Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 66.786.794,- ( ENAM PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 56.281.592,- ( LIMA PULUH ENAM JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 10.505.202,- ( SEPULUH JUTA LIMA RATUS LIMA RIBU DUA RATUS DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Girik/Petok No 09/SKT/N-AM/III/2018 atas nama RIKA PUSPA RINI. berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|