabungan.
  • Dalam perjalanan menuju Penyabungan terdakwa I MHD. HABIB PUTRA ditelepon seseorang yang tidak dikenal ke nomor SIM Card yang diberikan oleh DEBY ZULYANTO yang menanyakan keberadaan terdakwa I MHD. HABIB PUTRA, ciri-ciri mobil yang dibawa dan mengarahkan ke lokasi penjemputan Ganja yakni dengan keluar dari jalan raya sejauh 30 (tiga puluh) menit perjalanan dan sesampai di bawah bukit terdakwa I MHD. HABIB PUTRA disuruh berhenti, lalu terdakwa I MHD. HABIB PUTRA turun dari mobil dan meminta terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI untuk memutar arah mobil, selanjutnya 2 (dua) orang yang tidak dikenal keluar dari semak-semak sambil membawa 1 (satu) karung goni warna hijau berisi Ganja, kemudian atas permintaan terdakwa I MHD. HABIB PUTRA, terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI membuka bagasi mobil, kemudian 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut memasukkan goni berisi Ganja dimaksud ke dalam bagasi mobil, setelah goni berada dalam bagasi mobil terdakwa I MHD. HABIB PUTRA menutup bagasi mobil, sedangkan 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut kembali masuk ke semak-semak, kemudian terdakwa I MHD. HABIB PUTRA meminta terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI untuk segera pergi dari tempat itu, selanjutnya ketika dalam perjalanan menuju Provinsi Sumatera Barat terdakwa I MHD. HABIB PUTRA menelepon DEBY ZULYANTO untuk memberitahukan bahwa Ganja sudah didapat dan sedang dalam perjalanan menuju Provinsi Sumatera Barat, lalu DEBY ZULYANTO meminta terdakwa I MHD. HABIB PUTRA untuk menjemput DEBY ZULYANTO lebih dahulu di kontrakan terdakwa DEBY ZULYANTO di Bukittinggi.        
  • Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BA 1052 SM yang dikemudikan terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI terjebak macet di Jalan Lintas Sumatera di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, kemudian terdakwa I MHD. HABIB PUTRA dan terdakwa II FADLY AL ANSYAHRI ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Provinsi Sumatera Barat, dibagasi mobil ditemukan dan disita 1 (satu) buah goni warna Hijau yang berisi 23 (dua puluh tiga) paket besar Ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna kuning.
  • Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam Nomor : 310/V/023100/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO dan FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON, adalah berupa:

  • 23 (dua puluh tiga) paket besar diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban warna kuning dengan total berat bersih 23,850 (dua puluh tiga koma delapan lima nol) gram, disisihkan : 3,75 (tiga koma tujuh lima) gram untuk pemeriksaan Labfor.
  • Bahwa dalam Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 27 Mei 2024 Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0431 an. MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO dan FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya