Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2021/PN Lbs MAYERNI 1.DJUSNI AHMAD, BA, SML
2.SYAMSURIJAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1MAYERNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.MAYERNI
Tergugat
NoNama
1DJUSNI AHMAD, BA, SML
2SYAMSURIJAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas objek perkara sebidang tanah seluas + 14 (Empat belas) Pancang (Satuan daerah) yang terletak di Kampung Silagun, Jorong Tiga Muara, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya Panti-Simpang Empat

Sebelah Timur berbatas dengan tanah Perumahan Ali Mansar

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Perkebunan Acan

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Perumahan Asbiran

 

  1. Menyatakan tindakan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatigedaad ) ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar pagar yang dipasang di objek perkara ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan kerugian Immaterill kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,00- (Lima Puluh juta Rupiah) ;
  4. Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau ;
  7. Menghukum Para Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak