Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan nama PEMOHON adalah DIMEN sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1308197112520001 tertanggal 24 Juli 2012, sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor: 1308192701220002 tertanggal 27 Januari 2022, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1308-LT-26042024-0013 tertanggal 26 April 2024 ;
- Menyatakan Tanggal Lahir, Bulan Lahir dan Tahun Lahir PEMOHON adalah 31 Desember 1952 yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1308197112520001 tertanggal 24 Juli 2012, sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor: 1308192701220002 tertanggal 27 Januari 2022, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1308-LT-26042024-0013 tertanggal 26 April 2024 ;
- Memerintahkan kepada kantor Imigrasi Bukittinggi untuk menjadikan penetapan ini sebagai dasar perpanjangan/penerbitan paspor atas nama PEMOHON ;
- Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|