Petitum Permohonan |
Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
- Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon tidak sah dan batal secara hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh pihak Termohon terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta melanggar hukum dan oleh karenanya Penahanan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
- Menyatakan tidak sah secara hukum surat-surat berupa :
- Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/36/X/2022/ Reskrim tertanggal 5 Oktober 2022
- Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/37/X/2022/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2022
- Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/38/X/2022/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2022
- Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/39/X/2022/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2022
- Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/31/X/2022/Reskrim tertanggal 24 Oktober 2022
- Surat Nomor: SPDP/40/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp Jang.Han/31.a/XI/2022/Reskrim tertanggal 13 November 2022
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian kepada Pemohon berupa:
- Kerugian Materiil karena sudah ditangkap dan ditahan pada tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 selama 2 hari sebesar Rp 1.000.000,00 X 2 Hari yang Jumlah totalnya sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta Rupiah) ;
- Kerugian Materil karena tidak bisa bekerja semenjak dilakukan Penahanan tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan sekarang sebesar Rp 500.000 perhari X 60 Hari yang jumlahnya sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta Rupiah) ;
- Kerugian Moril karena sudah mananggung malu ditengah masyarakat yang diperkirakan jumlah Totalnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara a quo;
Atau, Jika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |