Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Lbs YONNI RIZAL PT. Indosurya Inti Finance Cq Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Padang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YONNI RIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.YONNI RIZAL
2RIO HANDIKA, S.HYONNI RIZAL
Tergugat
NoNama
1PT. Indosurya Inti Finance Cq Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN/ATR Kabupaten Pasaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PAJRI YUNUS, A. MdBPN/ATR Kabupaten Pasaman
2LIDIYA, S.HBPN/ATR Kabupaten Pasaman
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak bisa di konfirmasi berkaitan dengan penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Penggugat yaitu SHM Nomor 33 Nagari Pauah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatigedaad );
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses Penerbitan kembali sertifikat baru atas Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Penggugat yaitu SHM Nomor 33 Nagari Pauah kepada Turut Tergugat ;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk menjadikan putusan ini sebagai acuan dalam melakukan proses penerbitan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Penggugat yaitu SHM Nomor 33 Nagari Pauah ;
  6. Menghukum Turut Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini ;
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku ;
  8. Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  9. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak