Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang milik Pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Perundangan-undangan;
- Memerintahkan kepada Termohon agar barang-barang Pemohon yang telah disita, segera di kembalikan kepada Pemohon tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini di ucapkan;
- Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat.
atau
Jika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |