Dakwaan |
P E R K A R A :
Awal mula kejadian yaitu pada hari Senin tanggal 01 Juni tahun 2020 sekira pukul 06.29 Wib saksi dari rumah pergi ke sawah saksi yang ada di dekat Simpang Lima Jorong Kp. Talang untuk menyemprot rumput, yang saat itu saksi menggunakan sepeda motor saksi dan ketika saksi sampai di Simpang Lima Jorong Kp. Talang saat itu saksi di panggil oleh sdr TEDI yang saat itu sedang berada di Pos Ronda Jorong Kp. Talang tersebut dengan mengatakan “ Pak J ( Pak Jorong ) “ sehingga saksi menghentikan laju sepeda motor saksi, setelah itu sdr TEDI mengatakan kepada saksi “ Semprot Rumpuik yang di tapi ko, tu perintah pak Brando ( semprot rumput yang di tepi pos ronda ini, ini adalah perintah pak Brando ) “ dan saksi jawab “ baa lo kok awak iko ka wilayah Jorong Kp. Talang ( bagaimana pula saksi , ini ka wilayah jorong Kp. Talang ) “ setelah itu saksi langsung saja melajukan sepeda motor saksi sejauh lebih kurang 25 M ( dua puluh lima meter ) dengan meningalkan sdr TEDI di Pos Ronda tersebut, setelah itu saksi mengisi tabung semprot rumput saksi dengan racun dan air di Bandar yang berada di tepi sawah saksi, dan pada saat saksi mengisi air kemudian datang sdr TEDI dengan berciloteh yang saat itu saksi tidak mengetahui pasti apa yang di ucapkannya sehingga saksi berdiri di dalam Bandar tersebut, dan pada saat saksi mengangkat kaki kanan saksi diatas tembok yang di tepi Bandar tersebut sebagai sdr TEDI langsung saja menendang kearah rusuk saksi sebelah kanan dengan kakinya sebayak satu kali yang saat itu mengenai rusuk saksi sebelah kanan sehingga saksi terjatuh kedalam Bandar yang mengakibatkan badan dan kepala saksi terhempas dan seluruh pakaian yang saksi pakai basah semua, setelah itu saksi berdiri dan mengambil sepeda motor saksi dan pulang kerumah untuk memberitahukan kejadian tersebut ke Istri saksi nama RIENEL AFRIDA yang kemudian saksi bersama dengan istri saksi RIENEL AFRIDA pergi melaporkannya ke Polsek.
Terhadap saksi TEDI YUNANDA Pgl TEDI dapat disangkakan telah melanggar pasal 352 KUHP. |