Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Lbs PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING 1.NEILAL HUSNA
2.JOHARUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Ariza PutraPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
2DELFION YURIFPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
3BARHEIN USULUDDINPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
4YOGA SAPUTRAPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
5HERMANSYAHPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
Tergugat
NoNama
1NEILAL HUSNA
2JOHARUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.240.408,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya  (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.240.408,- ( TUJUH PULUH DELAPAN JUTA  DUA   RATUS   EMPAT   PULUH  RIBU    EMPAT   RATUS   DELAPAN),  yang   terdiri   dari   pokok   sebesar  Rp. 57.554.934,- ( LIMA  PULUH TUJUH JUTA  LIMA  RATUS  LIMA  PULUH  EMPAT RIBU SEMBILAN  RATUS TIGA   PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 20.685.474,- ( DUA PULUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH  LIMA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7  (tujuh)  hari  kalender sejak  putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak  melunasi  seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok  + bunga  + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak