Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Ilza Putra Zulfa, S.H.
2.AGUS SALIM, SH
3.Diyani Faudila, S.H.
4.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN
2.MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin ABDUL MUIS
3.M. ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-440/L.3.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilza Putra Zulfa, S.H.
2AGUS SALIM, SH
3Diyani Faudila, S.H.
4AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN[Penahanan]
2MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin ABDUL MUIS[Penahanan]
3M. ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

      KESATU

 

            Bahwa terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN, terdakwa 2. MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin MUIS dan terdakwa 3. M.ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI bersama saksi RAHMAN Pgl. RAHMAN (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira rentang waktu dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di depan (sekitar) hotel Alpha Inn yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 148A Sekip Kecamatan Medan Petisah Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan tempat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagaimana tersebut dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 09.00 wib ketika terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN berada di daerah Jln. Bukittinggi-Medan KM 6 Baringin JR. PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Pada saat itu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN menghubungi kenalanya yang bernama ALIM yang berada di ACEH, lalu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN menanyakan apakah ada pekerjaan untuk terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN, pekerjaan yang dimaksud adalah menjual sabu, setelah itu ALIM menyampaikan kepada terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN apakah ada jaminan, saat itu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN sampaikan bahwa terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN hanya ada jaminan orang. Kemudian ALIM menyetujuinya dan menyuruh terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN untuk berangkat ke Medan dan ALIM menyampaikan bahwa terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN akan diberi kerja sebanyak 1 (satu) paket besar sabu lebih kurang 1 (satu) kg sabu. Setelah menghubungi ALIM terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN langsung menghubungi terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS dan menyampaikan bahwa kenalan terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN atas nama ALIM yang berada di ACEH sudah menyuruh terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN untuk berangkat ke Medan. Namun saat itu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN menyampaikan kepada terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin ABDUL MUIS tidak ada biaya untuk berangkat ke Medan, lalu terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS menyampaikan bahwa biaya akan dia tanggungnya dengan cara menjual sepeda motornya, lalu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN memberikan kesepakatan dengan terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS bahwa jika sabu sudah turun terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN akan memberikan 2 ½ (dua setengah) Ons sabu untuk dijalankan terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS, saat itu terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin ABDUL MUIS menyetujui kesepakatan tersebut. Lalu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN menunggu kabar dari terdakwa 2. MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS  jika uang tersebut sudah ada. Kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN kembali dihubungi oleh terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS, pada saat itu terdakwa 2. MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS menyampaikan bahwa uang untuk biaya ke Medan sudah ada, kemudian terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS langsung mengirim uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk uang rental mobil dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk isi bensin mobil kepada terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN. Setelah uang dikirim oleh terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS, terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN pergi merental mobil ke daerah Bukittinggi. Kemudian setelah 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi BA 1033 LS terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN rental, terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN menghubungi temannya  yang bernama PETER (DPO) dan menyampaikan kepada PETER (DPO) agar bersiap-siap malam ini mereka terdakwa berangkat ke Medan, yang mana dari jauh hari terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN sudah menyampaikan kepada PETER (DPO) untuk menjadi jaminan di ACEH jika sabu yang terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN pesan turun dan akan berikan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dari jauh hari PETER (DPO) menyetujuinya, kemudian terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN sampaikan kepada PETER (DPO) bahwa tunggu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN di simpang Ketaping bandara Padang Pariaman. Dalam perjalanan terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN mendapat telpon dari terdakwa 2.  MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS untuk sekaligus menjemput temannya terdakwa 3.M.ZIKRI pgl RIKO bin ZULKIFLI. Pada saat itu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN sampaikan kepada terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS agar bertemu di simpang Ketaping. Lalu setelah itu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN berangkat ke Padang, kemudian terdakwa 2. MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS menyampaikan agar menjemput dia dirumah nya yang beralamat di Gadih Angik Desa Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Agam, lalu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN menyetujuinya. Kemudian terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN berangkat ke Padang dan sampai di Padang sekira pukul 01.00 Wib tanggal 11 November 2023 terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN langsung membawa terdakwa 3.M.ZIKRI pgl RIKO bin ZULKIFLI dan PETER (DPO), setelah itu para terdakwa langsung pergi menjemput terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS, sekira pukul 05.00 wib tanggal 11 November 2023 terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN, terdakwa 3.M.ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI dan PETER (DPO) sampai dirumah terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS. Setelah itu sekitar pukul 06.00 wib tanggal 11 November 2023 para terdakwa langsung berangkat menuju Medan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi BA 1033 LS, didalam perjalanan terdakwa 2. MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS menyampaikan kepada terdakwa 3.M.ZIKRI pgl RIKO bin ZULKIFLI bahwa nanti setelah sabu sampai di Padang terdakwa 3.M.ZIKRI pgl RIKO bin ZULKIFLI pegang sabu untuk dijalankan sebanyak sekantong. Kemudian saat itu terdakwa 2. MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin ABDUL MUIS juga menyampaikan bahwa nanti jika barang narkotika jenis sabu itu sudah diterima para terdakwa nanti akan bertemu di kota Medan dengan adik ipar terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN yang datang dari ACEH bernama RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah), lalu adik ipar terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN yang akan membawa sabu itu ke Padang dari Kota Medan naik Bis dan para terdakwa  mengikuti dibelakang Bis tersebut. Lalu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN sampaikan kepada terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS dan terdakwa 3.M. ZIKRI pgl RIKO bin ZULKIFLI bahwa PETER (DPO) nanti akan menjadi jaminan terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN kepada orang yang akan memberi sabu di Aceh. Setelah itu narkotika jenis sabu yang terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN pesan itu baru bisa dikirim ke Medan. Sekira pukul 10.00 wib terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN menghubungi adik iparnya yang bernama RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah), yang mana saat itu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN sampaikan bahwa sabu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN akan turun dari Aceh, saat itu RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) sudah memahami hal tersebut dikarnakan dari jauh hari terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN sudah sampaikan bahwa jika barang terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN turun dari ACEH agar dia berangkat ke Medan untuk membawa sabu tersebut ke Padang dan akan terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN beri uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN juga akan mengirimkan uang kepada RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI untuk jalan ke Medan, yaitu berangkat pada malam hari dan sampai pada pagi harinya di Medan. Pada saat itu RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penututan terpisah) menyetujui hal tersebut. Kemudian pada hari minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 13.30 wib para terdakwa sampai di Medan, dan langsung mengantar PETER (DPO) ke Pul Bis lalu PETER (DPO) langsung berangkat ke ACEH naik Bis. Kemudian setelah mengantar PETER (DPO) pada hari minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 14.00 wib para terdakwa langsung pergi ke hotel CAMBRIDGE. Sekitar pukul 16.00 wib uang dikirim ke pada RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) untuk ongkos ke Medan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib tanggal 12 November 2023 RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) menyampaikan bahwa baru berangkat dari Aceh menuju Medan, lalu sekira pukul 23.00 wib tanggal 12 November 2023 terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN dihubungi oleh PETER (DPO) dan PETER (DPO) menyampaikan bahwa ia sudah sampai di Aceh dan sudah bertemu dengan orang suruhan ALIM, kemudian setelah PETER (DPO) menghubungi terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN dan terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN langsung mengubungi ALIM, menyampaikan bahwa jaminannya adalah orang yang bernama PETER (DPO) dan sudah sampai d Aceh, lalu ALIM menyampaikan bahwa besok barang akan diantar oleh orang suruhannya. Kemudian keesokan paginya pada hari Senin tanggal 13 November sekira pukul 14.00 wib para terdakwa pindah check-in ke hotel ALPHA INN Medan, lalu sekitar pukul 14.30 Wib RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) sampai dihotel tersebut. Saat itu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN menyuruh RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) untuk 1 (satu) kamar dengan terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN, kemudian sekira pukul 18.00 wib terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN menghubungi ALIM dan menyampaikan bahwa terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN menginap di Hotel ALPHA INN, lalu ALIM menyampaikan nanti akan dihubungi oleh orang suruhannya, kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN dihubungi oleh orang suruhan ALIM, yang menyampaikan bahwa dia sudah didepan Hotel ALPHA INN, lalu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN langsung kedepan Hotel untuk mengambil sabu tersebut, setelah mengambil  sabu tersebut terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN langsung pergi ke kamar terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS dan terdakwa 3.M. ZIKRI pgl RIKO bin ZULKIFLI, sesampainya di kamar tersebut para terdakwa  melakukan uji pakai sabu, saat itu terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin ABDUL MUIS membuka bungkus plastik teh cina warna hijau merk Guanyin Wang yang berisikan 1 (satu) paket beser narkotika jenis sabu lalu sabu itu disisihkan sedikit untuk dipakai terdakwa 2.MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS dan terdakwa 3.M. ZIKRI pgl RIKO bin ZULKIFLI di Hotel. Kemudian sabu yang disisihkan itu tidak habis semuanya digunakan para terdakwa, sehingga sisa itu disimpan ke dalam plastik warna bening lalu dimasukkan ke dalam saku celana jeans warna biru yang dipakai terdakwa 3.M. ZIKRI pgl RIKO bin ZULKIFLI. Sedangkan sisa 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN bungkus lalu dibawa kekamarnya, sesampainya dikamar lalu sabu tersebut terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN masukkan kedalam tas warna Hitam setelah itu sekira pukul 23.00 wib  tas warna hitam tersebut terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN serahkan kepada saksi RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) untuk disimpan. Pada keesokan harinya Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 12.00 wib para terdakwa  check-out dari hotel ALPHA INN dan langsung menuju ke pull Bis ALS untuk mengantarkan saksi RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) naik ke Bis ALS menuju ke Padang, lalu para terdakwa mengiringi di belakang saksi RAHMAN dan RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) dengan mengunakan  1 (satu) unit mobil Xenia warna silver BA 1033 LS. Pada saat memasuki wilayah Padang Sidempuan mobil para terdakwa tertinggal dari BIS ALS tersebut dan para terdakwa tetap mengejarnya namun tidak berhasil karena bis ALS itu melaju dengan kecepatan tinggi, sekira pukul 10.00 wib pada tanggal 15 November 2023 para terdakwa memasuki daerah Provinsi Sumatera Barat, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman para terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar, kemudian pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan terdakwa 3.M. ZIKRI pgl ZIKRI pgl RIKO bin ZULKIFLI dan 1 (satu) unit HP Android merek Oppo Warna Krem beserta Simcardnya, 1 (satu) unit HP Android merek Oppo Warna biru Dongker beserta Simcardnya, 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Warna Silver beserta Simcard nya, dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi BA 1033 LS yang para terdakwa gunakan sebagai alat transportasi. Setelah terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN, terdakwa 2. MUHAMMAD RIDWAN pgl IWAN Bin ABDUL MUIS dan terdakwa 3.M.ZIKRI pgl ZIKRI pgl RIKO bin ZULKIFLI ditangkap pihak Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, pihak kepolisian memberitahukan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap saksi RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.30 wib bertempat di Jalan Lintas Barat Sumatera Nagari Mudiak Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam dan saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh warna hijau merk Guanyin Wang yang ditemukan di dalam tas warna hitam diletakkan oleh saksi RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (berkas terpisah) dibawah kursi mobil Bis ALS dan 1 (unit) Handphone merk Infinix warna biru berserta Simcardnya dan saat itu terdakwa 1.GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada saat penangkapan saksi RAHMAN pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) tersebut adalah barang bukti yang para terdakwa jemput bersama. Setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan menemukan barang bukti tersebut para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Direktorat Narkotika Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 683, 684/XI/023100/2023, tanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang BUSRA ADRIANTO,SE dengan hasil 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya dengan berat bersih 885, 11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) Gram dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram yang selanjutnya diserahkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makan Di Padang.

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories No.23.083.11.16.05.0823.K dan No.23.083.11.16.05.0824.K tanggal 21 November  2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni MM, Apt. Kepala Bidang Pengujian Kimia menyimpulkan bahwa barang bukti  1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) Gram dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) yang disita dari terdakwa GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN DKK adalah Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (Lampiran No. Urut 61 UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika).

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KEDUA

 

        ------- Bahwa terdakwa 1. GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN, terdakwa 2. MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin MUIS dan terdakwa 3. M. ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI pada hari Rabu tanggal 15 November  2023 sekira pukul 11.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan saksi RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) yang juga telah ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda namun masih dalam perkara yang sama, dikarenakan tempat para terdakwa ditahan dan sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagaimana tersebut dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat mendapatkan laporan dan informasi bahwa akan ada barang narkotika jenis sabu yang akan dibawa dari daerah Sumatera Utara (Medan) ke Kota Padang. Para saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera juga mendapat informasi jika orang yang akan membawa sabu tersebut terdiri dari beberapa orang dan akan menggunakan 2 (dua) kendaraan yang berbeda pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 dari Kota Medan yaitu dengan bus ALS dan mobil pribadi merek xenia warna silver BA 1033 LS. Setelah mendapat informasi tersebut para saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera membentuk 2 (dua) team dan langsung melakukan pemantauan ke daerah perbatasan Sumatera Barat  dan Sumatera Utara. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 10.30 wib lewat bus ALS dari Medan menuju ke Bukittinggi dan team 1 (satu) membuntutinya dari belakang, selanjutnya team 2 (dua) tetap menungu ditempat di daerah Rao untuk memantau pergerakan mobil xenia warna silver BA 1033 LS dari Medan yang melintas di jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, lalu para saksi dari Kepolisian berhasil menghentikan mobil xenia warna silver BA 1033 LS tersebut dan saat itu dari dalam mobil para saksi menemukan 3 (tiga) orang para terdakwa yaitu terdakwa 1. GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR, terdakwa 2. MUHAMMDA RIDWAN Pgl IWAN Bin ABDUL MUIS dan terdakwa 3.M. ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI. Kemudian polisi melakukan penggeledahan dalam mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klim warna bening, 1 (satu) unit hanpdhone android merek oppo warna krem beserta simcardnya, 1 (satu) unit hp merk oppo warna biru dongker serta simcardnya, dan 1 (satu) unit hp android merek samsung warna silver serta simcardnya. Kemudian polisi menanyakan dimana barang sabu paket besar berada dan para terdakwa mengakui narkotika tersebut berada pada saksi RAHMAN Pgl RAHMAN  Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) yang mengunkan alat transportasi terpisah (bus ALS). kemudian team 1 (satu) mengamankan saksi RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) yang membawa sabu tersebut, dan  semuanya milik para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa di bawa ke kantor Ditresnarkoba polda sumbar untuk proses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 683, 684 /XI/023100/2023, tanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang BUSRA ADRIANTO,SE dengan hasil 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya dengan berat bersih 885, 11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram yang selanjutnya diserahkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makan Di Padang.

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories No.23.083.11.16.05.0823.K dan No.23.083.11.16.05.0824.K tanggal 21 November 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni MM, Apt. Kepala Bidang Pengujian Kimia menyimpulkan bahwa barang bukti  1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berta bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram yang disita dari terdakwa GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN DKK adalah Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (Lampiran No. Urut 61 UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika).

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya