Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 38.317.739 (Tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.49 (ex.187)/Nagari Durian Tinggi, Kec. Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman atas nama Karsidah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;
- Meminta Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.49 (ex.187)/Nagari Durian Tinggi, Kec. Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman atas nama Karsidah ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatior Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.49 (ex.187)/Nagari Durian Tinggi, Kec. Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman atas nama Karsidah ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul:
|