Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Lbs 1.NURWILIS B
2.SULUNG IKHWAN
3.UTAMA FATHAN
4.SURI TOLANI
5.FITRA AMNOOR
6.UPT Puskesmas Cibatu
7.MAS AYU FITRA DEWI
8.M. A. ALFA ZULHI
9.BAKIRAFDI, SE
10.ASMIRANDA BAKMA, S.S
11.ELPIRA BAKMA, S.Kom
12.Dr. ISPHANDRA BAKMA, Sp.PK
1.IBEN KAMAR
2.RISDEL KAMAR
3.AFRIL KENDI
4.FRANDYKA HENDRY
5.RURI ASTIKA PUTRI
6.DWI ADITIA PUTRI
7.LUSY FITRIYANTI
8.YON AGREYNAL
9.WAHYU EKA SYAPUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURWILIS B
2SULUNG IKHWAN
3UTAMA FATHAN
4SURI TOLANI
5FITRA AMNOOR
6UPT Puskesmas Cibatu
7MAS AYU FITRA DEWI
8M. A. ALFA ZULHI
9BAKIRAFDI, SE
10ASMIRANDA BAKMA, S.S
11ELPIRA BAKMA, S.Kom
12Dr. ISPHANDRA BAKMA, Sp.PK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.NURWILIS B
2ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.SULUNG IKHWAN
3ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.UTAMA FATHAN
4ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.SURI TOLANI
5ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.FITRA AMNOOR
6ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.UPT Puskesmas Cibatu
7ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.MAS AYU FITRA DEWI
8ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.M. A. ALFA ZULHI
9ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.BAKIRAFDI, SE
10ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.ASMIRANDA BAKMA, S.S
11ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.ELPIRA BAKMA, S.Kom
12ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.Dr. ISPHANDRA BAKMA, Sp.PK
13RIO HANDIKA, S.HNURWILIS B
14RIO HANDIKA, S.HSULUNG IKHWAN
15RIO HANDIKA, S.HUTAMA FATHAN
16RIO HANDIKA, S.HSURI TOLANI
17RIO HANDIKA, S.HFITRA AMNOOR
18RIO HANDIKA, S.HUPT Puskesmas Cibatu
19RIO HANDIKA, S.HMAS AYU FITRA DEWI
20RIO HANDIKA, S.HM. A. ALFA ZULHI
21RIO HANDIKA, S.HBAKIRAFDI, SE
22RIO HANDIKA, S.HASMIRANDA BAKMA, S.S
23RIO HANDIKA, S.HELPIRA BAKMA, S.Kom
24RIO HANDIKA, S.HDr. ISPHANDRA BAKMA, Sp.PK
Tergugat
NoNama
1IBEN KAMAR
2RISDEL KAMAR
3AFRIL KENDI
4FRANDYKA HENDRY
5RURI ASTIKA PUTRI
6DWI ADITIA PUTRI
7LUSY FITRIYANTI
8YON AGREYNAL
9WAHYU EKA SYAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHIBEN KAMAR
2M. Doni, SHRISDEL KAMAR
3M. Doni, SHAFRIL KENDI
4M. Doni, SHFRANDYKA HENDRY
5M. Doni, SHRURI ASTIKA PUTRI
6M. Doni, SHWAHYU EKA SYAPUTRA
7PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HIBEN KAMAR
8PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HRISDEL KAMAR
9PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HAFRIL KENDI
10PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HFRANDYKA HENDRY
11PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HRURI ASTIKA PUTRI
12PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HWAHYU EKA SYAPUTRA
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris RIJALUL FIKRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 48 tahun 1991 Desa Benteng Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat 424 M2 Dengan batas sebagai berikut:

Utara berbatas dengan tanah Yayasan Kosgoro

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ija/Neneng

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Yayasan Kosgoro

Sebelah Timur berbatas dengan tanah Abu Salim

Merupakan Milik Alm. Amran Munaf dan Ahli warisnya

  1. Menyatakan Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1396 tahun 2015 Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan luas 2703 M2 Dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara berbatas dengan tanah Parit

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rusdi Adri/ Samsir        

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tengku Sarpiandi

Sebelah Timur berbatas dengan tanah Yayasan Kosgoro

Merupakan Milik Alm. Amran Munaf dan Ahli warisnya

  1. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  2. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat merupakan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 48 tahun 1991 Desa Benteng Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan luas 424 M2 dan Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1396 tahun 2015 Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan luas 2703 M2 kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V selaku Ahli Waris dari Alm. Amran Munaf dalam keadaan kosong dan tanpa hak penguasaan apapun ;
  4. Menyatakan pembentukan kepengurusan dan keberadaan kepengurusan Yayasan Putra Bintang Bangsa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan dinyatakan cacat hukum ;
  5. Menyatakan Akta Notaris Rijalul Fikri Nomor: 12 Tahun 2020 cacat hukum dan dinyatakan batal demi Hukum ;
  6. Menyatakan kepengurusan Yayasan Putra Bintang Bangsa  yang dibuat berdasarkan Akta Notaris Rijalul Fikri Nomor: 12 Tahun 2020 cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V berupa :
    1. Kerugian Materiil karena telah menguasai tanah milik pribadi Alm. Amran Munaf seluas 424 M2 + 2703 M2 = 3127 x Rp. 500.000,- dengan jumlah totalnya sebesar Rp. 1. 563.500.000,- (Satu milyar Lima ratus Enam puluh Tiga juta Lima ratus ribu Rupiah) ;
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.500.000,- x 60 (Enam puluh) Bulan dengan jumlah totalnya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah) ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII selaku ahli waris dari Alm. M. A. Alsanoesi S.T.P sebesar Rp. 1.500.000,- X 60 (Enam puluh) Bulan dengan jumlah Totalnya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh juta Rupiah) ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII sebesar Rp. 1.500.000,- X 60 (Enam puluh) Bulan dengan jumlah Totalnya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh juta Rupiah) ;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk menyepakati membentuk kembali kepengurusan Yayasan Tri Dharma Kosgoro Kabupaten Pasaman dengan memasukkan ahli waris Para Pendiri dan Para Pengurus dan disesuaikan dengan Posisi masing-masing sesuai dengan pendirian awal;
  11. Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  14. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;

 

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak