Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Lbs Ilza Putra Zulfa, S.H. RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-442/L.3.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN KESATU

Bahwa Terdakwa RAHMAN  Pgl. RAHMAN Bin DARMAWI bersama-sama dengan saksi Guntur Hasibuan Pgl. Guntur Bin Hasibuan, saksi Muhamamad Ridwan Pgl. Iwan Bin Abdul Muis, saksi M.Zikri Pgl. Riko Bin Zulkifli (Penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal  13  November  2023 sekira rentang waktu pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di  Hotel Alpha Inn yang beralamat di  jalan Gatot Subroto No. 148A Sekip Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dikarenakan tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagai mana tersebut dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan perbuatan Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

ATAU KEDUA:Bahwa Terdakwa RAHMAN  Pgl. RAHMAN Bin DARMAWI bersama-sama dengan saksi Guntur Hasibuan Pgl. Guntur Bin Hasibuan, saksi Muhamamad Ridwan Pgl. Iwan Bin Abdul Muis, saksi M. Zikri Pgl. Riko Bin Zulkifli (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal  15  November  2023 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di dalam sebuah mobil Bus ALS di jalan Lintas Barat Sumatera Nagari Mudiak Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dikarenakan tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagai mana tersebut dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, melakukan perbuatan Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Pihak Dipublikasikan Ya